Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Fredrich Yunadi sebagai tersangka penghalangan kasus korupsi Setya Novanto. Fredrich diduga merekayasa drama sakitnya Setnov selama menjadi tersangka korupsi.
Sidang praperadilan dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun sampai kini persidangan belum dimulai.
KPK telah menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkara Fredrich ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (1/2/2018). Dengan begitu praperadilan Fredrich terancam gugur.
"Ya nggak apa-apa (KPK limpahkan berkas perkara Fredrich ke Pengadilan Tipikor), nggak ada masalah, praperadilan jalan saja terus. Bagaimana mau gugur, sidangnya (Perkara Fredrich di Tipikor) saja belum dimulai," kata Sapriyanto Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2018).
Sapriyanto tak khawatir sidang praperadilan Fredrich gugur. Sebab sidang perkara Fredrich di Pengadilan Tipikor dijadwalkan, Kamis (8/1/2018) mendatang. Jadi masih ada waktu tiga hari untuk sidang praperadilan sebelum dinyatakan gugur.
"Sidangnya (di Tipikor) kan baru hari Kamis. Siapa tahu dalam waktu tiga hari perkaranya ini selesai," ujar dia.
Menurut dia, berdasarkan KUHAP sidang praperadilan maksimal 7 hari sudah harus ada putusan.
"Kan ini menurut Undang undang sidang praperadilan 7 hari harus putus. Tujuh hari itu maksimal lho, kalau hakim bisa memutus dalam waktu tiga hari. Jadi kami kembalikan saja ke hakim yang menangani perkara saja," kata dia.
Baca Juga: Ahok dan Veronica Ingin Cerai, Setnov: Selingkuh dengan Siapa?
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun