Suara.com - Presiden Joko Widodo belum mau tandatangani Undang-Undang Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD yang telah disahkan DPR melalui rapat paripurna. UU MD3 ini dinilai kontroversi.
Jokowi menilai UU tersebut belum diterima sepenuhnya oleh publik, mengingat terdapat pasal yang kontroversial.
Menanggapi itu Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan DPR tak masalah dengan sikap Jokowi. Namun yang pasti, UU MD3 merupakan hasil pembahasan DPR dan Pemerintah.
"Presiden mempertimbangkan untuk tandatangan atau tidak tandatangan, kita menghargai keputusan apapun yang akan diambil oleh Presiden," kata Bambang di DPR, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Namun demikian, Politikus Golkar itu mengingatkan kalaupun Presiden tak mau menandatangani, UU MD3 tetap akan sah dengan sendirinya dalam tempo waktu 30 hari pasca disahkan DPR.
"Dalam waktu 30 hari UU itu berlaku dan mengikat," ujar Bambang.
Jika ada pihak yang keberatan bisa mengajukan judisial review ke Mahkamah Konstitusi.
"MK nanti akan melakukan uji materi apakah UU MD3 ini sesuai dengan UUD 45 atau tidak. Karena itu MK patokannya adalah filosofi semangat UUD 45," kata Bambang.
Baca Juga: Nilai DPR Antikritik, PSI Ajukan Uji Materi Revisi UU MD3 ke MK
Berita Terkait
-
Nilai DPR Antikritik, PSI Ajukan Uji Materi Revisi UU MD3 ke MK
-
DPR Berharap BUMN Gandeng Industri Dalam Negeri terkait Alutsista
-
Belum Mau Teken UU MD3, Jokowi: Semua Tak Mau Demokrasi Mundur
-
Jokowi Benarkan Bertemu Mega di Istana Batu Tulis Bahas Pilpres
-
Bakal Dihadiri Jokowi, Anies Semangat Ikut Rakorgub se-Indonesia
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya