Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno mengatakan perusahaan yang menang tender pengadaan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) nantinya harus memberikan teknologi yang terbaik di Jakarta.
Menurut Sandiaga, perusahaan yang menang lelang tender ERP haruslah perusahaan yang memiliki kompetensi dalam menjalankan sistem ERP.
"Mestinya kita teknologi agnostik, teknologi yang terbaik untuk DKI. Tapi harus proven, harus pernah dijalankan di kota lain dan nggak boleh coba-coba," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Kata Sandiaga, Pemprov memiliki prinsip keterbukaan bagi pengusaha yang mengikuti lelang. Tak hanya itu, yang terpenting kata Sandiaga, perusahaan yang menang tender tersebut sudah sukses menjalankan ERP di negara lain, agar bisa diterapkan di Jakarta.
"Jadi selama prinsip keterbukaan, tata kelola yang baik, prinsip kesetaraan, memastikan nanti yang di tim itu sudah pernah diuji coba. Sudah pernah dijalankan di negara lain dan sukses itu yang kami inginkan yang juga ada di Jakarta," tandasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan sistem ERP bisa diterapkan pada tahun 2019. Hingga bulan Oktober, Pemprov membuka lelang pembangunan namun yang memenuhi kriteria hanya 12 perusahaan.
Berita Terkait
-
Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan
-
RICMA Camp 2026 Hadirkan Inspiring Talk untuk Membentuk Pemimpin Amanah
-
Sandiaga Uno Mau Startup Muda RI Tembus Pasar Internasional
-
Ekonomi Lagi Seret? Ini Cara Menuju Financial Freedom yang Bisa Kamu Coba!
-
Sandiaga Uno Kini Ingin Fokus Bisnis: Peluang Saya Ada di Dunia Usaha!
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta