Suara.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mengatakan adanya unsur pidana pada kasus peredaran obat Viostin DS dan Enzyplex yang mengandung DNA babi.
Ia mengatakan, kejadian ini hampir serupa dengan kasus penyedap rasa mengandung unsur babi yang sempat heboh pada 2003 silam. "Saat itu pemimpin (perusahaan penyedap rasa) menjadi tersangka," kata Tulus dalam acara konferensi pers 'Tindak Lanjut Terhadap Temuan Produk Viostin DS dan Enzyplex' di Aula Gedung C BPOM RI, Jakarta Pusat, Senin, (5/2/2018).
Tulus berharap, BPOM memiliki kewenangan yang lebih kuat dan bukan hanya mencabut izin edar perusahaan.
Karena kata Tulus, ini bukan lagi kasus perdata tetapi ada unsur pidana. "Harus ada langkah hukum, bukan hanya semata-mata penghentian produk," katanya.
Ada dua pasal yang dilanggar oleh dua perusahaan obat dan suplemen makanan tersebut.
Pertama, Pasal 4 huruf C, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dimana konsumen memiliki hak atas informasi yang baik, benar, dan jujur, serta Pasal 8 huruf F di mana produk tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa.
"Tidak menyebutkan adanya kandungan DNA babi. Berarti sesuai label, mengatakan halal bila dalam konteks halal-haram. Sudah cukup jelas pelanggarannya," tambah Tulus.
Pembuktian secara pidana, dipastikan dapat memberikan efek jera pada perusahaan yang berbuat curang. "Saya kira apa yang dilakukan Badan POM adalah apa yang seharusnya dilakukan karena mandatori dari UUD," tutup Tulus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Self-Care Berkelas: Indonesia Punya Layanan Kesehatan Kelas Dunia yang Nyaman dan Personal
-
Lupakan Diet Ketat: Ini 6 Pilar Nutrisi Masa Depan yang Bikin Sehat Fisik dan Mental di 2026
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Rahasia Puasa Tetap Kenyang Lebih Lama Tanpa Loyo, Ini Pendamping Sahur yang Tepat
-
Lantai Licin di Rumah, Ancaman Diam-Diam bagi Keselamatan Anak
-
Zero-Fluoroscopy, Solusi Minim Risiko Tangani Penyakit Jantung Bawaan Anak hingga Dewasa
-
Olahraga Saat Puasa? Ini Panduan Lengkap dari Ahli untuk Tetap Bugar Tanpa Mengganggu Ibadah
-
Google dan Meta Dituntut Karena Desain Aplikasi Bikin Anak Kecanduan
-
Bergerak dengan Benar, Kunci Hidup Lebih Berkualitas