Suara.com - Kepala Sub Auditorat III BPK Ali Sadli dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp325 juta.
Ali Sadli seperti dikutip dari Antara, dinyatakan menerima suap Rp240 juta dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dan menerima gratifikasi senilai Rp9,896 miliar dan 80 ribu dolar AS. Selain itu, dia juga dinyatakan melakukan tindak pidana pencucian uang aktif senilai Rp9,896 miliar dan 80 ribu dolar AS.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK Haerudin pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/11/2018).
JPU juga menuntut menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta karena sudah mendapatkan uang bertentangan dengan kewajibannya yang kemudian sebagian uang diberikan kepada dua orang perempuan. Kedua orang itu adalah Dwi Futhiayuni (Rp85 juta) dan saksi Selly Okilia sebesar (Rp200 juta).
Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti itu maka akan dijatuhi pidana selama 1 tahun.
Jaksa penuntut umum KPK juga menolak permintaan Ali sebagai saksi yang bekerja dengan penegak hukum (justice collaborator) seperti yang diajukannya pada 23 Januari 2018.
Atas tuntutan itu, Ali Sadli akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 21 Februari 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka