Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan Bupati Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur Marianus Sae sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/2/2018) kemarin.
Marianus menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu terkait proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Ngada.
Wilhelmus yang merupakan kontraktor itu, disebut KPK memberikan uang Rp4,1 Miliar kepada politikus PKB tersebut.
"Total uang baik yang ditransfer maupun diserahkan cash oleh WIU kepada MSA sekitar Rp4,1 miliar rupiah," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers fi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Basaria mengatakan, uang Rp4,1 miliar tersebut diberikan Wilhelmus secara bertahap dan dalam jumlah yang berbeda kepada Bakal Calon Gubernur NTT tahun 2018 tersebut.
Pemberiannya juga dilakukan dengan menggunakan berbagai bentuk, baik melalui tunai maupun transfer.
Pada bulan November 2017, Wilhelmus menyerahkan uang Rp1,5 miliar secara tunai di Jakarta. Sementara bulan Desember 2017 terdapat transfer Rp2 miliar direkening WIU.
"Pada 16 Januari 2018 diberikan cash di rumah Bupati Rp400 juta dan pada 6 Februari 2018 diberikan cash di rumah Bupati Rp200 juta," kata Basaria.
Sebelumnya, KPK mengamankan Marianus dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur dan Wilhelmus di rumahnya di Bajawa, NTT.
Baca Juga: Dugaan Prostitusi di Eks-Alexis, Sandiaga Tak Mau Berspekulasi
Dari tangan Marianus KPK mengamankan sebuah ATM dan beberapa struk transaksi keuangan. Untuk kepentingan penanganan perkara ini, telah dilakukan penyegelan sejumlah tempat antara lain: ruang kerja di rumah dinas Bupati Ngada dan ruang kerja bupati dan ajudan di Pemkab Ngada.
"Lalu ruang kerja PT S 99 Permai di Bajawa dan ruang kerja di rumah milik WIU di Bajawa," kata Basaria.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Wlhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah