Suara.com - Sebanyak 4 pentolan kelompok ”Muslim Cyber Army” (MCA) dibekuk aparat Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri dan Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelejen Khusus di sejumlah provinsi, Senin (26/2/2018).
Keempat orang yang ditangkap itu berinisial ML, RSD, RS, dan Ys. Mereka dibekuk di tempat berbeda-beda.
Direktur Ditcyber Crime Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan, ML adalah laki-laki berusia 40 tahun yang ditangkap di Jakarta Utara.
”Sementara pria berinisial RSD, berusia 35 tahun, kami tangkap di Bangka Belitung. RS (39) dibekuk di Bali. Sedangkan Ys kami tangkap di Sumedang, Jawa Barat. Penangkapan mereka dilakukan secara serentak,” kata Fadil melalui keterangan tertulis, Selasa (27/2/2018).
Ia mengatakan, keempat orang tersebut merupakan pentolan MCA yang saling berkoordinasi melalui grup aplikasi obrolan berbasis ponsel WhatsApp bernama ”The Family MCA”.
Dalam operasinya, MCA fokus menyebar berita-berita maupun informasi hoaks seputar kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).
”Selain itu, mereka juga fokus menyebar hoaks tentang penculikan ulama, penyerangan nama baik presiden, serta tokoh-tokoh tertentu,” jelasnya.
Tidak hanya menyebar hoaks, kelompok MCA juga kerapkali mengirimkan virus perusak jaringan komputer kepada orang-orang yang dianggap sebagai lawannya.
Fadil menuturkan, ML diringkus di daerah Sunter, Jakarta Utara, Senin sekitar pukul 6.00 WIB. ML belakangan diketahui memunyai pekerjaan utama sebagai karyawan.
Baca Juga: Ada di Jakarta, Ini Dia Mausoleum Terbesar di Asia Tenggara!
Melalui penangkapan itu, polisi menyita barang buti berupa 3 ponsel beserta kartu operator seluler, dua piranti keras penyimpan data, dan satu komputer jinjing.
Selang tiga jam, tim yang berada di Pangkal Pinang, Provinsi Babel, meringkus RSD. Tersangka merupakan PNS di Puskesmas Selindung.
Tiga setengah jam selanjutnya, tim lain Bareskrim beroperasi di Jembrana, Bali, untuk meringkus RS. Pada waktu bersamaan, tim berbeda juga menggerebek Ts di Jatinunggal, Sumedang, Jabar.
“Mereka kami tangkap dan dijadikan tersangka pelanggar Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Zikir Bareng Ulama, Jokowi Berharap Tak Ada Hoaks selama Pilkada
-
Sebar Hoaks 'PKI Dipersenjatai untuk Bantai Ulama', RPH Ditangkap
-
Diintai Sejak 2017, Polri Ungkap Sabu 1.8 Ton Jaringan Taiwan
-
Wiranto: Penyebar Hoaks Tak Bisa Kelabui Sistem Deteksi Kami
-
Polri Bongkar Perusahaan Penghasil Solar Palsu di Banten
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
-
Apa Saja Motor Matic 150cc Paling Worth It untuk Kerja? Begini Simulasi Kreditnya
-
Review 3 Sepatu Lari Ortuseight Terbaik untuk Long Run, Nyaman dengan Plat Karbon
-
Kuaishou Gaming Resmi Juara Honor of Kings World Cup 2026
-
IHSG Sesi I Melesat, Ini Saham-saham yang Paling Banyak Dibeli Investor
-
Hari Gajah Sedunia 2026, Domang 'si Selebriti' dan Eksistensi Gajah Nusantara
-
Cara Pakai Conditioner yang Benar, Apakah Perlu Dibilas? Ini Panduan Lengkapnya
-
Ulasan Novel Tango & Sadimin, Dinamika Hidup Masyarakat Pinggiran Sungai
-
Nggak Harus Baru, 5 HP Flagship Bekas Rp2-3 Jutaan yang Masih Worth It
-
Sebut Kasus Ahok, PMII Peringatkan Pramono Anung Usai Heboh Challenge Al-Quran Berhadiah Miras