Suara.com - Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus mengatakan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menangkap dan menetapkan Bupati Ngada Marianis Sae sebagai tersangkas kasus korupsi dugaan suap. Namun, dia berharap agar KPK terus bekerja di NTT untuk melihat kinerja bupati-bupati yang lainnya.
"NTT berterima kasih dan mengapresiasi OTT KPK, dan berahrap tidak berhenti pada MS saja, karena di NTT masih banyak yang antri untuk di-OTT," katanya kepada wartawan, Senin (12/2/2018).
Petrus mengatakan penangkapan Bakal Calon Gubernur NTT 2018 dari PKB dan PDI Perjuangan tersebut membuktikan KPK dan Polri telah merespons dengan baik informasi dan harapan masyarakat NTT. Kata Petrus masyarakat NTT berharap KPK dan Polri menindak siapapun yang melakukan praktik suap dan politik uang menjelang Pilkada 2018.
"Di pihak lain mereka yang ditangkap melalui OTT, sebagai kelompok orang yang tidak peduli bahkan meremehkan pesan KPK yang sejak Januari 2018 berkali-kali memberi pesan kepada masyarakat dan para Bacalon agar menghindari politik uang atau suap menjelang Pilkada," kata Petrus.
Petrus mengatakan apa yang dilakukan oleh KPK sebagai bentuk tindakan nyata memwujudkan komitmen melahirkan kepemimpinan daerah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam setiap Pilkada. Sebab, berbagai survei membuktikan bahwa praktek korupsi di kalangan pejabat kepala daerah telah berjalan secara masif dengan berbagai pola.
"Seperti mengijonkan proyek dan pola dinasti politik untuk korupsi demi Pilkada berikutnya," katanya.
KPK mengamankan Marianus dalam operasi tangkap tangan di Surabaya pada Minggu (11/2/2018) kemarin. Marianus diduga menerima suap sejumlah Rp4,1 miliar dari Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwab Ulumbu terkait sejumlah proyek di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Ngada.
KPK sudah menetapkan Marianus dan Wilhelmus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Wilhelmus disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20. Tahun 2001
Sedabgkan sebagai pihak yang diduga penerima, Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20. Tahun 2001.
Berita Terkait
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah
-
Desakan TPDI: KPK Harus Usut Tuntas Keterlibatan Bobby Nasution di Skandal Blok Medan
-
Gandeng Roy Suryo, Bareskrim Tetap Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
-
Ikut Geruduk Komnas HAM Tuntut Penuntasan Tragedi Kudatuli, Ribka PDIP: Dalangnya Belum Satu pun Tertangkap
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris