Suara.com - Dampak kisruh internal partai Hanura beberapa waktu lalu, hingga kini masih ada. Sebab, masih ada pihak yang mengatasnamakan DPP Partai Hanura dalam melakukan hubungan administratif dengan sejumlah instansi pemerintahan.
Padahal, DPP Partai Hanura yang sah berada di bawah pimpinan Oesman Sapta Odang dan Herry Lontung Siregar sebagai Sekretaris Jenderal, serta Zulnahar Usman sebagai Bendahara Umum.
Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Hanura, Petrus Selestinus, pun memberikan tanggapan sekaligus mengumumkan secara terbuka terkait dengan pengurus DPP Partai Hanura yang sah periode 2015-2020.
"Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-01.AH.11.01 pada Tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi Dan Revitalisasi, telah 'mengesahkan' pengurus DPP Partai Hanura, Masa Bakti 2015-2020, dengan kedudukan kantor tetap di The City Tower, Lantai 18, Jalan M.H. Thamrin Nomor. 81, Jakarta," katanya melalui keterangan persnya.
Lebih lanjut, Petrus mengatakan berdasarkan surat keputusan yang sama, personalia dan komposisi kepengurusan DPP Partai Hanura yang terbaru adalah Dr. Oesman Sapta sebagai Ketua Umum, dan Herry Lontung Siregar sebagai Sekretaris Jenderal.
Karena itu, ia mengatakan SK yang sama juga sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku SK. Menteri Hukum Dan HAM RI No. : M.HH-22.AH.11.01 Tahun 2017, tentang pengesahan perubahan kepengurusan DPP Hanura tanggal 12 Oktober 2017.
Oleh karenanya, menurut Petrus, terhitung per tanggal 17 Januari 2018, kepengurusan DPP Partai Hanura di bawah pimpinan Oesman Sapta sebagai Ketua Umum dan Sarifuddin Sudding sebagai Sekretaris Jenderal dicabut dan dinyatakan 'tidak berlaku lagi'.
"Dengan demikian, maka segala produk yang bersifat administratif, politik dan hukum atas nama DPP Partai Hanura, hanya boleh ditandatangani dan dikeluarkan oleh Dr. Oesman Sapta sebagai Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar sebagai Sekretaris Jenderal, sebagai satu-satunya DPP Partai Hanura yang sah," tegas Petrus.
Petrus mengatakan belakangan ini beredar surat-surat dari pihak yang mengatasnamakan DPP Partai Hanura. Mereka menggunakan kop surat berlogo DPP Partai Hanura dan lambang Partai Hanura, yang dibuat dan ditandatangani oleh Daryatmo sebagai Ketua Umum dan Sarifuddin Sudding sebagai Sekretaris Jenderal.
Baca Juga: Ronaldo Dua Gol, Real Madrid Hantam Alaves 4-0
Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga tinggi negara dan instansi pemerintah, KPU di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
"Surat-surat tersebut jelas merupakan produk administrasi yang tidak sah, karena tindakan menggunakan nama partai, lambang dan logo partai, kop surat partai dan stempel partai Hanura, di luar wewenang dan legalitas yang sah dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat," katanya.
Terkait adanya dugaan surat palsu tersebut, Petrus mengatakan sudah melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan laporan Polisi Polda Metro Jaya No. : LP/338/1/2018/PMJ/ Ditreskrimum tanggal 18 Januari 2018, saat ini Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan.
Petrus pun meminta pemerintah dan pihak lainnya untuk tidak berhubungan dengan DPP Partai Hanura versi Daryatmo dan Sarifuddin Sudding.
"DPP Partai Hanura pimpinan Dr. Oesman Sapta sebagai Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar sebagai Sekretaris Jenderal menyatakan tidak bertanggung jawab atas segala tindakan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding yang mengatasnamakan DPP Partai Hanura," celotehnya.
"Karena tindakan yang mereka lakukan jelas merupakan tindakan pribadi karenanya menjadi tanggung jawab pribadi Daryatmo dan Sarifuddin Sudding," tukas Petrus.
Tag
Berita Terkait
-
Politikus Partai Hanura Pemilik Tempat Karaoke Plus Prostitusi Ditahan
-
Pramono-Rano Dapat Tambahan Dukungan Partai Hanura, RK-Suswono Didukung PKN
-
Sudah Meninggal, Ketua DPRD Sumut dan Sekjen Hanura Masih Raih Suara, Berikut Jumlahnya
-
Bus Brigade Hanura Kecelakaan, Ini Kata Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang
-
Pasca Konser Salam Metal Ganjar-Mahfud, Bus Hanura Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi, 3 Orang Meninggal
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!