Suara.com - Dua pekan terakhir ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga orang calon kepala daerah. Mereka pada umumnya berasal dari calon petahana, seperti Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Ngada Marianus Sae, dan yang terbaru Bupati Subang Imas Aryumningsih.
Menanggapi hal itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK tidak akan melakukan tangkap tangan bila calon kepala daerah memiliki komitmen. Menurutnya, proses demokrasi harus bebas dari korupsi.
"Saya kira ini kasus yang sekian, seharusnya tidak ada kasus baru lagi. KPK tidak perlu melakukan OTT kalau memang para calon kepala daerah memiliki komitmen tidak menerima sejumlah uang terutama incumben. Kalau untuk untuk pasangan lain kita akan melihat itu kewenangan KPK atau tidak. Tapi yang pasti kita berharap betul ada pesan untuk peserta Pilkada bahwa proses demokrasi ini harus bebas dari korupsi," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (14/2/2018).
Febri mengatakan untuk mewujudkan proses demokrasi yang dijalankan secara bersih butuh peran dari semua pihak. Karena semua institusi memiliki kewenangan berbeda-beda.
"KPK memiliki kewenangan hanya untuk pengawasan penyelenggara negara, Bawaslu punya kewenangan untuk pengawasan pemilu, penyelenggaraan pemilu bersama KPU. Kemendagri punya kewenangan proses pembinaan di daerah-daerah. Tentu sangat baik kalau semua pihak menjalankan secara maksimal. Agar proses Pilkada demokrasi menghasilkan kepala daerah bersih dan tidak lagi mengulangi kekeliruan kepala daerah sebelumnya yang akhirnya diproses oleh KPK," kata Febri.
Penangkapan terhadap Bupati Subang dilakukan pada Selasa malam hingga Rabu dini hari. Dari kegiatan itu diamankan 8 orang, termasuk Bupati Subang, kurir, swasta dan unsur pegawai setempat dan uang ratusan juta.
"Dari identifikasi awal transaksi diduga terkait dengan kewenangan perizinan. Tim mengamankan sejumlah uang ratusan juta, diduga dari pembicaraan awal miliaran rupiah," katanya.
Delapan orang yang diamankan tersebut langsung dibawa ke kantor KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mengacu ke KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk penentuan status pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Baca Juga: KPK Minta Kemendagri Bina Kepala Daerah supaya Tak Korupsi
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra