Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang diusulkan mendapatkan asimilasi.
"Untuk proses pembebasan bersyarat, asimilasi, pengurangan hukuman, dan lain-lain hak narapidana tersebut tentu saja dalam domain Lembaga Permasyarakatan karena itu prosesnya seteleh eksekusi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Menurut Febri, seperti dikutip dari Antara, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 memang disebutkan bahwa proses asimilasi itu mewajibkan agar meminta pertimbangan atau rekomendasi dari penegak hukum yang menangani dalam hal ini KPK.
"Karena itu kalau nanti ada surat yang disampaikan ke KPK tentu kami akan sampaikan secara normatif fakta-fakta yang ada misalnya, kami bisa sampaikan yang bersangkutan itu divonis untuk kasus apa saja kemudian apakah sudah membayar denda, membayar uang pengganti atau belum," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa proses asimilasi tersebut tidak mensyarakatkan posisi seseorang sebagai "justice collaborator" (JC).
"Yang mensyarakatkan posisi sebagai JC adalah pembebasan bersyarat atau remisi pemotongan masa hukuman, jadi memang harus kami pilah secara hati-hati," kata Febri.
Pihaknya pun kata dia, akan mencermati soal usulan asimilasi karena Nazaruddin dikenakan untuk dua perkara tindak pidana korupsi, yaitu terkait korupsi Wisma Atlet dan proyek-proyek di PT Duta Graha Indah (DGI).
"Jadi, tidak hanya satu kasus, ada kasus tindak pidana korupsi dan TPPU yang sebenarnya merupakan bagian dari strategi penegak hukum, TPPU itu kami tangani meskipun satu berkas tetapi diduga berasal dari banyak proyek. Jadi hasil-hasil tindak pidana itu lah yang jadi fokus kami dan sudah terbukti," ucap Febri.
Sementara itu, Kepala Subbagian Pemberitaan Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto juga telah membenarkan soal pemberian asimilasi kepada Nazaruddin itu.
Baca Juga: Wenger Ungkap Alasannya Lepas Olivier Giroud ke Chelsea
"M Nazaruddin narapidana kasus korupsi saat ini menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin. Saat ini yang bersangkutan sedang diusulkan oleh Kalapas Sukamiskin melalui Kakanwil Jabar diteruskan kepada Dirjen Pemasyarakatan," kata Ade.
Ia menyatakan pihak Ditjen Pemasyarakatan sedang memeriksa dan memverifikasi berkas asimilasi Nazaruddin itu.
Ia pun menyatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan sidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 30 Januari 2018.
Selanjutnya, pihaknya akan meminta rekomendasi kepada KPK sesuai PP Nomor 99 Tahub 2012 Pasal 36A ayat 1 bahwa pertama asimilasi diberikan Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan Dirjen PAS.
Kedua, kata dia, Dirjen PAS dalam memberikan pertimbangan dengan memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum dan keadilan masyarakat.
"Ketiga, Dirjen PAS wajib meminta rekomendasi kepada instansi penegak hukum Kepolisian, Jaksa Agung, dan atau KPK," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Ribuan Marinir AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Keluarga: Kapan Ini Akan Berakhir?
-
Perang AS-Israel vs Iran Tak Kunjung Selesai, China Kirim Pernyataan Tegas
-
Dubai dan Abu Dhabi Diskon Besar-besaran Tarif Hotel Mewah di Tengah Perang, Minat?
-
Proyek Surya dan Hidrogen Hijau di RI Dapat Suntikan Dana, Regulasi Masih Jadi Hambatan?
-
10 Juta Warga Kuba Hidup Dalam Kegelapan, Blackout Kedua dalam Sepekan Picu Krisis dan Protes
-
Gawat! Pasokan BBM Dunia Mulai Terganggu karena Perang
-
Dunia Hadapi Krisis Energi Global! Direktur IEA Sebut Lebih Parah dari Krisis Minyak 1970
-
Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum
-
Jepang Kirim Pasukan Khusus Bela Diri ke Selat Hormuz, Ikut Perang?
-
Jangan Bikin Iran Ngamuk, Teluk Persia Terancam Jadi Neraka Baru