Suara.com - Presiden Joko Widodo disarankan untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan jika tidak menandatangani hasil revisi UU Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3).
UU MD3 sudah disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna. Namun, hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum menandatangani UU tersebut, sebab dinilai masih mengandung sejumlah pasal yang masih kontroversial.
Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan dalam waktu 30 hari Presiden belum mau teken, UU MD3 tetap berlaku dan mengikat dengan sendirinya.
"Dalam waktu 30 hari, apabila tidak ditandatangani presiden, UU itu tetap berlaku. Karena sudah diputuskan di paripurna," kata Agus di DPR, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Agus mengatakan jika pemerintah belum setuju dengan UU tersebut, maka satu-satunya jalan presiden harus mengeluarkan Perppu.
"Supaya semua bisa terselesaikan. Soalnya dengan tidak ditandatangan pun ini UU akan bisa berlaku," tutur Agus.
Agus mengaku hingga kini pihaknya belum melakukan koordinasi dengan pemerintah perihal sikap presiden tersebut.
"Kita ketahui. Kita ini kan baru reses. Kalau reses itu pimpinan kan juga tidak semuanya hadir. Hanya beberapa yang piket. Saya kebetulan jaga ini hari. Saya bisa hadir. Sehingga kita belum sampai pada berkoordinasi masalah khusus UU MD3 ini," kata Agus.
Baca Juga: Ketua DPR Sebut Tak Pengaruh Jika Jokowi Tak Mau Teken UU MD3
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Head to Head Persib vs Persebaya: Maung Bandung Superior Jelang Final Piala Presiden 2026
-
Dinkes Semarang Temukan Dugaan Pelanggaran SOP MBG, Penyebab Keracunan 707 Siswa Masih Diteliti
-
KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan
-
Persib Pecundangi Persija, Tapi Kehabisan Napas Jelang Lawan Persebaya
-
Ulasan Novel Arus Balik, Perjuangan Menghadapi Invasi Portugis di Malaka
-
Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun
-
Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman
-
Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube