Suara.com - Ada saja siasat pelaku penipuan untuk mengelabui calon korbannya. Seperti SOL (46) dan RS (27), pelaku penipuan yang menakuti-nakuti Agus, petinggi Perusahaan perkebunan Kepala Sawit dengan berpura-pura menjadi anggota Polri yang bertugas di Polres Sabang, Aceh.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indardi menyampaikan, kedua pelaku menakuti korban terlibat masalah hukum dalam kasus ganti rugi lahan di perusahaan tersebut.
Supaya kasus itu tak diproses hukum, korban diminta mentransfer uang Rp10 juta ke rekening yang sudah disiapkan kedua pelaku.
"Setelah korban merasa takut kemudian korban menghubungi pelaku. Lalu pelaku meminta uang dengan alasan untuk keamanan atau sumbangan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (19/2/2018).
Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku mengorek informasi soal perkembangan kasus ganti rugi lahan yang melibatkan perusahaan dengan warga.
Setelah itu, kata Ary, pelaku mencari nomor telepon pribadi korban dari berbagai sumber.
"Di mana tersangka SOL lihat adalah perkembangan kasus perkebunan kelapa sawit antar warga dengan pihak perusahaan PT. SGE," kata Ade.
Aksi penipuan ini sudah dilakukan SOL dan RS sejak 2013. Kedua pelaku, lanjut Ade, juga pernah mengaku sebagai pejabat di Mahkamah Agung dan Kejaksaan RI untuk mengelabui calon korbannya.
"Modusnya akan membantu permasalahan yang dihadapi korban," kata dia.
Baca Juga: Demi Jokowi, Partai Golkar Siapkan Jangkar Bejo dan Gojo
Kasus penipuan ini terungkap setelah polisi mendalami laporan Agus pada Senin (12/2/2018) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lalu menangkap SOL dan rekannya di salah satu kamar di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Melalui penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta, 14 unit ponsel, dua unit komputer jinjing, dan 10 buah kartu ATM dari berbagai bank.
Barang bukti lain seperti enam buah buku catatan, tiga buah dompet, empat lembar surat keterangan e-KTP turut disita dalam penangkapan tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 junto Pasal 368 Juncto Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Pemerasan dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mengaku Polisi, 6 Perampok Aniaya dan Rampas Harta Musikus
-
Polda Metro: Belum Ada Informasi Intelijen soal Kepulangan Rizieq
-
Masih Syok, Elvy Sukaesih Belum Jenguk Dhawiya di Rutan Polda
-
Tragis, Bocah Jepang Berusia Enam Tahun Tewas Tenggelam
-
Dhawiya Zaida, Putri Elvy Sukaesih, Pacari Pengedar Narkoba?
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen