Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP atas permintaan Presiden Joko Widodo. Dia mengatakan pasal itu sudah ada dalam draf RKUHP pemerintahan sebelumnya.
"Nggak lah, pasal itu sebelum pemerintahan ini sudah dibahas. Itu kan draf," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Dia pun enggan menanggapi soal mayoritas Fraksi di DPR menolak pasal tersebut. Pemerintah tetap ingin mempertahankan pasal penghinaan terhadap kepala negara itu, sebab menghina dan mengkritik berbeda maknanya.
"Jadi harus dibedakan mengkritik dengan menghina. Kalau mengkritik, itu oke oke saja," ujar dia.
Terkait dengan pasal itu nanti akan menjadi multitafsir dalam penerapannya, menurut dia perlu dibuat batasannya dalam pembahasan di parlemen.
"Itu nanti kita buat batasnya dengan jelas," kata dia.
Dia menambahkan, draf RKUHP sekarang sudah 30 tahun lebih di bahas di DPR, namun tak rampung-rampung. Draf RKUHP yang sekarang dengan yang lama tak ada bedanya.
"Drafnya itu sama, nggak ada bedanya dengan yang sebelumnya. Kalau sekarang kan kita harus betul-betul, kita ini kan tidak mau membuat menjadi sangat liberal sehingga orang can do anything they want atas nama kebebasan, nggak bisa begitu dong. Kebebasan juga perlu di frame, kan dikatakan juga dalam UUD," ujar dia.
Baca Juga: Pimpinan DPR Setuju Pasal Penghinaan Presiden Masuk RKUHP
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026