Suara.com - Laki-laki warga negara Indonesia bernama Saruddin, harus ikhlas dihukum penjara 4 bulan di malaysia.
Pasalnya, seperti dilansir The Star, Rabu (7/2/2018), laki-laki berusia 42 tahun itu divonis bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap nenek berumur 79 tahun.
Abdul Rahman, Hakim Pengadilan Maizatul Munirah, menghukum Saruddin setelah terbukti bersalah memaksa nenek tersebut untuk memegang kemaluannya.
Sidang vonis kasus Saruddin itu digelar pada Selasa (6/2/2018).
Saruddin adalah tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai penjaga toko di Kampung Seri Malaysia.
Aksi pelecehan tersebut terjadi saat sang nenek yang berprofesi sebagai pemijat, disewa oleh Saruddin, 19 Januari lalu.
Saat si nenek memijatnya, Saruddin mendadak memegang tangan nenek itu dan meletakkannya di kemaluan. Akibatnya, sang nenek syok dan memengaruhi kesehatannya.
Saruddin didakwa melanggar Pasal 377 huruf D kitab undang-undang hukum pidana Malaysia.
Dalam persidangan, Saruddin yang tak ditemani pengacara, meminta keringan hukuman kepada hakim. Namun, hakim menolak permintaannya.
Baca Juga: Demi Dukung Pacar, Billy Syahputra Gagal Ziarahi Makam Olga
"Hukuman penjara 4 bulan adalah adil bagi kerugian yang harus ditanggung korban," tegas Hakim Rahman.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru