Suara.com - Laki-laki warga negara Indonesia bernama Saruddin, harus ikhlas dihukum penjara 4 bulan di malaysia.
Pasalnya, seperti dilansir The Star, Rabu (7/2/2018), laki-laki berusia 42 tahun itu divonis bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap nenek berumur 79 tahun.
Abdul Rahman, Hakim Pengadilan Maizatul Munirah, menghukum Saruddin setelah terbukti bersalah memaksa nenek tersebut untuk memegang kemaluannya.
Sidang vonis kasus Saruddin itu digelar pada Selasa (6/2/2018).
Saruddin adalah tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai penjaga toko di Kampung Seri Malaysia.
Aksi pelecehan tersebut terjadi saat sang nenek yang berprofesi sebagai pemijat, disewa oleh Saruddin, 19 Januari lalu.
Saat si nenek memijatnya, Saruddin mendadak memegang tangan nenek itu dan meletakkannya di kemaluan. Akibatnya, sang nenek syok dan memengaruhi kesehatannya.
Saruddin didakwa melanggar Pasal 377 huruf D kitab undang-undang hukum pidana Malaysia.
Dalam persidangan, Saruddin yang tak ditemani pengacara, meminta keringan hukuman kepada hakim. Namun, hakim menolak permintaannya.
Baca Juga: Demi Dukung Pacar, Billy Syahputra Gagal Ziarahi Makam Olga
"Hukuman penjara 4 bulan adalah adil bagi kerugian yang harus ditanggung korban," tegas Hakim Rahman.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas