Ahmad Dhani, Fadli Zon dan Fahri Hamzah. (Sumber: Instagram)
Kamis, 17 Januari 2018, lalu, berkas perkara ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani dikembalikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya lagi kaena belum lengkap.
Sebelum itu, berkas sudah bolak-balik kejaksaan - Polda Metro Jaya.
Setelah dikembalikan, penyidik segera melengkapi berkas. Pada 30 Januari lalu, penyidik melimpahkan lagi ke kejaksaan.
Ketika dihubungi Suara.com, hari ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto sungkan mengungkapkan alat bukti apa dianggap penyidik kejaksaan belum lengkap-lengkap juga.
"Itu kan sangat-sangat teknis mana mungkin kami ungkapkan. Yang terpenting berkas kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa," kata dia.
Mardiaz mengatakan pemeriksaan Dhani sudah tidak tidak diperlukan lagi untuk keperluan berkas.
"Nggak ada pemeriksaan lagi (kepada Dhani)," kata dia.
Suara.com menghubungi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel Yovandi Yazid untuk mencari tahu alat bukti apa yang belum dilengkapi polisi. Dia juga hanya bicara secara umum.
"Beberapa petunjuk materil dan formil. Alat bukti terkait unsur pasal," katanya.
Perkara Dhani bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke polisi. Dia melaporkan Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebelum itu, berkas sudah bolak-balik kejaksaan - Polda Metro Jaya.
Setelah dikembalikan, penyidik segera melengkapi berkas. Pada 30 Januari lalu, penyidik melimpahkan lagi ke kejaksaan.
Ketika dihubungi Suara.com, hari ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto sungkan mengungkapkan alat bukti apa dianggap penyidik kejaksaan belum lengkap-lengkap juga.
"Itu kan sangat-sangat teknis mana mungkin kami ungkapkan. Yang terpenting berkas kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa," kata dia.
Mardiaz mengatakan pemeriksaan Dhani sudah tidak tidak diperlukan lagi untuk keperluan berkas.
"Nggak ada pemeriksaan lagi (kepada Dhani)," kata dia.
Suara.com menghubungi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel Yovandi Yazid untuk mencari tahu alat bukti apa yang belum dilengkapi polisi. Dia juga hanya bicara secara umum.
"Beberapa petunjuk materil dan formil. Alat bukti terkait unsur pasal," katanya.
Perkara Dhani bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke polisi. Dia melaporkan Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Beri Wejangan dengan Cara Berbeda pada El Rumi usai Lamaran
-
Mulan Jameela Panik, Ahmad Dhani Spill Bulan Nikah El Rumi dan Syifa Hadju
-
Ahmad Dhani Bocorkan Bulan Nikah El Rumi, Langsung Ditegur Mulan Jameela
-
Ahmad Dhani Ogah Kasih Wejangan ke El Rumi yang Baru Lamaran, Cuma Kirim Konten Motivasi Pernikahan
-
Ahmad Dhani Kirim Kode "Siap" untuk Inara Rusli, Netizen Malah Setuju
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Seskab Teddy Bongkar Isi Pertemuan 2,5 Jam Prabowo-Macron, Selaraskan Isu Global di Meja Makan
-
Penyebab Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Wamen Didit Ungkap Kondisinya
-
Update Terkini ASN Pindah ke IKN Nusantara, Tahap Awal Mulai Dilaksanakan?
-
Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
-
Tito Karnavian Resmikan Huntara Agam, Dorong Percepatan Bantuan dan Validasi Data Korban Bencana
-
Peluang Bonus Demografi, Wamen P2MI Sebut Gejolak Global Belum Surutkan Permintaan PMI
-
Menteri Trenggono Pingsan Saat Pimpin Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR
-
Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan TNI-Polri Tahun 2026
-
Update Banjir Jakarta Minggu Pagi: 19 RT Masih Terendam, Ratusan Warga Bertahan di Pengungsian
-
Lawatan Selesai, Ini Rangkuman Capaian Strategis Prabowo di Inggris, Swiss dan Prancis