Suara.com - Pasal Tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang masuk di dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang tengah digarap DPR terus menuai kontroversi. Pasal itu dianggap mengkebiri hak publik untuk memberikan kritik terhadap pemimpinnya.
Praktisi Hukum dari Firma Hukum (Law Firm) AI & Associates, Ahmad Irawan mengatakan pasal tersebut belum jelas prosedurnya, apakah merupakan delik umum, atau delik aduan. Ia menilai, mestinya pasal tersebut tak perlu ada.
"Untuk ancaman hukumannya lima tahun. Ini tak lain dan tak bukan agar kepolisian bisa melakukan tindakan penangkapan dan penahanan," kata Irawan melalui siaran tertulis, Rabu (14/2/2018).
Irawan menyadari, tentunya tidak ada manusia yang terima jika dihina. Jangankan seorang Presiden dan Wakil Presiden, masyarakat sipil pun sebagai pemegang kedaulatan enggan untuk dihina.
Jadi, lanjut Irawan, penghinaan itu menyangkut harkat dan martabat seseorang sebagai manusia.
"Bukan bapak Joko Widodo sebagai Presiden, tapi Joko Widodo sebagai manusia. Dalam kedudukannya yang sama dengan manusia lainnya," ujar Irawan.
Kata dia, negara sudah mengatur delik penghinaan tersebut. Hanya saja dengan ancaman hukumannya sembilan bulan dan itu harus delik aduan. Bukan delik umum.
"Dalam konteks itu, menghidupkan kembali pasal ini saya melihatnya intensitasnya itu untuk melindungi kekuasaan Jokowi dari sasaran kritik saja. Tidak tulus untuk melindungi martabat Presiden," tutur Irawan.
Kata Irawan, apalagi dalam doktrin dan yurisprudensi yang menyangkut penghinaan, asalkan korban merasa terhina, maka unsur kesengajaan untuk menyerang kehormatan dan martabat sudah terpenuhi.
"Dalam bahasa hukumnya itu tidak diperlukan adanya animus injuriandi (niat kesengajaan untuk menghina). Jadi, dapat dinalar potensi jerat pasal penghinaan ini," kata Irawan.
Lebih lanjut, ia mengatakan, terkait kekhususan untuk Presiden, adalah berangkat dari pemahaman pribadi Presiden terkait dengan kepentingan negara.
Bahkan, kata dia, ini sama dengan pribadi Raja dalam sistem monarki atau Presiden dalam sistem republik sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
"Pertanyaannya, apakah pribadi Presiden dalam masyarakat demokratis menyangkut kepentingan negara? Jadi seperti halnya Raja/Ratu yang memerlukan perlindungan khusus atas wibawanya untuk menegakkan ketertiban umum," kata Irawan.
Namun, berbeda halnya di dalam negara demokratis seperi Indonesia, dimana urusan pribadi dan urusan negara harus terpisah, dipisahkan oleh Negara.
Irawan melihat pasal itu berpotensi akan melahirkan negara yang otiriter, sebab publik akan merasa terancam jika mengkritik Presiden.
Berita Terkait
-
RJ untuk Penghinaan Presiden: Solusi Cerdas atau Bungkam Berkedok Damai?
-
Apa Itu Restorative Justice? Solusi Hukum Kasus Penghinaan terhadap Presiden
-
7 Pasal Ini Berpotensi Jerat Rocky Gerung Gegara Ucapan 'Bajingan Tolol'
-
Jokowi Legowo soal Hinaan, Para Anak Buah Ungkap Kesaksian
-
6 Fakta di Balik Dugaan Penghinaan Presiden oleh Rocky Gerung, Kritik Biasa atau Umpatan Kasar?
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
Terkini
-
Jakarta Dilanda Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono kepada Jajarannya
-
Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras
-
Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
-
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vonis Bersalah Warga Adat Maba Sangaji
-
Biodata dan Kekayaan Steve Forbes yang Dibuat Terbahak oleh Candaan 'Kampus Oxford' Prabowo
-
Era Patrick Kluivert Resmi Berakhir, Suara dari Parlemen Ingin Shin Tae-yong Kembali
-
Tragis, 11 Warga Adat Maba Sangaji Divonis Bersalah saat Memprotes Tambang Diduga Ilegal
-
Soal Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Dirjen IMIPAS: Kita Sudah Melakukan Pengawasan