Suara.com - Presiden Joko Widodo disarankan untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan jika tidak menandatangani hasil revisi UU Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3).
UU MD3 sudah disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna. Namun, hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum menandatangani UU tersebut, sebab dinilai masih mengandung sejumlah pasal yang masih kontroversial.
Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan dalam waktu 30 hari Presiden belum mau teken, UU MD3 tetap berlaku dan mengikat dengan sendirinya.
"Dalam waktu 30 hari, apabila tidak ditandatangani presiden, UU itu tetap berlaku. Karena sudah diputuskan di paripurna," kata Agus di DPR, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Agus mengatakan jika pemerintah belum setuju dengan UU tersebut, maka satu-satunya jalan presiden harus mengeluarkan Perppu.
"Supaya semua bisa terselesaikan. Soalnya dengan tidak ditandatangan pun ini UU akan bisa berlaku," tutur Agus.
Agus mengaku hingga kini pihaknya belum melakukan koordinasi dengan pemerintah perihal sikap presiden tersebut.
"Kita ketahui. Kita ini kan baru reses. Kalau reses itu pimpinan kan juga tidak semuanya hadir. Hanya beberapa yang piket. Saya kebetulan jaga ini hari. Saya bisa hadir. Sehingga kita belum sampai pada berkoordinasi masalah khusus UU MD3 ini," kata Agus.
Baca Juga: Ketua DPR Sebut Tak Pengaruh Jika Jokowi Tak Mau Teken UU MD3
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno