Suara.com - Aparat Direktorat Tindak Pidana Cyber Crime Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial, yang dilakukan komplotan Muslim Cyber Army.
Empat tersangka yang tergabung dalam grup aplikasi Whatsapp ”The Family MCA” yakni ML, RSD, RS dan Yus ditangkap di tempat berbeda, Senin (26/2/2018).
Setelah penangkapan itu, Dirtipsiber Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan, masih memantau sejumlah grup lain, untuk menyasar pelaku lain terkait MCA.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu yang provokatif di media social seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu,” terang Fadil dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2).
Sejumlah grup di media sosial yang terkait MCA dan dalam penyelidikan adalah Akademi Tempur MCA; Pojok MCA; The United MCA; The Legend MCA; Muslim Coming; MCA News Legend; Special Force MCA; Srikandi Muslim Cyber; dan, Muslim Sniper.
Selain menebar berita bohong, kata dia, grup-grup itu juga kerap menyebar virus komputer kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat rusaknya perangkat elektronik si penerima.
Sebelumnya diberitakan, 4 pentolan MCA dibekuk secara serentak di empat provinsi berbeda.
ML adalah laki-laki berusia 40 tahun yang ditangkap di Jakarta Utara. Sementara pria berinisial RSD, berusia 35 tahun, ditangkap di Bangka Belitung. RS (39) dibekuk di Bali. Sedangkan Ys ditangkap di Sumedang, Jawa Barat.
Keempat orang tersebut merupakan pentolan MCA yang saling berkoordinasi melalui grup aplikasi obrolan berbasis ponsel WhatsApp bernama ”The Family MCA”.
Baca Juga: Korban Penganiayaan Dimas Anggara Siapkan 10 Saksi
Melalui penangkapan itu, polisi menyita barang buti berupa 3 ponsel beserta kartu operator seluler, dua piranti keras penyimpan data, dan satu komputer jinjing.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka juga bisa dijerat memakai Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal
-
'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim
-
7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?
-
Kasus Dokter Internship Meninggal, Menkes Minta Audit Medis Tindakan RS
-
Maut Mengintai di Balik 'Jalan Pintas', 57 Nyawa Melayang Sia-sia di Jalur Kereta Daop 1 Jakarta
-
Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget