Suara.com - Aparat Direktorat Tindak Pidana Cyber Crime Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial, yang dilakukan komplotan Muslim Cyber Army.
Empat tersangka yang tergabung dalam grup aplikasi Whatsapp ”The Family MCA” yakni ML, RSD, RS dan Yus ditangkap di tempat berbeda, Senin (26/2/2018).
Setelah penangkapan itu, Dirtipsiber Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan, masih memantau sejumlah grup lain, untuk menyasar pelaku lain terkait MCA.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu yang provokatif di media social seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu,” terang Fadil dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2).
Sejumlah grup di media sosial yang terkait MCA dan dalam penyelidikan adalah Akademi Tempur MCA; Pojok MCA; The United MCA; The Legend MCA; Muslim Coming; MCA News Legend; Special Force MCA; Srikandi Muslim Cyber; dan, Muslim Sniper.
Selain menebar berita bohong, kata dia, grup-grup itu juga kerap menyebar virus komputer kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat rusaknya perangkat elektronik si penerima.
Sebelumnya diberitakan, 4 pentolan MCA dibekuk secara serentak di empat provinsi berbeda.
ML adalah laki-laki berusia 40 tahun yang ditangkap di Jakarta Utara. Sementara pria berinisial RSD, berusia 35 tahun, ditangkap di Bangka Belitung. RS (39) dibekuk di Bali. Sedangkan Ys ditangkap di Sumedang, Jawa Barat.
Keempat orang tersebut merupakan pentolan MCA yang saling berkoordinasi melalui grup aplikasi obrolan berbasis ponsel WhatsApp bernama ”The Family MCA”.
Baca Juga: Korban Penganiayaan Dimas Anggara Siapkan 10 Saksi
Melalui penangkapan itu, polisi menyita barang buti berupa 3 ponsel beserta kartu operator seluler, dua piranti keras penyimpan data, dan satu komputer jinjing.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka juga bisa dijerat memakai Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal