Suara.com - Pegawai negeri sipil (PNS) di Provinsi Jawa Barat dilarang memberikan komentar, share atau menyebarkan, dan memberikan tanda Like pada konten terkait para kandidat yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah di wilayah itu.
"Bisa dikatakan demikian yakni peraturan bagi PNS pada setiap tahapan pilkada yang diselenggarakan serentak tahun 2018 di Jawa Barat sangat ketat sekali dibandingkan sebelumnya," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa di Kota Bandung, Selasa (30/1/2018).
Ditemui usai menghadiri acara penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2018 yang diadakan oleh Bawaslu Jawa Barat, Iwa menuturkan setiap PNS atau ASN dalam Pilkada Serentak 2018 terikat Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 hal Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018.
Kemudian Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 hal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Iwa menuturkan dalam sejumlah peraturan dijelaskan bahwa bahwa PNS atau ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan.
Sehingga, kata dia, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.
Menurut dia, pada Pilkada Serentak 2018 di Jawa Barat tahun ini seluruh ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik.
"Dan juga ASN dilarang mengunggah dan menanggapi, seperti like, komentar, dan sejenisnya, atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah melalui media daring maupun media sosial," kata dia.
Selain itu, lanjut Iwa, PNS atau ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
"Terakhir, ASN dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. Jadi ini sangat ketat, bukan lebih ketat lagi. Yang sudah jelas ketat adalah menghadiri deklarasi dengan atau tanpa menggunakan atribut, artinya kalau pakai pakaian preman pun kalau ketauan PNS, bisa ditindak," kata Iwa.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, katanya, akam selalu melakukan pengawasan dan sosialisasi peraturan tersebut kepada semua ASN.
Dia menambahkan selama ini sejumlah ASN dilaporkan terlibat dalam kegiatan pasangan calon kepala daerah akibat ketidaktahuan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa BaratHarminus Koto mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menindaklanjuti laporan mengenai 19 PNS atau ASN yang terlibat dalam kegiatan calon atau pasangan calon kepala daerah.
"Jadi yang 18 orang ini ada di Majalengka, Kota Banjar, dan Kabupaten Subang. Terakhir ada satu lagi dari Sumedang dan masih proses. Kasusnya ini meng-upload foto saat ikut deklarasi paslon, ada juga yang ikut serta mengantarkan paslon ke KPU saat pendaftaran. Ada PNS yang guru atau dari OPD," kata Harminus.
Dia mengatakan dari 18 ASN tersebut sebanyak tujuh ASN di antaranya adalah kepala desa yang kemudian ditindak oleh direktorat yang berwenang. Sedangkan 11 ASN lainnya, lanjut dia, telah dilaporkan kepada Komisi ASN dengan tembusan kepada Kemendagri dan Kemenpan RB. (Antara)
Berita Terkait
-
TPG 100 Persen dalam Komponen THR dan Gaji ke-13 Cair, Cek Tanggalnya
-
PNS Wajib Aktivasi ASN Digital 2026, Update Cara Aktifkan MFA di asndigital.bkn.go.id
-
Siapa Sosok Guru Nur Aini? Mendadak Dipecat Karena Curhat Jarak Sekolah Jauh
-
Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya
-
Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Registrasi SIM via Biometrik, Warga Bisa Terancam Kehilangan Hak Komunikasi
-
5 Rekomendasi Smartwatch Diskon hingga 40 Persen di Eraspace, Ada yang Jadi Rp1 Jutaan
-
LG StanbyME 2 Resmi Masuk Indonesia, TV Portabel dengan Layar Lepas-Pasang dan AI Lebih Cerdas
-
Komdigi Diminta Stop Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik, Bisa Bikin Sengsara Seumur Hidup
-
Startup Lokal Unjuk Gigi di Ekosistem Grab, Dorong Bisnis Lebih Ramah Lingkungan
-
Infrastruktur Digital Terancam Tersendat, MASTEL Ingatkan Sinkronisasi Kebijakan PusatDaerah
-
5 Headset Sport Bluetooth Terbaik untuk Lari: Tahan Air dan Keringat, Bass Super Nendang
-
52 Kode Redeem FF Terbaru 15 Januari 2026, Ada Jujutsu Kaisen Battle Card dan Sukuna Voucher
-
5 HP vivo dengan Kamera Jernih 30 MP ke Atas, Cocok untuk Content Creator
-
26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 Januari 2026, Klaim Pemain OVR 108-115 dan 100 Rank Up