Suara.com - Kepala Sub Auditorat III BPK Ali Sadli dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp325 juta.
Ali Sadli seperti dikutip dari Antara, dinyatakan menerima suap Rp240 juta dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dan menerima gratifikasi senilai Rp9,896 miliar dan 80 ribu dolar AS. Selain itu, dia juga dinyatakan melakukan tindak pidana pencucian uang aktif senilai Rp9,896 miliar dan 80 ribu dolar AS.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK Haerudin pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/11/2018).
JPU juga menuntut menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta karena sudah mendapatkan uang bertentangan dengan kewajibannya yang kemudian sebagian uang diberikan kepada dua orang perempuan. Kedua orang itu adalah Dwi Futhiayuni (Rp85 juta) dan saksi Selly Okilia sebesar (Rp200 juta).
Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti itu maka akan dijatuhi pidana selama 1 tahun.
Jaksa penuntut umum KPK juga menolak permintaan Ali sebagai saksi yang bekerja dengan penegak hukum (justice collaborator) seperti yang diajukannya pada 23 Januari 2018.
Atas tuntutan itu, Ali Sadli akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 21 Februari 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan