Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto tak ingin mengurusi sidang praperadilan yang diajukan mantan pengacaranya, Fredrich Yunadi. Hari ini sidang itu dilakukan pertama kali.
Novanto mengatakan hal tersebut merupakan urusan Fredrich.
"Itu urusan Pak Fredrich," ujar Novanto sebelum sidang kasus korupsi proyek KTP elektronik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Fredrich mengajukan gugatan praperadilan lantaran ditetapkan KPK menjadi tersangka menghalangi kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto. Fredrich diduga merekayasa drama sakitnya Novanto selama menjadi tersangka korupsi.
KPK telah menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkara Fredrich ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (1/2/2018). Dengan begitu, praperadilan Fredrich terancam gugur.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, mengaku tak masalah.
"Ya, nggak apa-apa (KPK limpahkan berkas perkara Fredrich ke Pengadilan Tipikor). Nggak ada masalah, praperadilan jalan saja terus. Bagaimana mau gugur, sidangnya (perkara Fredrich di Tipikor) saja belum dimulai," kata Sapriyanto Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sapriyanto tak khawatir sidang praperadilan Fredrich gugur. Sebab, sidang perkara Fredrich di Pengadilan Tipikor dijadwalkan Kamis (8/1/2018) mendatang. Jadi, masih ada waktu tiga hari untuk sidang praperadilan sebelum dinyatakan gugur.
"Sidangnya (di Tipikor) kan baru hari Kamis. Siapa tahu dalam waktu tiga hari perkaranya ini selesai," ujar dia.
Baca Juga: Ahok dan Veronica Ingin Cerai, Setnov: Selingkuh dengan Siapa?
Menurut dia, berdasarkan KUHAP, sidang praperadilan maksimal 7 hari sudah harus ada putusan.
"Kan ini menurut undang-undang sidang praperadilan 7 hari harus putus. Tujuh hari itu maksimal lho. Kalau hakim bisa memutus dalam waktu tiga hari. Jadi kami kembalikan saja ke hakim yang menangani perkara saja," kata dia.
Dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan, KPK telah menahan dua tersangka yakni Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Fredrich dan Bimanesh oleh KPK disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi. Jika terbukti keduanya dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan