Suara.com - Aparat Polres Bogor meringkus lima pelaku pelemparan batu terhadap rombongan calon petahana Wali Kota Bogor Bima Arya di Tol Jagorawi arah Jakarta pada Kilometer 29, Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Peristiwa pelemparan batu itu dilakukan saat rombongan jamaah umroh yang menumpang bus berplat nomor F 7950 AA itu hendak menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (17/2/2018)
"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan pelemparan batu tersebut," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Bogor Ajun Komisaris Ita Puspitalena saat dikonfirmasi, Minggu (18/2/2018).
Dari hasil pemeriksaan, kata Ita, lima pelaku yang ditangkap merupakan Simpatisan Suporter Bola Viking Persib Korwil Bogor Utara. Para pelaku, kata Ita, awalnya memang ingin melakukan penghadangan terhadap rombongan suporter The Jakmania yang hendak menonton pertandingan final Piala Presiden antara Persija melawan Bali United, di stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.
"Para pelaku mengira bus dengan Nomor Polisi F 7950 AA merupakan Supporter Persija, Karena Rombongan Umroh Bima Arya menggunakan Syal Berwarna Orange yang persis seperti syal Jakmania," kata Ita.
Lima pelaku yang ditangkap terkait pelemparan batu bus rombongan umroh Bima Arya yakni AE (26), AO (25), SA (25), ESF (23) dan YS (29). "Mereka ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda," katanya.
Terkait penangkapan tersebut, polisi juga telah menetapkan lima supoter Viking sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang Secara Bersama-sama di Muka Umum.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," pungkas Ita.
Berita Terkait
-
Launching Agustus 2026, Ini Bocoran Desain Jersey Persija Buatan Adidas
-
Wamendagri Bima Dorong Lulusan IPDN Persiapkan Diri Menjadi Kepala Daerah Masa Depan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
504 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas
-
Background Politisi Disorot! Lulusan IPDN Dinilai Paling Berhak Jadi Bupati dan Wali Kota
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah
-
Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!
-
Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun
-
Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
-
Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil
-
Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung
-
Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar