Suara.com - Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus mengatakan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menangkap dan menetapkan Bupati Ngada Marianis Sae sebagai tersangkas kasus korupsi dugaan suap. Namun, dia berharap agar KPK terus bekerja di NTT untuk melihat kinerja bupati-bupati yang lainnya.
"NTT berterima kasih dan mengapresiasi OTT KPK, dan berahrap tidak berhenti pada MS saja, karena di NTT masih banyak yang antri untuk di-OTT," katanya kepada wartawan, Senin (12/2/2018).
Petrus mengatakan penangkapan Bakal Calon Gubernur NTT 2018 dari PKB dan PDI Perjuangan tersebut membuktikan KPK dan Polri telah merespons dengan baik informasi dan harapan masyarakat NTT. Kata Petrus masyarakat NTT berharap KPK dan Polri menindak siapapun yang melakukan praktik suap dan politik uang menjelang Pilkada 2018.
"Di pihak lain mereka yang ditangkap melalui OTT, sebagai kelompok orang yang tidak peduli bahkan meremehkan pesan KPK yang sejak Januari 2018 berkali-kali memberi pesan kepada masyarakat dan para Bacalon agar menghindari politik uang atau suap menjelang Pilkada," kata Petrus.
Petrus mengatakan apa yang dilakukan oleh KPK sebagai bentuk tindakan nyata memwujudkan komitmen melahirkan kepemimpinan daerah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam setiap Pilkada. Sebab, berbagai survei membuktikan bahwa praktek korupsi di kalangan pejabat kepala daerah telah berjalan secara masif dengan berbagai pola.
"Seperti mengijonkan proyek dan pola dinasti politik untuk korupsi demi Pilkada berikutnya," katanya.
KPK mengamankan Marianus dalam operasi tangkap tangan di Surabaya pada Minggu (11/2/2018) kemarin. Marianus diduga menerima suap sejumlah Rp4,1 miliar dari Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwab Ulumbu terkait sejumlah proyek di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Ngada.
KPK sudah menetapkan Marianus dan Wilhelmus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Wilhelmus disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20. Tahun 2001
Sedabgkan sebagai pihak yang diduga penerima, Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20. Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO