Suara.com - Pengadilan tindak pidana korupsi menggelar sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (26/2/2018). Sidang itu beragendakan pemeriksaan saksi.
Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi. Salah satunya pengacara kondang, Elza Syarief.
"Saudara Elza Syarief, pekerjaan advokat," kata hakim Yanto saat menanyakan identitas saksi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sementara enam saksi yang lainnya adalah pensiunan PNS atau mantan Kabag Umum Kemendagri Rudy Endarto Hakim, Kepala Biro Perlengkapan Sekjen Kemendagri Yudi Pramadi, dan Kepala Tim Teknis proyek e-KTP Husni Fahmi.
Selain itu hakim juga akan memeriksa pihak swasta selaku anggota Tim Fatmawati Jimmy Iskandar, Mantan Direktur Utama PT Len Industri Wahyudin Bagenda, dan Mantan Dirut PNRI Isnu Edhy Wijaya.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus e-KTP karena diduga mengintervensi proses e-KTP. Novanto didakwa menerima uang senilai 7,3 juta dolar AS dari proyek dengan total anggaran Rp5,9 triliun tersebut.
Uang tersebut diterima Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Oka Masagung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang