Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto tak ingin mengurusi sidang praperadilan yang diajukan mantan pengacaranya, Fredrich Yunadi. Hari ini sidang itu dilakukan pertama kali.
Novanto mengatakan hal tersebut merupakan urusan Fredrich.
"Itu urusan Pak Fredrich," ujar Novanto sebelum sidang kasus korupsi proyek KTP elektronik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Fredrich mengajukan gugatan praperadilan lantaran ditetapkan KPK menjadi tersangka menghalangi kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto. Fredrich diduga merekayasa drama sakitnya Novanto selama menjadi tersangka korupsi.
KPK telah menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkara Fredrich ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (1/2/2018). Dengan begitu, praperadilan Fredrich terancam gugur.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, mengaku tak masalah.
"Ya, nggak apa-apa (KPK limpahkan berkas perkara Fredrich ke Pengadilan Tipikor). Nggak ada masalah, praperadilan jalan saja terus. Bagaimana mau gugur, sidangnya (perkara Fredrich di Tipikor) saja belum dimulai," kata Sapriyanto Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sapriyanto tak khawatir sidang praperadilan Fredrich gugur. Sebab, sidang perkara Fredrich di Pengadilan Tipikor dijadwalkan Kamis (8/1/2018) mendatang. Jadi, masih ada waktu tiga hari untuk sidang praperadilan sebelum dinyatakan gugur.
"Sidangnya (di Tipikor) kan baru hari Kamis. Siapa tahu dalam waktu tiga hari perkaranya ini selesai," ujar dia.
Baca Juga: Ahok dan Veronica Ingin Cerai, Setnov: Selingkuh dengan Siapa?
Menurut dia, berdasarkan KUHAP, sidang praperadilan maksimal 7 hari sudah harus ada putusan.
"Kan ini menurut undang-undang sidang praperadilan 7 hari harus putus. Tujuh hari itu maksimal lho. Kalau hakim bisa memutus dalam waktu tiga hari. Jadi kami kembalikan saja ke hakim yang menangani perkara saja," kata dia.
Dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan, KPK telah menahan dua tersangka yakni Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Fredrich dan Bimanesh oleh KPK disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi. Jika terbukti keduanya dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045