Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas) mengajukan uji materi revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.
Koordinator Jangkar Solidaritas Kamarudin mengatakan gugatan uji materi tersebut lantaran revisi UU MD3 yang sudah disahkan DPR mengancam demokrasi rakyat Indonesia. Kata Kamarudin, dengan adanya revisi UU MD3, masyarakat akan dikriminalisasi jika mengkritik anggota DPR.
"Artinya rakyat Indonesia harus siap-siap dikriminalisasi dengan tindakan-tindakan yang barangkali kita (rakyat) tidak sengaja atau bagian dari aspirasi kita. Misalnya nanti ada rakyat Indonesia yang membuat meme anggota DPR yang tidur, kalau anggota DPR-nya merasa martabat mereka direndahkan, maka rakyat Indonesia atau orang yang bersangkutan akan dikriminalisasi," ujar Kamarudin di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Kamarudin menjelaskan pasal-pasal kontroversial yang digugat PSI yakni pasal 73, pasal 122 huruf K dan pasal 245 ayat 1.
Adapun pasal 73 kata Kamarudin terkait mengenai permintaan DPR kepada Polri untuk memanggil paksa, bahkan dapat dengan penyanderaan, setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota dewan, serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut.
Kemudian Pasal 122 huruf k, mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada siapa pun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.
"Kemudian pasal 245 ini adalah pasal yang mengatur tentang imunitas, pasal imunitas ini memang diatur dalam koinstitusi tetapi ini ada batasannya berkaitan pekerjaan, tugas dan jabatan. Tapi dalam UU MD3, ini kemudian ditafsirkan meluas pasal imunitas ini," ucap Kamarudin.
Gugatan tersebut merupakan hasil polling dan jajak pendapat dari masyarakat Indonesia yang mendukung pengajuan gugatan tersebut. Polling dilakukan mulai 11 Februari hingga 22 Februari 2018 melalui media sosial Facebook, Twitter, Instagram dan lainnya.
"PSI melakukan poling dan jajak pendapat kepada anggota seluruh Indonesia untuk meminta pendapatnya, apa yang dilakukan oleh partai. Kemudian anggota dan pengurus partai PSI seluruh Indonesia, hampir 97 persen kemudian melibatkan masyarakat, meminta ini untuk dilakukan yudisial review dan harus dibatalkan demi demokrasi dan HAM di Indonesia," tutur dia.
Baca Juga: Jokowi Disarankan Keluarkan Perppu Jika Tak Mau Teken UU MD3
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal DPP PSI Raja Juli Antoni menyebut pasal-pasal yang digugat bermuatan politis. Ia menilai alasan Presiden Joko Widodo belum menandatangani revisi UU MD3 lantaran UU tersebut menciderai demokrasi.
"Poin yang penting bersifat politis ini, bahwa kita melihat concern yang sama dengan Pak Jokowi sebagai presiden bahwa Jokowi enggan menandatangani UU MD3 ini. Pak Jokowi sebagai pemimpin yang merakyat, beliau sadar bahwa UU mencederai demokrasi dan kemungkinan besar tidak akan menandatangani," tuturnya.
"Namun demikian, apa pun keputusan presiden apakah beliau mendatangani dan menerbitkan, kami dukung," sambung Raja.
Dalam mengajukan gugatan uji materi revisi UU MD3, hadir pula politisi PSI yang juga artis Giring 'Nidji', Ketua DPP PSI Tsamara Amany dan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan