Suara.com - Panitia Kerja DPR untuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menilai, pasal yang mengatur larangan menghina presiden dan wakil presiden penting untuk dimaktubkan dalam KUHP baru menggantikan warisan era kolonial.
Pasalnya, menurut anggota Panja DPR untuk Rancangan KUHP dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi menuturkan, presiden dan wapres adalah simbol negara.
"Kepala negara itu simbol negara, dia dipilih oleh rakyat Indonesia. Karenanya, menghargai pilihan rakyat sama saja menghargai rakyat Indonesia. Kalau negara lain, seperti Thailand, anjing raja saja tidak boleh ditendang," kata Taufiq di DPR, Jakarta, Rabu (7/2/ 2018).
Taufiq membantah pasal tersebut ditujukan untuk membungkam kritik terhadap presiden.
"Tidak (membungkam pengkritik presiden) Itu sangat detail. Misalnya begini, pasal yang menyerang diri presiden dan wakil presiden. Itu ditegaskan menyerang secara fisik," ujar Taufiq.
Taufiq menuturkan, jika penyerangan pada presiden atau wapres tidak termasuk serangan fisik, maka tidak masalah.
Namun, serangan yang dimaksud dalam pasal ini berbeda dengan serangan fisik seseorang kepada orang lain.
Sementara itu, terkait penghinaan kepada presiden dan wapres, tidak berlaku jika bentuk penghinaan dalam arti mengkritik untuk kepentingan umum dan guna membela diri.
Baca Juga: Tim Putra Indonesia Hadapi Filipina, CdM: Tetap Waspada
"Jadi misalnya orang itu mengkritik, itu tidak berlaku. Kalau menghina saja, ya. Menghina itu kan berbeda dengan mengkritik. Mengkritik itu berkaitan dengan kinerja presiden," tutur Taufiq.
"Misalnya kalau mahasiswa kemarin itu mengkritik kebijakan di Asmat, itu tidak bisa diambil sikap. Itu masalah kritik," tambah Taufiq.
Namun, jika kritik kepada Presiden atau wapres cenderung berbentuk hinaan, maka akan dikenakan pasal tersebut.
"Kalau mengatakan presiden ibunya tidak jelas, itu menghina. Berbeda sekali dengan kritik. Kalau menghina itu sesuatu yang tidak ada dasarnya dan tidak ada penjelasan apa pun. Hanya rasa kebencian. Tetapi kalau kritik itu ada penjelasannya," terangnya.
Sedangkan terkait mengkritik dalam bentuk membela diri karena telah diperlakukan tidak wajar oleh presiden atau wapres, juga tidak dapat dikenai pasal tersebut.
"Jadi itu tidak bisa kalau seseorang warga negara, dia diperlakukan presiden atau orang di sekitarnya, membuat dia tersudut. Lantas dia menyerang balik, itu tidak ada masalahnya. Tidak akan diproses," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi
-
Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini
-
Media Iran Terang-terangan Sebut Teheran Tak Punya Pilihan Perlu Bangun Senjata Nuklir
-
Gambir Siaga! 1.045 Polisi Kawal Demo Mahasiswa Paniai dan Front Anti Militerisme
-
Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah
-
Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter
-
Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak
-
Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer
-
Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total
-
Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu