Suara.com - Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan mengajukan uji materi (judicial review) revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Permohonan uji materi akan dilakukan pada, Jumat (23/2/2018) pukul 10.00 WIB," kata Ketua Umum PSI Grace Natalie, Rabu (21/2/2018).
Grace mengatakan hasil survei pada akun media sosial PSI menunjukkan 91 persen responden mendukung permohonan gugatan uji materi UU MD3. Berdasarkan desakan publik, maka PSI mewakili kepentingan anggota dan masyarakat akan mendatangi MK.
Grace menyatakan terdapat sejumlah pasal yang kontroversial di dalam revisi UU MD3 yang disahkan DPR yang menjadikan lembaga parlemen itu adikuasa, antikritik bahkan kebal hukum.
Beberapa pasal kontroversial, diantaranya Pasal 73 mengenai permintaan DPR kepada Polri untuk memanggil paksa bahkan dapat dengan penyanderaan terhadap setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota dewan, serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut.
Contoh lainnya Pasal 122 huruf k mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada siapapun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.
Selanjutnya, Pasal 245 menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan presiden dan pertimbangan MKD.
"Revisi UU MD3 itu mencederai demokrasi. Para anggota DPR itu memperlihatkan watak mereka yang menutup diri terhadap suara kritis rakyat sebagai konstituen," ujar Grace.
Aktivis Jangkar Solidaritas Kamaruddin menyoroti Pasal 122 huruf k berpotensi membuat rakyat takut untuk mengkritik kinerja DPR yang terpuruk.
Baca Juga: DPR Berharap BUMN Gandeng Industri Dalam Negeri terkait Alutsista
"Kita sepakat semua kehormatan dan nama baik seseorang harus dihormati apalagi anggota DPR. Namun, jangan sampai anggota DPR RI memakai Lembaga Kehormatan perwakilan rakyat Indonesia untuk mengkriminalkan rakyat sendiri," tutur Kamaruddin.
Kamaruddin berharap kelengkapan DPR tidak melakukan upaya sistematis dan terstruktur memakai institusi negara mengkriminalisasi suara rakyat yang kritis.
Kamaruddin juga menilai Pasal 73 Revisi UU MD3 berpeluang menyeret Polri ke ranah politik dan merendahkan fungsi kepolisian dalam upaya menegakkan hukum untuk menjalankan keputusan politik.
Kamaruddin menekankan seharusnya DPR RI sebagai lembaga publik perlu membangun sistem yang membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan, saran dan kritik terhadap kinerja anggota dewan.
"Langkah DPR dalam merevisi UU MD3 ini merupakan sebuah langkah mundur bagi demokrasi yang semakin membuat lembaga tersebut makin tidak dipercaya masyarakat," tegas Kamaruddin.
Untuk gugatan uji materi Revisi UU MD3, PSI mengundang 122 pengacara dengan arti angka 122 merupakan Pasal 122 yang dianggap mewakili kekeliruan Revisi UU MD3.
"Para pengacara yang ingin bergabung dapat mendaftar ke jangkarsolidaritas@psi.id," tutur Kamaruddin. [Antara[
Berita Terkait
-
Suasana Cair! Kaesang Guyon soal Foto Jokowi Rakorwil PSI Kaltim
-
Dasco Temui Ratusan Mahasiswa yang Gelar Aksi di Depan DPR
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno