Suara.com - Presiden Joko Widodo disarankan untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan jika tidak menandatangani hasil revisi UU Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3).
UU MD3 sudah disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna. Namun, hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum menandatangani UU tersebut, sebab dinilai masih mengandung sejumlah pasal yang masih kontroversial.
Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan dalam waktu 30 hari Presiden belum mau teken, UU MD3 tetap berlaku dan mengikat dengan sendirinya.
"Dalam waktu 30 hari, apabila tidak ditandatangani presiden, UU itu tetap berlaku. Karena sudah diputuskan di paripurna," kata Agus di DPR, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Agus mengatakan jika pemerintah belum setuju dengan UU tersebut, maka satu-satunya jalan presiden harus mengeluarkan Perppu.
"Supaya semua bisa terselesaikan. Soalnya dengan tidak ditandatangan pun ini UU akan bisa berlaku," tutur Agus.
Agus mengaku hingga kini pihaknya belum melakukan koordinasi dengan pemerintah perihal sikap presiden tersebut.
"Kita ketahui. Kita ini kan baru reses. Kalau reses itu pimpinan kan juga tidak semuanya hadir. Hanya beberapa yang piket. Saya kebetulan jaga ini hari. Saya bisa hadir. Sehingga kita belum sampai pada berkoordinasi masalah khusus UU MD3 ini," kata Agus.
Baca Juga: Ketua DPR Sebut Tak Pengaruh Jika Jokowi Tak Mau Teken UU MD3
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras