Suara.com - Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus mengatakan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menangkap dan menetapkan Bupati Ngada Marianis Sae sebagai tersangkas kasus korupsi dugaan suap. Namun, dia berharap agar KPK terus bekerja di NTT untuk melihat kinerja bupati-bupati yang lainnya.
"NTT berterima kasih dan mengapresiasi OTT KPK, dan berahrap tidak berhenti pada MS saja, karena di NTT masih banyak yang antri untuk di-OTT," katanya kepada wartawan, Senin (12/2/2018).
Petrus mengatakan penangkapan Bakal Calon Gubernur NTT 2018 dari PKB dan PDI Perjuangan tersebut membuktikan KPK dan Polri telah merespons dengan baik informasi dan harapan masyarakat NTT. Kata Petrus masyarakat NTT berharap KPK dan Polri menindak siapapun yang melakukan praktik suap dan politik uang menjelang Pilkada 2018.
"Di pihak lain mereka yang ditangkap melalui OTT, sebagai kelompok orang yang tidak peduli bahkan meremehkan pesan KPK yang sejak Januari 2018 berkali-kali memberi pesan kepada masyarakat dan para Bacalon agar menghindari politik uang atau suap menjelang Pilkada," kata Petrus.
Petrus mengatakan apa yang dilakukan oleh KPK sebagai bentuk tindakan nyata memwujudkan komitmen melahirkan kepemimpinan daerah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam setiap Pilkada. Sebab, berbagai survei membuktikan bahwa praktek korupsi di kalangan pejabat kepala daerah telah berjalan secara masif dengan berbagai pola.
"Seperti mengijonkan proyek dan pola dinasti politik untuk korupsi demi Pilkada berikutnya," katanya.
KPK mengamankan Marianus dalam operasi tangkap tangan di Surabaya pada Minggu (11/2/2018) kemarin. Marianus diduga menerima suap sejumlah Rp4,1 miliar dari Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwab Ulumbu terkait sejumlah proyek di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Ngada.
KPK sudah menetapkan Marianus dan Wilhelmus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Wilhelmus disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20. Tahun 2001
Sedabgkan sebagai pihak yang diduga penerima, Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20. Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya