Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mempunyai lembaga-lembaga pengawas. Hal ini dikatakan juru bicara KPK Febri Diansyah menanggapi rekomendasi panitia khusus hak angket berisi agar KPK membentuk dewan pengawas.
"Sudah ada sebenarnya lembaga yang mengawasi KPK, termasuk DPR. Jadi kita diawasi banyak instansi. DPR mengawasi melalui fungsi rapat kerja dan pengawasan yang dimiliki DPR," kata Febri, Jumat (2/2/2017).
Lembaga yang selama ini mengawasi KPK yaitu DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan, juga publik.
"Seluruh yang dikerjakan oleh KPK terkait dengan proses peradilan, itu juga diawasi melalui mekanisme peradilan," katanya.
Perkara yang ditangani KPK ketika sampai di pengadilan juga dikontrol terus. Kalau ada kekeliruan, putusan pengadilan bisa diuji ke tingkat banding, kemudian kasasi, hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Selain pengawas eksternal, KPK juga memiliki pengawas internal.
"Dewan etik itu terdiri dari internal dan eksternal, dan dominan adalah dari eksternal. Seluruhnya dijalankan menurut UU Nomor 30 Tahun 2002 UU KPK," kata Febri.
Terkait rekomendasi pansus KPK di DPR, sampai sejauh ini KPK belum menerima rancangannya. Kalau nanti sudah menerima tentu akan segera dikaji.
"Kalau memang ada yang ingin disampaikan terkait rekomendasi pansus terkait KPK, silakan disampaikan saja. Kalau sudah kita terima tentu kita pelajari," katanya.
Adanya rekomendasi agar KPK membuat dewan pengawas sebelumnya disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo.
"Dewan pengawas itu dibentuk oleh pimpinan KPK, melalui aspirasi publik. Silakan dipilih, nanti apakah ada profesor, ada kiai, akademisi, pengamat, wartawan, monggo (silakan)," katanya, Kamis (1/2/2018).
"Kami mengeluarkan rekomendasi kepada KPK bisa dilaksanakan tidak, biar publik menilai. Pengertian publik bagaimana, monggo pimpinan KPK terjemahkan."
"Sudah ada sebenarnya lembaga yang mengawasi KPK, termasuk DPR. Jadi kita diawasi banyak instansi. DPR mengawasi melalui fungsi rapat kerja dan pengawasan yang dimiliki DPR," kata Febri, Jumat (2/2/2017).
Lembaga yang selama ini mengawasi KPK yaitu DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan, juga publik.
"Seluruh yang dikerjakan oleh KPK terkait dengan proses peradilan, itu juga diawasi melalui mekanisme peradilan," katanya.
Perkara yang ditangani KPK ketika sampai di pengadilan juga dikontrol terus. Kalau ada kekeliruan, putusan pengadilan bisa diuji ke tingkat banding, kemudian kasasi, hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Selain pengawas eksternal, KPK juga memiliki pengawas internal.
"Dewan etik itu terdiri dari internal dan eksternal, dan dominan adalah dari eksternal. Seluruhnya dijalankan menurut UU Nomor 30 Tahun 2002 UU KPK," kata Febri.
Terkait rekomendasi pansus KPK di DPR, sampai sejauh ini KPK belum menerima rancangannya. Kalau nanti sudah menerima tentu akan segera dikaji.
"Kalau memang ada yang ingin disampaikan terkait rekomendasi pansus terkait KPK, silakan disampaikan saja. Kalau sudah kita terima tentu kita pelajari," katanya.
Adanya rekomendasi agar KPK membuat dewan pengawas sebelumnya disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo.
"Dewan pengawas itu dibentuk oleh pimpinan KPK, melalui aspirasi publik. Silakan dipilih, nanti apakah ada profesor, ada kiai, akademisi, pengamat, wartawan, monggo (silakan)," katanya, Kamis (1/2/2018).
"Kami mengeluarkan rekomendasi kepada KPK bisa dilaksanakan tidak, biar publik menilai. Pengertian publik bagaimana, monggo pimpinan KPK terjemahkan."
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Alarm Buat KPK! Eks Penyidik Desak Perketat Pengawasan Usai Pegawai Bocorkan Kasus
-
Staf KPK Pakai Fitur Chat 'Auto-Delete' ke Ayah Demi Bocorkan Kasus Pemalang
-
Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Eks Petinggi BUMN yang Terjaring Operasi KPK
-
Ada Upaya Ditutupi, KPK Pastikan Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan di Pemalang Jalan Terus
-
Staf Diduga Bocorkan Informasi Perkara, KPK Gandeng Polri untuk Penanganan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026
-
Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026
-
Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program
-
Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik
-
Yurizal, BPJS, dan Harga Sebuah Empati
-
Persija Kalahkan Arema FC 3-1, Macan Kemayoran Finis Ketiga di Piala Presiden 2026
-
Ular Sering Muncul, Warga Menteng Jaya Minta KAI Bersihkan Lahan yang Terbengkalai
-
5 Mesin Cuci Front Loading yang Hemat Listrik dan Awet untuk Rumah Tangga
-
Dear Muslim Child: Buku Inspiratif untuk Tumbuhkan Percaya Diri Anak Muslim
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI