Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto tak ingin mengurusi sidang praperadilan yang diajukan mantan pengacaranya, Fredrich Yunadi. Hari ini sidang itu dilakukan pertama kali.
Novanto mengatakan hal tersebut merupakan urusan Fredrich.
"Itu urusan Pak Fredrich," ujar Novanto sebelum sidang kasus korupsi proyek KTP elektronik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Fredrich mengajukan gugatan praperadilan lantaran ditetapkan KPK menjadi tersangka menghalangi kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto. Fredrich diduga merekayasa drama sakitnya Novanto selama menjadi tersangka korupsi.
KPK telah menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkara Fredrich ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (1/2/2018). Dengan begitu, praperadilan Fredrich terancam gugur.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, mengaku tak masalah.
"Ya, nggak apa-apa (KPK limpahkan berkas perkara Fredrich ke Pengadilan Tipikor). Nggak ada masalah, praperadilan jalan saja terus. Bagaimana mau gugur, sidangnya (perkara Fredrich di Tipikor) saja belum dimulai," kata Sapriyanto Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sapriyanto tak khawatir sidang praperadilan Fredrich gugur. Sebab, sidang perkara Fredrich di Pengadilan Tipikor dijadwalkan Kamis (8/1/2018) mendatang. Jadi, masih ada waktu tiga hari untuk sidang praperadilan sebelum dinyatakan gugur.
"Sidangnya (di Tipikor) kan baru hari Kamis. Siapa tahu dalam waktu tiga hari perkaranya ini selesai," ujar dia.
Baca Juga: Ahok dan Veronica Ingin Cerai, Setnov: Selingkuh dengan Siapa?
Menurut dia, berdasarkan KUHAP, sidang praperadilan maksimal 7 hari sudah harus ada putusan.
"Kan ini menurut undang-undang sidang praperadilan 7 hari harus putus. Tujuh hari itu maksimal lho. Kalau hakim bisa memutus dalam waktu tiga hari. Jadi kami kembalikan saja ke hakim yang menangani perkara saja," kata dia.
Dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan, KPK telah menahan dua tersangka yakni Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Fredrich dan Bimanesh oleh KPK disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi. Jika terbukti keduanya dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium
-
Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974
-
Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing
-
Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi
-
Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya
-
Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis
-
4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
-
Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah
-
Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau