Suara.com - Presiden Joko Widodo disarankan untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan jika tidak menandatangani hasil revisi UU Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3).
UU MD3 sudah disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna. Namun, hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum menandatangani UU tersebut, sebab dinilai masih mengandung sejumlah pasal yang masih kontroversial.
Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan dalam waktu 30 hari Presiden belum mau teken, UU MD3 tetap berlaku dan mengikat dengan sendirinya.
"Dalam waktu 30 hari, apabila tidak ditandatangani presiden, UU itu tetap berlaku. Karena sudah diputuskan di paripurna," kata Agus di DPR, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Agus mengatakan jika pemerintah belum setuju dengan UU tersebut, maka satu-satunya jalan presiden harus mengeluarkan Perppu.
"Supaya semua bisa terselesaikan. Soalnya dengan tidak ditandatangan pun ini UU akan bisa berlaku," tutur Agus.
Agus mengaku hingga kini pihaknya belum melakukan koordinasi dengan pemerintah perihal sikap presiden tersebut.
"Kita ketahui. Kita ini kan baru reses. Kalau reses itu pimpinan kan juga tidak semuanya hadir. Hanya beberapa yang piket. Saya kebetulan jaga ini hari. Saya bisa hadir. Sehingga kita belum sampai pada berkoordinasi masalah khusus UU MD3 ini," kata Agus.
Baca Juga: Ketua DPR Sebut Tak Pengaruh Jika Jokowi Tak Mau Teken UU MD3
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya