Suara.com - Laki-laki warga negara Indonesia bernama Saruddin, harus ikhlas dihukum penjara 4 bulan di malaysia.
Pasalnya, seperti dilansir The Star, Rabu (7/2/2018), laki-laki berusia 42 tahun itu divonis bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap nenek berumur 79 tahun.
Abdul Rahman, Hakim Pengadilan Maizatul Munirah, menghukum Saruddin setelah terbukti bersalah memaksa nenek tersebut untuk memegang kemaluannya.
Sidang vonis kasus Saruddin itu digelar pada Selasa (6/2/2018).
Saruddin adalah tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai penjaga toko di Kampung Seri Malaysia.
Aksi pelecehan tersebut terjadi saat sang nenek yang berprofesi sebagai pemijat, disewa oleh Saruddin, 19 Januari lalu.
Saat si nenek memijatnya, Saruddin mendadak memegang tangan nenek itu dan meletakkannya di kemaluan. Akibatnya, sang nenek syok dan memengaruhi kesehatannya.
Saruddin didakwa melanggar Pasal 377 huruf D kitab undang-undang hukum pidana Malaysia.
Dalam persidangan, Saruddin yang tak ditemani pengacara, meminta keringan hukuman kepada hakim. Namun, hakim menolak permintaannya.
Baca Juga: Demi Dukung Pacar, Billy Syahputra Gagal Ziarahi Makam Olga
"Hukuman penjara 4 bulan adalah adil bagi kerugian yang harus ditanggung korban," tegas Hakim Rahman.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO