Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP atas permintaan Presiden Joko Widodo. Dia mengatakan pasal itu sudah ada dalam draf RKUHP pemerintahan sebelumnya.
"Nggak lah, pasal itu sebelum pemerintahan ini sudah dibahas. Itu kan draf," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Dia pun enggan menanggapi soal mayoritas Fraksi di DPR menolak pasal tersebut. Pemerintah tetap ingin mempertahankan pasal penghinaan terhadap kepala negara itu, sebab menghina dan mengkritik berbeda maknanya.
"Jadi harus dibedakan mengkritik dengan menghina. Kalau mengkritik, itu oke oke saja," ujar dia.
Terkait dengan pasal itu nanti akan menjadi multitafsir dalam penerapannya, menurut dia perlu dibuat batasannya dalam pembahasan di parlemen.
"Itu nanti kita buat batasnya dengan jelas," kata dia.
Dia menambahkan, draf RKUHP sekarang sudah 30 tahun lebih di bahas di DPR, namun tak rampung-rampung. Draf RKUHP yang sekarang dengan yang lama tak ada bedanya.
"Drafnya itu sama, nggak ada bedanya dengan yang sebelumnya. Kalau sekarang kan kita harus betul-betul, kita ini kan tidak mau membuat menjadi sangat liberal sehingga orang can do anything they want atas nama kebebasan, nggak bisa begitu dong. Kebebasan juga perlu di frame, kan dikatakan juga dalam UUD," ujar dia.
Baca Juga: Pimpinan DPR Setuju Pasal Penghinaan Presiden Masuk RKUHP
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya