News / Metropolitan
Senin, 29 Januari 2018 | 17:04 WIB
Demo sopir angkot rute Tanah Abang. [suara.com/ Dwi Bowo Raharjo]

Lulung mengakui penutupan jalur itu melanggar sejumlah aturan, di antaranya Pasal 5 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Walaupun saya bilang tadi pemerintah juga melanggar UU Lalu Lintas," ujar Lulung.

Penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang selama 10 jam, kata Lulung, merupakan salah satu cara Anies menata PKL.

"Karena dia (pedagang) melanggar aturan itu, maka pak gubernur mengatasi dengan persoalan ini. Waktunya temporer, maka dibuatlah diskresi tadi, karena biar ada kepastian hukum," kata Lulung.

Lulung mengungkapkan beluma ada koordinasi secara baik dengan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pragara.

"Ini kan belum dikondisikan secara baik, udah diundang yang datang bukan Dirlantasnya. Diundang berapakali bukan Dir-nya," kata Lulung.

Anies menutup Jalan Jati Baru Raya untuk jalur kendaraan (kecuali Transjakarta) dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kebijakan ini dimulai Jumat, 22 Desember 2017.

Selama 10 jam itu, pedagang dibolehkan jualan di jalan raya.

Load More