Ahmad Dhani, Fadli Zon dan Fahri Hamzah. (Sumber: Instagram)
Kamis, 17 Januari 2018, lalu, berkas perkara ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani dikembalikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya lagi kaena belum lengkap.
Sebelum itu, berkas sudah bolak-balik kejaksaan - Polda Metro Jaya.
Setelah dikembalikan, penyidik segera melengkapi berkas. Pada 30 Januari lalu, penyidik melimpahkan lagi ke kejaksaan.
Ketika dihubungi Suara.com, hari ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto sungkan mengungkapkan alat bukti apa dianggap penyidik kejaksaan belum lengkap-lengkap juga.
"Itu kan sangat-sangat teknis mana mungkin kami ungkapkan. Yang terpenting berkas kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa," kata dia.
Mardiaz mengatakan pemeriksaan Dhani sudah tidak tidak diperlukan lagi untuk keperluan berkas.
"Nggak ada pemeriksaan lagi (kepada Dhani)," kata dia.
Suara.com menghubungi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel Yovandi Yazid untuk mencari tahu alat bukti apa yang belum dilengkapi polisi. Dia juga hanya bicara secara umum.
"Beberapa petunjuk materil dan formil. Alat bukti terkait unsur pasal," katanya.
Perkara Dhani bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke polisi. Dia melaporkan Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebelum itu, berkas sudah bolak-balik kejaksaan - Polda Metro Jaya.
Setelah dikembalikan, penyidik segera melengkapi berkas. Pada 30 Januari lalu, penyidik melimpahkan lagi ke kejaksaan.
Ketika dihubungi Suara.com, hari ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto sungkan mengungkapkan alat bukti apa dianggap penyidik kejaksaan belum lengkap-lengkap juga.
"Itu kan sangat-sangat teknis mana mungkin kami ungkapkan. Yang terpenting berkas kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa," kata dia.
Mardiaz mengatakan pemeriksaan Dhani sudah tidak tidak diperlukan lagi untuk keperluan berkas.
"Nggak ada pemeriksaan lagi (kepada Dhani)," kata dia.
Suara.com menghubungi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel Yovandi Yazid untuk mencari tahu alat bukti apa yang belum dilengkapi polisi. Dia juga hanya bicara secara umum.
"Beberapa petunjuk materil dan formil. Alat bukti terkait unsur pasal," katanya.
Perkara Dhani bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke polisi. Dia melaporkan Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Maia Estianty Singgung Ketenaran Gara-Gara Bikin Sensasi, Warganet Ramai Bawa Nama Mulan Jameela
-
Ahmad Dhani Ultah ke-54, Al Ghazali: Terima Kasih Jadi Sosok Kuat dan Sabar
-
Ahmad Dhani Ngaku Buaya Darat, Ingat Lagi Ucapan Mulan Jameela Pernah Puluhan Kali Diselingkuhi
-
Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela
-
Air Mata Al Ghazali Bikin Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih