Suara.com - Presiden Joko Widodo belum mau tandatangani Undang-Undang Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD yang telah disahkan DPR melalui rapat paripurna. UU MD3 ini dinilai kontroversi.
Jokowi menilai UU tersebut belum diterima sepenuhnya oleh publik, mengingat terdapat pasal yang kontroversial.
Menanggapi itu Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan DPR tak masalah dengan sikap Jokowi. Namun yang pasti, UU MD3 merupakan hasil pembahasan DPR dan Pemerintah.
"Presiden mempertimbangkan untuk tandatangan atau tidak tandatangan, kita menghargai keputusan apapun yang akan diambil oleh Presiden," kata Bambang di DPR, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Namun demikian, Politikus Golkar itu mengingatkan kalaupun Presiden tak mau menandatangani, UU MD3 tetap akan sah dengan sendirinya dalam tempo waktu 30 hari pasca disahkan DPR.
"Dalam waktu 30 hari UU itu berlaku dan mengikat," ujar Bambang.
Jika ada pihak yang keberatan bisa mengajukan judisial review ke Mahkamah Konstitusi.
"MK nanti akan melakukan uji materi apakah UU MD3 ini sesuai dengan UUD 45 atau tidak. Karena itu MK patokannya adalah filosofi semangat UUD 45," kata Bambang.
Baca Juga: Nilai DPR Antikritik, PSI Ajukan Uji Materi Revisi UU MD3 ke MK
Berita Terkait
-
Nilai DPR Antikritik, PSI Ajukan Uji Materi Revisi UU MD3 ke MK
-
DPR Berharap BUMN Gandeng Industri Dalam Negeri terkait Alutsista
-
Belum Mau Teken UU MD3, Jokowi: Semua Tak Mau Demokrasi Mundur
-
Jokowi Benarkan Bertemu Mega di Istana Batu Tulis Bahas Pilpres
-
Bakal Dihadiri Jokowi, Anies Semangat Ikut Rakorgub se-Indonesia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!