Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Fredrich Yunadi sebagai tersangka penghalangan kasus korupsi Setya Novanto. Fredrich diduga merekayasa drama sakitnya Setnov selama menjadi tersangka korupsi.
Sidang praperadilan dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun sampai kini persidangan belum dimulai.
KPK telah menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkara Fredrich ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (1/2/2018). Dengan begitu praperadilan Fredrich terancam gugur.
"Ya nggak apa-apa (KPK limpahkan berkas perkara Fredrich ke Pengadilan Tipikor), nggak ada masalah, praperadilan jalan saja terus. Bagaimana mau gugur, sidangnya (Perkara Fredrich di Tipikor) saja belum dimulai," kata Sapriyanto Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2018).
Sapriyanto tak khawatir sidang praperadilan Fredrich gugur. Sebab sidang perkara Fredrich di Pengadilan Tipikor dijadwalkan, Kamis (8/1/2018) mendatang. Jadi masih ada waktu tiga hari untuk sidang praperadilan sebelum dinyatakan gugur.
"Sidangnya (di Tipikor) kan baru hari Kamis. Siapa tahu dalam waktu tiga hari perkaranya ini selesai," ujar dia.
Menurut dia, berdasarkan KUHAP sidang praperadilan maksimal 7 hari sudah harus ada putusan.
"Kan ini menurut Undang undang sidang praperadilan 7 hari harus putus. Tujuh hari itu maksimal lho, kalau hakim bisa memutus dalam waktu tiga hari. Jadi kami kembalikan saja ke hakim yang menangani perkara saja," kata dia.
Baca Juga: Ahok dan Veronica Ingin Cerai, Setnov: Selingkuh dengan Siapa?
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
Terkini
-
Implementasi Pembatasan Ekspor Batu Bara Bikin Ekonomi Sektor Tambang Jeblok, BPS Ungkap Angkanya
-
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
-
Dorong Digitalisasi PAD Gowa, BRI Hadirkan Integrasi Sistem Pembayaran Lewat BRIAPI
-
Waspada! Modus Baru Judi Online Pakai QRIS, Deposit Rp5.000 Sasar Anak-anak
-
Geledah Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura Terkait Kasus Silmy Karim
-
BPS: Pengangguran Sumsel Naik Jadi 3,60 Persen, Pertanian Tetap Serap Terbanyak
-
M3GAN: Perpaduan Unik Horor Fiksi Ilmiah dan Komedi Satire yang Cerdas!
-
Hakim Kabulkan 5 Saksi, Nadiem Optimistis Menang Banding
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Kita Tak Kekurangan Program Lingkungan, Kita Kekurangan Kebiasaan