Suara.com - Kepolisian Resor Kutai Timur, Kalimantan Timur, menetapkan lima orang tersangka pelaku penembakan terhadap Orangutan Kalimantan hingga menyebabkan kematian primata itu di Taman Nasional Kutai, Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
Kepala Polres Kutai Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan dihubungi wartawan dari Samarinda, Sabtu, mengatakan kelima pelaku yang tinggal tidak jauh dari ditemukannya Orangutan itu ditangkap pada Kamis (15/2) sore setelah polisi memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi serta hasil olah tempat kejadian perkara.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kelima pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/2)," kata mantan Kapolres Penajam Paser Utara itu.
Sebelum ditangkap dan dijadikan tersangka, para pelaku yang dicurigai sejak awal telah beberapa kali diminta keterangan di polsek maupun polres. Polisi juga mencocokkan sejumlah temuan di lapangan dan barang bukti yang mengarah kepada pelaku penembakan Orangutan.
Penangkapan terhadap kelima pelaku dilakukan delapan hari sejak polisi melakukan penyelidikan terhadap kematian Orangutan Kalimantan dengan sekitar 130 butir peluru senapan angin yang bersarang di tubuhnya.
"Mereka itu para pekebun dan sebenarnya sudah tahu kalau melukai satwa Orangutan melanggar aturan. Mereka menembak Orangutan itu, karena satwa itu dianggap mengganggu kebunnya," jelasnya.
Kelima tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Polres Kutai Timur, masing-masing Nasir (55 tahun), Andi (37 tahun/menantu Nasir), Rustam (37 tahun/anak Nasir), Hendri (13 tahun/anak Andi), dan Muis (36 tahun/tetangga Nasir) "Kami juga menyita empat pucuk senapan angin milik pelaku sebagai barang bukti. Empat orang yang dewasa kami tahan, sementara yang masih anak-anak tidak ditahan," ujar Kapolres.
Atas tindakannya mencederai hingga mengakibatkan matinya primata dilindungi tersebut, para pelaku dikenai Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, jo Pasal 55 dan 64 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta," jelas Teddy.
Baca Juga: Keluarga Copot Nama 'Bahar' dari Juwita Bahar
Orangutan berjenis kelamin jantan dengan usia sekitar 5-7 tahun itu ditemukan warga dalam kondisi sedang kesakitan di area Taman Nasional Kutai (TNK) di Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Sabtu (3/2).
Petugas Balai TNK yang mendapat laporan itu kemudian mengevakuasi dan membawanya untuk dilakukan perawatan. Namun, kondisi luka yang cukup parah dengan banyak luka tembak dan luka terbuka di sekujur tubuhnya mengakibatkan Orangutan itu akhirnya mati pada Selasa (6/2) dini hari sekira pukul 01.55 Wita.
Hasil nekropsi (bedah tubuh Orangutan) yang dilakukan Rumah Sakit Pupuk Kaltim Bontang pada Selasa malam hingga Rabu (6/2) dini hari, tim dokter hanya mengeluarkan sebanyak 48 butir peluru senapan angin dari sekitar 130 butir yang bersarang di tubuh satwa itu, sebagian besar berada di bagian kepala.
Selain itu, juga ditemukan sedikitnya 19 luka lama dan baru yang diduga akibat benda tajam. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi