Suara.com - Bupati Ngada Marianus Sae yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan, Minggu (11/2), diduga menjanjikan sejumlah proyek kepada Wilhelmus Iwan Ulumbu pada tahun 2018.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Marianus menjanjikan proyek yang total nilanya mencapai Rp54 miliar tersebut akan diberikan kepada Direktur PT Sinar 99 Permai itu untuk dikerjakan.
Marianus berjanji, Wilhelmus mendapatkan proyek tersebut setelah Pilkada Nusa Tenggara Timur 2018, di mana Marianus adalah salah satu pesertanya.
"Untuk 2018, WIU dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp54 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Basaria mengatakan, proyek yang rencananya dikerjakan oleh Wilhelmus yang berprofesi sebagai kontraktor tersebut jumlahnya tidak hanya satu. Menurutnya, ada sekitar tujuh proyek yang dijanjikan Marianus kepada Wilhelmus.
Ketujuhnya adalah pembangunan jalan Poma Boras Rp5 miliar, Jembatan Boawe Rp3 miliar, Jalan ruas Ranamoeteni Rp20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp14 miliar.
"Lalu ruas jalan Tadawaebella senilai Rp5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp5 miliar, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp2 miliar," katanya.
Lebih lanjut Basaria mengatakan, sebelumnya Marianus memberikan sejumlah proyek kepada Wilhelmus sejak tahun 2011.
Saat itu, Wilhelmus baru menjabat Buapati Ngada setelah menang Pilkada tahun 2010. Dan pada tahun 2018 ini, Marianus diusung Partai Kembangkitan Bangsa dan PDI Perjuangan untuk maju sebagai bakal calon gubernur NTT pada Pilkada 2018.
Baca Juga: Revisi Perda, Sandiaga akan Permudah Iklim Usaha Startup dan UMKM
"WIU merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011," kata Basaria.
Sebelumnya, KPK menetapkan Marianus dan Wilhelmus sebagai tersangka dalam kasua dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Ngada.
Marianus diduga terima suap senilai Rp4,1 miliar dari Wilhelmus yang diserahkan secara bertahap sejak akhir tahun 2017.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Wilhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.
Sedangkan, sebagai pihak yang diduga penerima, Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Sudah Dapat Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Simak Aturan Berpakaiannya
-
Tinggalkan Gaya Lama, Pakar Dorong Kapal PPA Segera Dilengkapi Rudal Aster
-
Hair Serum Dipakai Kapan? Ketahui Waktu Terbaik dan Cara Aplikasinya agar Hasil Maksimal
-
Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia
-
Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol
-
Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun
-
Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah
-
Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming