Suara.com - Sebanyak 4 pentolan kelompok ”Muslim Cyber Army” (MCA) dibekuk aparat Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri dan Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelejen Khusus di sejumlah provinsi, Senin (26/2/2018).
Keempat orang yang ditangkap itu berinisial ML, RSD, RS, dan Ys. Mereka dibekuk di tempat berbeda-beda.
Direktur Ditcyber Crime Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan, ML adalah laki-laki berusia 40 tahun yang ditangkap di Jakarta Utara.
”Sementara pria berinisial RSD, berusia 35 tahun, kami tangkap di Bangka Belitung. RS (39) dibekuk di Bali. Sedangkan Ys kami tangkap di Sumedang, Jawa Barat. Penangkapan mereka dilakukan secara serentak,” kata Fadil melalui keterangan tertulis, Selasa (27/2/2018).
Ia mengatakan, keempat orang tersebut merupakan pentolan MCA yang saling berkoordinasi melalui grup aplikasi obrolan berbasis ponsel WhatsApp bernama ”The Family MCA”.
Dalam operasinya, MCA fokus menyebar berita-berita maupun informasi hoaks seputar kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).
”Selain itu, mereka juga fokus menyebar hoaks tentang penculikan ulama, penyerangan nama baik presiden, serta tokoh-tokoh tertentu,” jelasnya.
Tidak hanya menyebar hoaks, kelompok MCA juga kerapkali mengirimkan virus perusak jaringan komputer kepada orang-orang yang dianggap sebagai lawannya.
Fadil menuturkan, ML diringkus di daerah Sunter, Jakarta Utara, Senin sekitar pukul 6.00 WIB. ML belakangan diketahui memunyai pekerjaan utama sebagai karyawan.
Baca Juga: Ada di Jakarta, Ini Dia Mausoleum Terbesar di Asia Tenggara!
Melalui penangkapan itu, polisi menyita barang buti berupa 3 ponsel beserta kartu operator seluler, dua piranti keras penyimpan data, dan satu komputer jinjing.
Selang tiga jam, tim yang berada di Pangkal Pinang, Provinsi Babel, meringkus RSD. Tersangka merupakan PNS di Puskesmas Selindung.
Tiga setengah jam selanjutnya, tim lain Bareskrim beroperasi di Jembrana, Bali, untuk meringkus RS. Pada waktu bersamaan, tim berbeda juga menggerebek Ts di Jatinunggal, Sumedang, Jabar.
“Mereka kami tangkap dan dijadikan tersangka pelanggar Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Zikir Bareng Ulama, Jokowi Berharap Tak Ada Hoaks selama Pilkada
-
Sebar Hoaks 'PKI Dipersenjatai untuk Bantai Ulama', RPH Ditangkap
-
Diintai Sejak 2017, Polri Ungkap Sabu 1.8 Ton Jaringan Taiwan
-
Wiranto: Penyebar Hoaks Tak Bisa Kelabui Sistem Deteksi Kami
-
Polri Bongkar Perusahaan Penghasil Solar Palsu di Banten
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal