Suara.com - Ada saja siasat pelaku penipuan untuk mengelabui calon korbannya. Seperti SOL (46) dan RS (27), pelaku penipuan yang menakuti-nakuti Agus, petinggi Perusahaan perkebunan Kepala Sawit dengan berpura-pura menjadi anggota Polri yang bertugas di Polres Sabang, Aceh.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indardi menyampaikan, kedua pelaku menakuti korban terlibat masalah hukum dalam kasus ganti rugi lahan di perusahaan tersebut.
Supaya kasus itu tak diproses hukum, korban diminta mentransfer uang Rp10 juta ke rekening yang sudah disiapkan kedua pelaku.
"Setelah korban merasa takut kemudian korban menghubungi pelaku. Lalu pelaku meminta uang dengan alasan untuk keamanan atau sumbangan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (19/2/2018).
Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku mengorek informasi soal perkembangan kasus ganti rugi lahan yang melibatkan perusahaan dengan warga.
Setelah itu, kata Ary, pelaku mencari nomor telepon pribadi korban dari berbagai sumber.
"Di mana tersangka SOL lihat adalah perkembangan kasus perkebunan kelapa sawit antar warga dengan pihak perusahaan PT. SGE," kata Ade.
Aksi penipuan ini sudah dilakukan SOL dan RS sejak 2013. Kedua pelaku, lanjut Ade, juga pernah mengaku sebagai pejabat di Mahkamah Agung dan Kejaksaan RI untuk mengelabui calon korbannya.
"Modusnya akan membantu permasalahan yang dihadapi korban," kata dia.
Baca Juga: Demi Jokowi, Partai Golkar Siapkan Jangkar Bejo dan Gojo
Kasus penipuan ini terungkap setelah polisi mendalami laporan Agus pada Senin (12/2/2018) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lalu menangkap SOL dan rekannya di salah satu kamar di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Melalui penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta, 14 unit ponsel, dua unit komputer jinjing, dan 10 buah kartu ATM dari berbagai bank.
Barang bukti lain seperti enam buah buku catatan, tiga buah dompet, empat lembar surat keterangan e-KTP turut disita dalam penangkapan tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 junto Pasal 368 Juncto Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Pemerasan dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mengaku Polisi, 6 Perampok Aniaya dan Rampas Harta Musikus
-
Polda Metro: Belum Ada Informasi Intelijen soal Kepulangan Rizieq
-
Masih Syok, Elvy Sukaesih Belum Jenguk Dhawiya di Rutan Polda
-
Tragis, Bocah Jepang Berusia Enam Tahun Tewas Tenggelam
-
Dhawiya Zaida, Putri Elvy Sukaesih, Pacari Pengedar Narkoba?
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Kontroversial! Mahasiswa Diskorsing Usai Rencanakan Diskusi 'Soeharto Bukan Pahlawan' di Kampus
-
Kaesang Blak-blakan Soal Cacian PSI: Kita Ini Gajah, Biarkan Saja!
-
Jelang HUT ke-11, Kaesang Sebut PSI Masuki Era Baru dan Siapkan Strategi AI untuk Pemilu 2029
-
Kebakaran Hebat di Palmerah Hanguskan 50 Rumah, 350 Warga Mengungsi
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit