Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mempunyai lembaga-lembaga pengawas. Hal ini dikatakan juru bicara KPK Febri Diansyah menanggapi rekomendasi panitia khusus hak angket berisi agar KPK membentuk dewan pengawas.
"Sudah ada sebenarnya lembaga yang mengawasi KPK, termasuk DPR. Jadi kita diawasi banyak instansi. DPR mengawasi melalui fungsi rapat kerja dan pengawasan yang dimiliki DPR," kata Febri, Jumat (2/2/2017).
Lembaga yang selama ini mengawasi KPK yaitu DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan, juga publik.
"Seluruh yang dikerjakan oleh KPK terkait dengan proses peradilan, itu juga diawasi melalui mekanisme peradilan," katanya.
Perkara yang ditangani KPK ketika sampai di pengadilan juga dikontrol terus. Kalau ada kekeliruan, putusan pengadilan bisa diuji ke tingkat banding, kemudian kasasi, hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Selain pengawas eksternal, KPK juga memiliki pengawas internal.
"Dewan etik itu terdiri dari internal dan eksternal, dan dominan adalah dari eksternal. Seluruhnya dijalankan menurut UU Nomor 30 Tahun 2002 UU KPK," kata Febri.
Terkait rekomendasi pansus KPK di DPR, sampai sejauh ini KPK belum menerima rancangannya. Kalau nanti sudah menerima tentu akan segera dikaji.
"Kalau memang ada yang ingin disampaikan terkait rekomendasi pansus terkait KPK, silakan disampaikan saja. Kalau sudah kita terima tentu kita pelajari," katanya.
Adanya rekomendasi agar KPK membuat dewan pengawas sebelumnya disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo.
"Dewan pengawas itu dibentuk oleh pimpinan KPK, melalui aspirasi publik. Silakan dipilih, nanti apakah ada profesor, ada kiai, akademisi, pengamat, wartawan, monggo (silakan)," katanya, Kamis (1/2/2018).
"Kami mengeluarkan rekomendasi kepada KPK bisa dilaksanakan tidak, biar publik menilai. Pengertian publik bagaimana, monggo pimpinan KPK terjemahkan."
"Sudah ada sebenarnya lembaga yang mengawasi KPK, termasuk DPR. Jadi kita diawasi banyak instansi. DPR mengawasi melalui fungsi rapat kerja dan pengawasan yang dimiliki DPR," kata Febri, Jumat (2/2/2017).
Lembaga yang selama ini mengawasi KPK yaitu DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan, juga publik.
"Seluruh yang dikerjakan oleh KPK terkait dengan proses peradilan, itu juga diawasi melalui mekanisme peradilan," katanya.
Perkara yang ditangani KPK ketika sampai di pengadilan juga dikontrol terus. Kalau ada kekeliruan, putusan pengadilan bisa diuji ke tingkat banding, kemudian kasasi, hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Selain pengawas eksternal, KPK juga memiliki pengawas internal.
"Dewan etik itu terdiri dari internal dan eksternal, dan dominan adalah dari eksternal. Seluruhnya dijalankan menurut UU Nomor 30 Tahun 2002 UU KPK," kata Febri.
Terkait rekomendasi pansus KPK di DPR, sampai sejauh ini KPK belum menerima rancangannya. Kalau nanti sudah menerima tentu akan segera dikaji.
"Kalau memang ada yang ingin disampaikan terkait rekomendasi pansus terkait KPK, silakan disampaikan saja. Kalau sudah kita terima tentu kita pelajari," katanya.
Adanya rekomendasi agar KPK membuat dewan pengawas sebelumnya disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo.
"Dewan pengawas itu dibentuk oleh pimpinan KPK, melalui aspirasi publik. Silakan dipilih, nanti apakah ada profesor, ada kiai, akademisi, pengamat, wartawan, monggo (silakan)," katanya, Kamis (1/2/2018).
"Kami mengeluarkan rekomendasi kepada KPK bisa dilaksanakan tidak, biar publik menilai. Pengertian publik bagaimana, monggo pimpinan KPK terjemahkan."
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser