Ahmad Dhani, Fadli Zon dan Fahri Hamzah. (Sumber: Instagram)
Kamis, 17 Januari 2018, lalu, berkas perkara ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani dikembalikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya lagi kaena belum lengkap.
Sebelum itu, berkas sudah bolak-balik kejaksaan - Polda Metro Jaya.
Setelah dikembalikan, penyidik segera melengkapi berkas. Pada 30 Januari lalu, penyidik melimpahkan lagi ke kejaksaan.
Ketika dihubungi Suara.com, hari ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto sungkan mengungkapkan alat bukti apa dianggap penyidik kejaksaan belum lengkap-lengkap juga.
"Itu kan sangat-sangat teknis mana mungkin kami ungkapkan. Yang terpenting berkas kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa," kata dia.
Mardiaz mengatakan pemeriksaan Dhani sudah tidak tidak diperlukan lagi untuk keperluan berkas.
"Nggak ada pemeriksaan lagi (kepada Dhani)," kata dia.
Suara.com menghubungi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel Yovandi Yazid untuk mencari tahu alat bukti apa yang belum dilengkapi polisi. Dia juga hanya bicara secara umum.
"Beberapa petunjuk materil dan formil. Alat bukti terkait unsur pasal," katanya.
Perkara Dhani bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke polisi. Dia melaporkan Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebelum itu, berkas sudah bolak-balik kejaksaan - Polda Metro Jaya.
Setelah dikembalikan, penyidik segera melengkapi berkas. Pada 30 Januari lalu, penyidik melimpahkan lagi ke kejaksaan.
Ketika dihubungi Suara.com, hari ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto sungkan mengungkapkan alat bukti apa dianggap penyidik kejaksaan belum lengkap-lengkap juga.
"Itu kan sangat-sangat teknis mana mungkin kami ungkapkan. Yang terpenting berkas kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa," kata dia.
Mardiaz mengatakan pemeriksaan Dhani sudah tidak tidak diperlukan lagi untuk keperluan berkas.
"Nggak ada pemeriksaan lagi (kepada Dhani)," kata dia.
Suara.com menghubungi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel Yovandi Yazid untuk mencari tahu alat bukti apa yang belum dilengkapi polisi. Dia juga hanya bicara secara umum.
"Beberapa petunjuk materil dan formil. Alat bukti terkait unsur pasal," katanya.
Perkara Dhani bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke polisi. Dia melaporkan Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Intip Foto-Foto Prewedding El Rumi dan Syifa Hadju Jelang Pernikahan, Kental Nuansa Jawa
-
Unggahan Ahmad Dhani Soal Royalti Tuai Kritik di Tengah Kabar Duka Vidi Aldiano
-
Fariz RM Bantah Jadi Dewan Pembina AKSI: Saya Belum Terima Tawaran
-
Ahmad Dhani Bocorkan Jadwal Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju: Bulan April
-
Ahmad Dhani Bandingkan Ariel NOAH dengan Musisi Senior soal Izin Lagu di Kongres Komposer
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
Terkini
-
Arus Mudik Lebaran 2026: Bandara Soekarno-Hatta Berangkatkan 93.998 Penumpang pada H-5
-
Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Tembus 3,25 Juta, 72 Persen Kapasitas Sudah Terjual
-
KPK Amankan Bukti Chat Soal Pemerasan untuk THR Lebaran Bupati Cilacap
-
Operasional Hari Pertama, Ruas Fungsional Tol Prambanan-Purwomartani Dilintasi Ribuan Kendaraan
-
Drama Tas Berisi Rp23 Juta Tertinggal di Rest Area KM 116 A Tol Bakter, Pemilik Sempat Panik
-
Prabowo Dorong Percepatan Program Perumahan untuk Atasi Ketimpangan Sosial
-
Amnesty International Soroti Pernyataan Prabowo soal Pengamat, Ingatkan Bahaya Label Tidak Patriotik
-
Dukung Rencana Penghematan Prabowo, Legislator Golkar: Potong Gaji Pejabat Harus Terukur-Transparan
-
Hamas Kirim Pesan ke Mojtaba Khamenei, Serukan Kemenangan atas Musuh-musuh Islam
-
Penumpang Terminal Jombor Naik 10 Persen Jelang Lebaran, Tiket Bus Sumatera Ludes