Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan Bupati Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur Marianus Sae sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/2/2018) kemarin.
Marianus menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu terkait proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Ngada.
Wilhelmus yang merupakan kontraktor itu, disebut KPK memberikan uang Rp4,1 Miliar kepada politikus PKB tersebut.
"Total uang baik yang ditransfer maupun diserahkan cash oleh WIU kepada MSA sekitar Rp4,1 miliar rupiah," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers fi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Basaria mengatakan, uang Rp4,1 miliar tersebut diberikan Wilhelmus secara bertahap dan dalam jumlah yang berbeda kepada Bakal Calon Gubernur NTT tahun 2018 tersebut.
Pemberiannya juga dilakukan dengan menggunakan berbagai bentuk, baik melalui tunai maupun transfer.
Pada bulan November 2017, Wilhelmus menyerahkan uang Rp1,5 miliar secara tunai di Jakarta. Sementara bulan Desember 2017 terdapat transfer Rp2 miliar direkening WIU.
"Pada 16 Januari 2018 diberikan cash di rumah Bupati Rp400 juta dan pada 6 Februari 2018 diberikan cash di rumah Bupati Rp200 juta," kata Basaria.
Sebelumnya, KPK mengamankan Marianus dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur dan Wilhelmus di rumahnya di Bajawa, NTT.
Baca Juga: Dugaan Prostitusi di Eks-Alexis, Sandiaga Tak Mau Berspekulasi
Dari tangan Marianus KPK mengamankan sebuah ATM dan beberapa struk transaksi keuangan. Untuk kepentingan penanganan perkara ini, telah dilakukan penyegelan sejumlah tempat antara lain: ruang kerja di rumah dinas Bupati Ngada dan ruang kerja bupati dan ajudan di Pemkab Ngada.
"Lalu ruang kerja PT S 99 Permai di Bajawa dan ruang kerja di rumah milik WIU di Bajawa," kata Basaria.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Wlhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan