Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan pasangan calon kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota pada Senin (12/2/2018) kemarin. Hasilnya, ada sejumlah pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan.
Praktisi Hukum Pemilu dari Firma Hukum (Law Firm) AI and Associates, Ahmad Irawan menyatakan, pasangan calon yang diputuskan KPU Daerah tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tak bisa maju sebagai peserta pemilihan, dapat mengajukan permohonan ke pengawas pemilihan. Sebab, Keputusan KPU bisa menjadi objek sengketa tata usaha negara pemilihan.
"Pasangan calon yang dinyatakan tak memenuhi syarat, keberatan dan merasa dirugikan dengan keputusan KPUD sebaiknya segera menyiapkan langkah hukum untuk mengajukan sengketa ke pengawas pemilihan," kata Irawan kepada Suara.com, Selasa (13/2/ 2018).
Untuk pasangan cagub dan cawagub, bisa mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan untuk Calon Walikota dan Calon Bupati ke Panwas Pemilihan Kabupaten/Kota.
Tenggang waktu untuk mengajukan sengketa maksimum tiga hari sejak penyelenggara Pemilu mengeluarkan keputusan.
"Jika lewat masa tenggang waktu tersebut, maka pasangan calon yang dirugikan tak dapat lagi mengajukan upaya hukum dan dapat dianggap menerima keputusan," ujar Irawan.
Ia mengatakan, menangani upaya hukum sengketa ke Pengawas Pemilihan, prosesnya sangat terbuka dan objektif.
"Putusannya efektif dilaksanakan dan menjadi upaya korektif terhadap dugaan kesengajaan atau kelalaian dari pihak KPU dalam menerima dan melakukan verifikasi dokumen," tutur Irawan.
Selain itu, prosesnya juga cepat dan putusannya bersifat mengikat untuk dilaksanakan.
Baca Juga: Anisa Bahar Bongkar Sikap Sinis Pacar Juwita Bahar
Irawan mengatakan, upaya hukum sengketa ini sangat bagus. Bukan hanya dapat digunakan bagi mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, "Tetapi sengketa juga dapat diajukan apabilah terdapat pasangan calon yang nyata tidak memenuhi syarat namun oleh KPU dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon," kata Irawan.
Untuk diketahui, Pilkada serentak 2018 diikuti oleh 171 daerah, terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Jumlah total paslon yang mendaftarkan diri yaitu sebanyak 580 paslon, 569 di antaranya telah dinyatakan diterima dan 11 paslon pendaftar lainnya ditolak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh