Suara.com - Aparat Direktorat Tindak Pidana Cyber Crime Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial, yang dilakukan komplotan Muslim Cyber Army.
Empat tersangka yang tergabung dalam grup aplikasi Whatsapp ”The Family MCA” yakni ML, RSD, RS dan Yus ditangkap di tempat berbeda, Senin (26/2/2018).
Setelah penangkapan itu, Dirtipsiber Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan, masih memantau sejumlah grup lain, untuk menyasar pelaku lain terkait MCA.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu yang provokatif di media social seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu,” terang Fadil dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2).
Sejumlah grup di media sosial yang terkait MCA dan dalam penyelidikan adalah Akademi Tempur MCA; Pojok MCA; The United MCA; The Legend MCA; Muslim Coming; MCA News Legend; Special Force MCA; Srikandi Muslim Cyber; dan, Muslim Sniper.
Selain menebar berita bohong, kata dia, grup-grup itu juga kerap menyebar virus komputer kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat rusaknya perangkat elektronik si penerima.
Sebelumnya diberitakan, 4 pentolan MCA dibekuk secara serentak di empat provinsi berbeda.
ML adalah laki-laki berusia 40 tahun yang ditangkap di Jakarta Utara. Sementara pria berinisial RSD, berusia 35 tahun, ditangkap di Bangka Belitung. RS (39) dibekuk di Bali. Sedangkan Ys ditangkap di Sumedang, Jawa Barat.
Keempat orang tersebut merupakan pentolan MCA yang saling berkoordinasi melalui grup aplikasi obrolan berbasis ponsel WhatsApp bernama ”The Family MCA”.
Baca Juga: Korban Penganiayaan Dimas Anggara Siapkan 10 Saksi
Melalui penangkapan itu, polisi menyita barang buti berupa 3 ponsel beserta kartu operator seluler, dua piranti keras penyimpan data, dan satu komputer jinjing.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka juga bisa dijerat memakai Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan