Suara.com - Dua pekan terakhir ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga orang calon kepala daerah. Mereka pada umumnya berasal dari calon petahana, seperti Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Ngada Marianus Sae, dan yang terbaru Bupati Subang Imas Aryumningsih.
Menanggapi hal itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK tidak akan melakukan tangkap tangan bila calon kepala daerah memiliki komitmen. Menurutnya, proses demokrasi harus bebas dari korupsi.
"Saya kira ini kasus yang sekian, seharusnya tidak ada kasus baru lagi. KPK tidak perlu melakukan OTT kalau memang para calon kepala daerah memiliki komitmen tidak menerima sejumlah uang terutama incumben. Kalau untuk untuk pasangan lain kita akan melihat itu kewenangan KPK atau tidak. Tapi yang pasti kita berharap betul ada pesan untuk peserta Pilkada bahwa proses demokrasi ini harus bebas dari korupsi," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (14/2/2018).
Febri mengatakan untuk mewujudkan proses demokrasi yang dijalankan secara bersih butuh peran dari semua pihak. Karena semua institusi memiliki kewenangan berbeda-beda.
"KPK memiliki kewenangan hanya untuk pengawasan penyelenggara negara, Bawaslu punya kewenangan untuk pengawasan pemilu, penyelenggaraan pemilu bersama KPU. Kemendagri punya kewenangan proses pembinaan di daerah-daerah. Tentu sangat baik kalau semua pihak menjalankan secara maksimal. Agar proses Pilkada demokrasi menghasilkan kepala daerah bersih dan tidak lagi mengulangi kekeliruan kepala daerah sebelumnya yang akhirnya diproses oleh KPK," kata Febri.
Penangkapan terhadap Bupati Subang dilakukan pada Selasa malam hingga Rabu dini hari. Dari kegiatan itu diamankan 8 orang, termasuk Bupati Subang, kurir, swasta dan unsur pegawai setempat dan uang ratusan juta.
"Dari identifikasi awal transaksi diduga terkait dengan kewenangan perizinan. Tim mengamankan sejumlah uang ratusan juta, diduga dari pembicaraan awal miliaran rupiah," katanya.
Delapan orang yang diamankan tersebut langsung dibawa ke kantor KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mengacu ke KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk penentuan status pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Baca Juga: KPK Minta Kemendagri Bina Kepala Daerah supaya Tak Korupsi
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri