Suara.com - Pengadilan tindak pidana korupsi kembali mengelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Fredrich Yunadi.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberataan Fredrich mengatakan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dipenuhi asumsi dan rekayasa.
Mantan pengacara Setya Novanto itu tak terima dengan dakwaan Jaksa KPK atas tuduhan telah merintangi proses penyidikan perkara e-KTP.
"Dakwaan tersebut murni merupakan asumsi dan skenario yang diciptakan atau telah direkayasa oleh JPU KPK," kata Fredrich Yunadi saat membaca surat eksepsi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
Fredrich mempermasalahkan dakwaan jaksa yang telah menuduh dirinya dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo kerja sama merekayasa catatan medis Setya Novanto demi menghindari pemeriksaan KPK.
"JPU tidak menguraikan untuk pemeriksaan tanggal berapa, JPU KPK juga tidak menyebut surat panggilan nomor berapa," katanya.
Karena itu Fredrich mengatakan kasus yang menjeratnya ini bukan pidana. Sehingga dia menilai penyidik dan JPU KPK tidak berwenang menangani perkara ini.
"Baik secara de facto atau de jure bukan wewenang penyidik dan JPU KPK. Sehingga penyidik maupun JPU KPK tidak diizinkan menanganinya," kata Fredrich.
Eksepsi Fredrich hampir sama dengan eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya yang mempersoalkan dakwaan KPK.
Baca Juga: Pengacara Ngotot Perbuatan Fredrich Yunadi Bukan Pidana Korupsi
Diketahui, Fredrich didakwa bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau atasperkara merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto. Fredrich dan Bimanesh disebut telah merekayasa supaya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017.
Rekayasa tersebut dilakukan agar Novanto menghindari pemeriksaan penyidik sebagai tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP. Fredrich diduga melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan