Suara.com - Presiden Joko Widodo disarankan untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan jika tidak menandatangani hasil revisi UU Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3).
UU MD3 sudah disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna. Namun, hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum menandatangani UU tersebut, sebab dinilai masih mengandung sejumlah pasal yang masih kontroversial.
Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan dalam waktu 30 hari Presiden belum mau teken, UU MD3 tetap berlaku dan mengikat dengan sendirinya.
"Dalam waktu 30 hari, apabila tidak ditandatangani presiden, UU itu tetap berlaku. Karena sudah diputuskan di paripurna," kata Agus di DPR, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Agus mengatakan jika pemerintah belum setuju dengan UU tersebut, maka satu-satunya jalan presiden harus mengeluarkan Perppu.
"Supaya semua bisa terselesaikan. Soalnya dengan tidak ditandatangan pun ini UU akan bisa berlaku," tutur Agus.
Agus mengaku hingga kini pihaknya belum melakukan koordinasi dengan pemerintah perihal sikap presiden tersebut.
"Kita ketahui. Kita ini kan baru reses. Kalau reses itu pimpinan kan juga tidak semuanya hadir. Hanya beberapa yang piket. Saya kebetulan jaga ini hari. Saya bisa hadir. Sehingga kita belum sampai pada berkoordinasi masalah khusus UU MD3 ini," kata Agus.
Baca Juga: Ketua DPR Sebut Tak Pengaruh Jika Jokowi Tak Mau Teken UU MD3
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!