Suara.com - Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan mengajukan uji materi (judicial review) revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Permohonan uji materi akan dilakukan pada, Jumat (23/2/2018) pukul 10.00 WIB," kata Ketua Umum PSI Grace Natalie, Rabu (21/2/2018).
Grace mengatakan hasil survei pada akun media sosial PSI menunjukkan 91 persen responden mendukung permohonan gugatan uji materi UU MD3. Berdasarkan desakan publik, maka PSI mewakili kepentingan anggota dan masyarakat akan mendatangi MK.
Grace menyatakan terdapat sejumlah pasal yang kontroversial di dalam revisi UU MD3 yang disahkan DPR yang menjadikan lembaga parlemen itu adikuasa, antikritik bahkan kebal hukum.
Beberapa pasal kontroversial, diantaranya Pasal 73 mengenai permintaan DPR kepada Polri untuk memanggil paksa bahkan dapat dengan penyanderaan terhadap setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota dewan, serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut.
Contoh lainnya Pasal 122 huruf k mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada siapapun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.
Selanjutnya, Pasal 245 menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan presiden dan pertimbangan MKD.
"Revisi UU MD3 itu mencederai demokrasi. Para anggota DPR itu memperlihatkan watak mereka yang menutup diri terhadap suara kritis rakyat sebagai konstituen," ujar Grace.
Aktivis Jangkar Solidaritas Kamaruddin menyoroti Pasal 122 huruf k berpotensi membuat rakyat takut untuk mengkritik kinerja DPR yang terpuruk.
Baca Juga: DPR Berharap BUMN Gandeng Industri Dalam Negeri terkait Alutsista
"Kita sepakat semua kehormatan dan nama baik seseorang harus dihormati apalagi anggota DPR. Namun, jangan sampai anggota DPR RI memakai Lembaga Kehormatan perwakilan rakyat Indonesia untuk mengkriminalkan rakyat sendiri," tutur Kamaruddin.
Kamaruddin berharap kelengkapan DPR tidak melakukan upaya sistematis dan terstruktur memakai institusi negara mengkriminalisasi suara rakyat yang kritis.
Kamaruddin juga menilai Pasal 73 Revisi UU MD3 berpeluang menyeret Polri ke ranah politik dan merendahkan fungsi kepolisian dalam upaya menegakkan hukum untuk menjalankan keputusan politik.
Kamaruddin menekankan seharusnya DPR RI sebagai lembaga publik perlu membangun sistem yang membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan, saran dan kritik terhadap kinerja anggota dewan.
"Langkah DPR dalam merevisi UU MD3 ini merupakan sebuah langkah mundur bagi demokrasi yang semakin membuat lembaga tersebut makin tidak dipercaya masyarakat," tegas Kamaruddin.
Untuk gugatan uji materi Revisi UU MD3, PSI mengundang 122 pengacara dengan arti angka 122 merupakan Pasal 122 yang dianggap mewakili kekeliruan Revisi UU MD3.
Berita Terkait
-
MKD Libatkan Kriminolog, Usut Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni dan Eko Patrio
-
Respons Keras Jhon Sitorus atas PSI yang Ungkit Jasa Jokowi ke AHY
-
Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
-
Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
-
Gubernur Riau Terjaring OTT, Begini Reaksi Ketua DPR Puan Maharani
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR