News / Nasional
Jum'at, 02 Februari 2018 | 11:12 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mempunyai lembaga-lembaga pengawas. Hal ini dikatakan juru bicara KPK Febri Diansyah menanggapi rekomendasi panitia khusus hak angket berisi agar KPK membentuk dewan pengawas.

"Sudah ada sebenarnya lembaga yang mengawasi KPK, termasuk DPR. Jadi kita diawasi banyak instansi. DPR mengawasi melalui fungsi rapat kerja dan pengawasan yang dimiliki DPR," kata Febri, Jumat (2/2/2017).

Lembaga yang selama ini mengawasi KPK yaitu DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan, juga publik.

"Seluruh yang dikerjakan oleh KPK terkait dengan proses peradilan, itu juga diawasi melalui mekanisme peradilan," katanya.

Perkara yang ditangani KPK ketika sampai di pengadilan juga dikontrol terus. Kalau ada kekeliruan, putusan pengadilan bisa diuji ke tingkat banding, kemudian kasasi, hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Selain pengawas eksternal, KPK juga memiliki pengawas internal.

"Dewan etik itu terdiri dari internal dan eksternal, dan dominan adalah dari eksternal. Seluruhnya dijalankan menurut UU Nomor 30 Tahun 2002 UU KPK," kata Febri.

Terkait rekomendasi pansus KPK di DPR, sampai sejauh ini KPK belum menerima rancangannya. Kalau nanti sudah menerima tentu akan segera dikaji.

"Kalau memang ada yang ingin disampaikan terkait rekomendasi pansus terkait KPK, silakan disampaikan saja. Kalau sudah kita terima tentu kita pelajari," katanya.

Adanya rekomendasi agar KPK membuat dewan pengawas sebelumnya disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo.

"Dewan pengawas itu dibentuk oleh pimpinan KPK, melalui aspirasi publik. Silakan dipilih, nanti apakah ada profesor, ada kiai, akademisi, pengamat, wartawan, monggo (silakan)," katanya, Kamis (1/2/2018).

"Kami mengeluarkan rekomendasi kepada KPK bisa dilaksanakan tidak, biar publik menilai. Pengertian publik bagaimana, monggo pimpinan KPK terjemahkan."

Tag

Load More