Suara.com - Kepala Sub Auditorat III BPK Ali Sadli dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp325 juta.
Ali Sadli seperti dikutip dari Antara, dinyatakan menerima suap Rp240 juta dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dan menerima gratifikasi senilai Rp9,896 miliar dan 80 ribu dolar AS. Selain itu, dia juga dinyatakan melakukan tindak pidana pencucian uang aktif senilai Rp9,896 miliar dan 80 ribu dolar AS.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK Haerudin pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/11/2018).
JPU juga menuntut menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta karena sudah mendapatkan uang bertentangan dengan kewajibannya yang kemudian sebagian uang diberikan kepada dua orang perempuan. Kedua orang itu adalah Dwi Futhiayuni (Rp85 juta) dan saksi Selly Okilia sebesar (Rp200 juta).
Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti itu maka akan dijatuhi pidana selama 1 tahun.
Jaksa penuntut umum KPK juga menolak permintaan Ali sebagai saksi yang bekerja dengan penegak hukum (justice collaborator) seperti yang diajukannya pada 23 Januari 2018.
Atas tuntutan itu, Ali Sadli akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 21 Februari 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO