Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan Bupati Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur Marianus Sae sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/2/2018) kemarin.
Marianus menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu terkait proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Ngada.
Wilhelmus yang merupakan kontraktor itu, disebut KPK memberikan uang Rp4,1 Miliar kepada politikus PKB tersebut.
"Total uang baik yang ditransfer maupun diserahkan cash oleh WIU kepada MSA sekitar Rp4,1 miliar rupiah," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers fi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Basaria mengatakan, uang Rp4,1 miliar tersebut diberikan Wilhelmus secara bertahap dan dalam jumlah yang berbeda kepada Bakal Calon Gubernur NTT tahun 2018 tersebut.
Pemberiannya juga dilakukan dengan menggunakan berbagai bentuk, baik melalui tunai maupun transfer.
Pada bulan November 2017, Wilhelmus menyerahkan uang Rp1,5 miliar secara tunai di Jakarta. Sementara bulan Desember 2017 terdapat transfer Rp2 miliar direkening WIU.
"Pada 16 Januari 2018 diberikan cash di rumah Bupati Rp400 juta dan pada 6 Februari 2018 diberikan cash di rumah Bupati Rp200 juta," kata Basaria.
Sebelumnya, KPK mengamankan Marianus dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur dan Wilhelmus di rumahnya di Bajawa, NTT.
Baca Juga: Dugaan Prostitusi di Eks-Alexis, Sandiaga Tak Mau Berspekulasi
Dari tangan Marianus KPK mengamankan sebuah ATM dan beberapa struk transaksi keuangan. Untuk kepentingan penanganan perkara ini, telah dilakukan penyegelan sejumlah tempat antara lain: ruang kerja di rumah dinas Bupati Ngada dan ruang kerja bupati dan ajudan di Pemkab Ngada.
"Lalu ruang kerja PT S 99 Permai di Bajawa dan ruang kerja di rumah milik WIU di Bajawa," kata Basaria.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Wlhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO