Suara.com - Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Qurais H Abidin, dan Bupati Bima Indah Damayanti Putri, tengah menjadi sorotan setelah keduanya mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan Hari Valentine di wilayah masing-masing.
Abidin, dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi Lombokita—jaringan Suara.com, Senin (11/2), mengklaim Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang tersebut dilarang dirayakan untuk mencegah pelanggaran nilai moral.
“Edaran Wali Kota Bima Nomor 54 Tahun 2018 tersebut dimaksudkan untuk mencegah prilaku generasi muda, mahasiswa dan pelajar Kota Bima yang melanggar nilai-nilai moral dan akhlak yang umumnya terjadi setiap tanggal 14 Februari atau Valentine Day,” kata Abidin.
Dalam surat edaran tersebut, Abidin meminta seluruh pimpinan perguruan tinggi dan kepala sekolah/madrasah di wilayah Kota Bima untuk melarang kegiatan mahasiswa maupun pelajar terkait Hari Valentine.
“Pelarangan itu berlaku baik pada lingkungan perguruan tinggi, sekolah, madrasah atau di luar, yang bertujuan untuk merayakan Hari Kasih Sayang,” tulisnya.
Ia juga meminta pimpinan perguruan tinggi dan kepala sekolah dan madrasah untuk membuat surat pemberitahuan kepada seluruh orang tua dan wali murid, mengenai hal tersebut.
Sementara itu, Dinas Koperindag, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diinstruksikan untuk mengawasi penjualan alat kontrasepsi pada semua apotek dan toko obat, menjelang Hari Valentine.
Tak hanya itu, Abidin juga menginstruksikan camat dan lurah mempersiapkan tema khotbah tentang larangan perayaan Hari Kasih Sayang.
“Sebagai upaya tambahan, Satuan Polisi Pamong Praja diarahkan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan pada malam perayaan Hari Kasih Sayang atau valentine day serta melakukan razia pada tanggal 13-15 Februari 2018 di seluruh kos-kosan, hotel/penginapan, kafe dan tempat-tempat hiburan lainnya,” tulisnya.
Baca Juga: Suplai Beras Pasar Induk Cipinang, 1.000 Ton Jadi 5.000 Ton
Sementara Bupati Bima Indah Damayanti Putri, juga membuat surat edaran bernomor 451/011/03.2/2018, meminta seluruh tenaga pengajar di sekolah maupun perguruan tinggi melarang muridnya merayakan Hari Valentine.
"Mengimbau selutuh khatib Jumat tanggal 9 Februari 2018 untuk mempersiapkan tema khotbah Jumat tentang larangan perayaan Valentine Day," demikian poin kedua dalam surat edaran tersebut.
Terakhir, sama seperti Abidin, Bupati Bima juga menginstruksikan Satpol PP mengawasi dan mengamankan malam jelang hari Valentine.
Keputusan kedua kepala daerah itu mendapat kritik beragam pihak. Bahkan, surat edaran keduanya juga beredar viral di media-media sosial, dan mendapat kecaman warganet.
Kenapa ya merayakan Valentine Day menjadi urusan negara seperti surat Bupati Bima ini? Sampai melibatkan Pol PP dan Kementrian Agama. Mengekspresikan kasih sayang itu sudah ga boleh ya? Serius nanya nih...” kritik seorang warganet di Facebook.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group