Suara.com - Mustafa Kamal, warga Bintan, Kepulauan Riau, ditangkap jajaran Polres Tanjungpinang. Ia ditangkap atas tuduhan kembali menghina Ibu Negara Iriana Jokowi melalui akunnya di media sosial Google Plus.
Kalimat sumpah serapah Kamal terhadap istri Presiden Joko Widodo itu menyebar luas di media sosial di Tanjungpinang, Kamis (22/2/2018).
Mustafa Kamal, seperti diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com, pernah ditangkap aparat kepolisian pada Agustus 2017, karena menghina Lis Darmansyah, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Tanjungpinang.
Mustafa sempat diperiksa oleh penyidik Satreskrim Tanjungpinang, kemudian dilepas setelah ada perdamaian antara Lis Darmansyah.
Selain itu, ia pernah diduga menghina sejumlah petinggi PDIP, dan juga anggota DPRD Kepri Rudy Chua dari Fraksi Hati Nurani Rakyat.
Perbuatan Mustafa Kamal yang dianggap menghina Ibu Negara, dilaporkan pengurus Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Tanjungpinang di Polres Tanjungpinang.
Repdem menunjukkan sejumlah bukti pencemaran nama baik, berupa tulisan-tulisan penghinaan yang ditujukan kepada Iriana dan Lis Darmansyah yang juga merupakan calon Wali Kota Tanjungpinang.
Menurutnya, menjelang pilkada, status yang dibuat Mustafa Kamal bisa memicu konflik antarkelompok masyarakat sehingga tidak kondusif.
“Penangkapan terlapor MK berdasarkan laporan polisi LP-B/144 VIII/2017/Kepri atas pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kapolres Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Ardiyanto Tedjo Baskoro.
Baca Juga: Perintah Menkopolhukam: Tangkap Dalang Penyerang Pemuka Agama
Ia mengatakan, laporan itu atas nama Suaeb, pada 18 Agustus 2017. Dalam laporan tersebut, Mustafa disebut mengunggah kalimat ujaran kebencian terhadap etnis Tionghoa, Presiden Jokowi, Ibu Negara Iriana, Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Partai Nasdem Surya Paloh, dan Menko Polhukam Wiranto.
Berita ini kali pertama diterbitkan Batamnews.com dengan judul "Berkali-kali Hina Presiden, Polisi Tangkap Seorang Warga Bintan Mustofa Kamal"
Berita Terkait
-
Partai Hanura Dinilai Terburu-buru Deklarasikan Wiranto Cawapres
-
Habib Rizieq dan Ustaz Somad Masuk Bursa Capres Versi Median
-
Novel Baswedan Diminta Berdoa agar Tuhan Buka 'Pintu Hati' Jokowi
-
Belum Mau Teken UU MD3, Jokowi: Semua Tak Mau Demokrasi Mundur
-
Zikir Bareng Ulama, Jokowi Berharap Tak Ada Hoaks selama Pilkada
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka