Suara.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mengatakan adanya unsur pidana pada kasus peredaran obat Viostin DS dan Enzyplex yang mengandung DNA babi.
Ia mengatakan, kejadian ini hampir serupa dengan kasus penyedap rasa mengandung unsur babi yang sempat heboh pada 2003 silam. "Saat itu pemimpin (perusahaan penyedap rasa) menjadi tersangka," kata Tulus dalam acara konferensi pers 'Tindak Lanjut Terhadap Temuan Produk Viostin DS dan Enzyplex' di Aula Gedung C BPOM RI, Jakarta Pusat, Senin, (5/2/2018).
Tulus berharap, BPOM memiliki kewenangan yang lebih kuat dan bukan hanya mencabut izin edar perusahaan.
Karena kata Tulus, ini bukan lagi kasus perdata tetapi ada unsur pidana. "Harus ada langkah hukum, bukan hanya semata-mata penghentian produk," katanya.
Ada dua pasal yang dilanggar oleh dua perusahaan obat dan suplemen makanan tersebut.
Pertama, Pasal 4 huruf C, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dimana konsumen memiliki hak atas informasi yang baik, benar, dan jujur, serta Pasal 8 huruf F di mana produk tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa.
"Tidak menyebutkan adanya kandungan DNA babi. Berarti sesuai label, mengatakan halal bila dalam konteks halal-haram. Sudah cukup jelas pelanggarannya," tambah Tulus.
Pembuktian secara pidana, dipastikan dapat memberikan efek jera pada perusahaan yang berbuat curang. "Saya kira apa yang dilakukan Badan POM adalah apa yang seharusnya dilakukan karena mandatori dari UUD," tutup Tulus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI
-
Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien
-
Akreditasi JCI Perkuat Posisi Bali sebagai Destinasi Wisata Medis Dunia
-
Bukan Sekadar Salah Makan: Mengenal IBD, Penyakit 'Silent Killer' yang Mengintai Usia Produktif
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Obesitas Tak Lagi Sekadar Masalah Berat Badan, Kapan Perlu Bedah Bariatrik?
-
Risiko Paparan Darah Tenaga Medis Masih Tinggi, Prosedur IV Jadi yang Paling Diwaspadai
-
Dari Saraf hingga Kanker, MRI Berbasis AI Tingkatkan Akurasi dan Kecepatan Penanganan Pasien
-
Merasa Sehat Bisa Menipu, Cerita Iwet Ramadhan dan Dave Hendrik Jadi Peringatan Bahaya Hipertensi
-
Robekan Aorta Tingkatkan Risiko Kematian Tiap Jam, Layanan Terpadu Jadi Kunci Penyelamatan