Suara.com - PT Pharos akhirnya buka suara atas temuan BPOM yang menyebut Viostin DS mengandung babi. Disampaikan Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika, pihaknya membantah bahwa produk farmasi Viostin DS mengandung babi.
Ida mengatakan, temuan BPOM yang menyebut Viostin DS mengandung babi diyakini hanya tercermar karena mereka menggunakan bahan baku Chondroitin Sulfate yang berasal dari sapi. Bahkan dia menegaskan, produk Chondroitin Sulfate yang diimpor Spanyol itu sudah mengantongi sertifikasi halal dari Halal Certification Service (HCS) yang juga diakui MUI.
"Tidak benar kami memproduksi Viostin DS mengandung babi. Karena bertahun-tahun produsen Chondroitin DS dari Spanyol itu berasal dari sapi, bukan babi," kata Ida saat temu media di Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Dia menambahkan, sejak diproduksi 10 tahun yang lalu, PT Pharos tidak pernah memproduksi produk farmasi mengandung babi. Oleh karena itu Ida bersikeras hasil temuan BPOM atas kandungan babi pada produk Viostin DS berasal dari bahan baku Chondroitin Sulfate pada bet tertentu yang tercemar babi.
"Kami yakin bahan pembuatan obat Viostin DS tidak mengandung babi tapi ada pencemaran di situ," tegasnya.
Meski kelalaian mereka kadung meresehkan masyarakat, PT Pharos menolak untuk menuntut produsen Chodroitin Sulfate dari Spanyol. Ia hanya menyesalkan mengapa bahan baku Chondroitin Sulfate bisa terpapar senyawa dari babi.
"Kami kecewa karena dirugikan," tambah dia.
Ida mengatakan langkah sementara yang ditempuh PT Pharos adalah menarik seluruh produk Viostin DS hingga tiga bulan kedepan secara bertahap. PT Pharos juga mau mengganti kerugian apabila ada konsumen yang ingin mengembalikan produk Viostin DS ini.
"Silahkan kembalikan produk Viostin DS yang dimiliki konsumen ke outlet atau apotek, nanti akan kami ganti sejumlah uang. Konsumen yang merasa dirugikan bisa menghubungi layanan pelanggan Pharos Indonesia di 0811666973 atau 085776252272," tandas Ida.
Baca Juga: Nekat! Banjir Jakarta, Tenda Pecel Lele Ini Tetap Buka dan Jualan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?