Suara.com - Ada saja siasat pelaku penipuan untuk mengelabui calon korbannya. Seperti SOL (46) dan RS (27), pelaku penipuan yang menakuti-nakuti Agus, petinggi Perusahaan perkebunan Kepala Sawit dengan berpura-pura menjadi anggota Polri yang bertugas di Polres Sabang, Aceh.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indardi menyampaikan, kedua pelaku menakuti korban terlibat masalah hukum dalam kasus ganti rugi lahan di perusahaan tersebut.
Supaya kasus itu tak diproses hukum, korban diminta mentransfer uang Rp10 juta ke rekening yang sudah disiapkan kedua pelaku.
"Setelah korban merasa takut kemudian korban menghubungi pelaku. Lalu pelaku meminta uang dengan alasan untuk keamanan atau sumbangan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (19/2/2018).
Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku mengorek informasi soal perkembangan kasus ganti rugi lahan yang melibatkan perusahaan dengan warga.
Setelah itu, kata Ary, pelaku mencari nomor telepon pribadi korban dari berbagai sumber.
"Di mana tersangka SOL lihat adalah perkembangan kasus perkebunan kelapa sawit antar warga dengan pihak perusahaan PT. SGE," kata Ade.
Aksi penipuan ini sudah dilakukan SOL dan RS sejak 2013. Kedua pelaku, lanjut Ade, juga pernah mengaku sebagai pejabat di Mahkamah Agung dan Kejaksaan RI untuk mengelabui calon korbannya.
"Modusnya akan membantu permasalahan yang dihadapi korban," kata dia.
Baca Juga: Demi Jokowi, Partai Golkar Siapkan Jangkar Bejo dan Gojo
Kasus penipuan ini terungkap setelah polisi mendalami laporan Agus pada Senin (12/2/2018) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lalu menangkap SOL dan rekannya di salah satu kamar di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Melalui penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta, 14 unit ponsel, dua unit komputer jinjing, dan 10 buah kartu ATM dari berbagai bank.
Barang bukti lain seperti enam buah buku catatan, tiga buah dompet, empat lembar surat keterangan e-KTP turut disita dalam penangkapan tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 junto Pasal 368 Juncto Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Pemerasan dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mengaku Polisi, 6 Perampok Aniaya dan Rampas Harta Musikus
-
Polda Metro: Belum Ada Informasi Intelijen soal Kepulangan Rizieq
-
Masih Syok, Elvy Sukaesih Belum Jenguk Dhawiya di Rutan Polda
-
Tragis, Bocah Jepang Berusia Enam Tahun Tewas Tenggelam
-
Dhawiya Zaida, Putri Elvy Sukaesih, Pacari Pengedar Narkoba?
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM
-
Jelang Muktamar NU Ke-35, Menimbang Sosok Rais Aam Ideal di Tengah Tantangan Abad Kedua
-
Sentil Kesenjangan Pendidikan, Hafid Abbas: 99,5 Persen Kampus Berkualitas Menumpuk di Jawa
-
Di Balik Gempuran 187 Serangan Siber Per Detik, RUU KKS Dicurigai Bakal Represif
-
Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang