Suara.com - Bupati Ngada Marianus Sae yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan, Minggu (11/2), diduga menjanjikan sejumlah proyek kepada Wilhelmus Iwan Ulumbu pada tahun 2018.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Marianus menjanjikan proyek yang total nilanya mencapai Rp54 miliar tersebut akan diberikan kepada Direktur PT Sinar 99 Permai itu untuk dikerjakan.
Marianus berjanji, Wilhelmus mendapatkan proyek tersebut setelah Pilkada Nusa Tenggara Timur 2018, di mana Marianus adalah salah satu pesertanya.
"Untuk 2018, WIU dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp54 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Basaria mengatakan, proyek yang rencananya dikerjakan oleh Wilhelmus yang berprofesi sebagai kontraktor tersebut jumlahnya tidak hanya satu. Menurutnya, ada sekitar tujuh proyek yang dijanjikan Marianus kepada Wilhelmus.
Ketujuhnya adalah pembangunan jalan Poma Boras Rp5 miliar, Jembatan Boawe Rp3 miliar, Jalan ruas Ranamoeteni Rp20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp14 miliar.
"Lalu ruas jalan Tadawaebella senilai Rp5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp5 miliar, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp2 miliar," katanya.
Lebih lanjut Basaria mengatakan, sebelumnya Marianus memberikan sejumlah proyek kepada Wilhelmus sejak tahun 2011.
Saat itu, Wilhelmus baru menjabat Buapati Ngada setelah menang Pilkada tahun 2010. Dan pada tahun 2018 ini, Marianus diusung Partai Kembangkitan Bangsa dan PDI Perjuangan untuk maju sebagai bakal calon gubernur NTT pada Pilkada 2018.
Baca Juga: Revisi Perda, Sandiaga akan Permudah Iklim Usaha Startup dan UMKM
"WIU merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011," kata Basaria.
Sebelumnya, KPK menetapkan Marianus dan Wilhelmus sebagai tersangka dalam kasua dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Ngada.
Marianus diduga terima suap senilai Rp4,1 miliar dari Wilhelmus yang diserahkan secara bertahap sejak akhir tahun 2017.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Wilhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.
Sedangkan, sebagai pihak yang diduga penerima, Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris