News / Metropolitan
Sabtu, 03 Maret 2018 | 20:48 WIB
Ilustrasi barang bukti narkotika jenis sabu. [Antara]

Suara.com - Laki-laki berumur 61 tahun berinisial OTN alias CN, harus kembali berurusan dengan polisi. CN ditangkap Kepolisian Sektor Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (2/3/2018), lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Ajun Komisaris Polisi Syafri Wasdar mengatakan, CN sebelumnya juga pernah terlibat kasus narkotika dan menjalani masa tahanan selama 6 tahun di Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

"Itu dia (CN) pernah ditahan di Lapas Cipinang Klas 1 serta menjalani selama 6 tahun, dalam kasus yang sama atas kepemilikan narkoba," ujar Syafri, Sabtu (3/3/2018).

Syafri pun menceritakan kronologis penangkapan. Saat itu, CN hendak mengantarkan sabu kepada seseorang di Jalan Budi Utomo, Jakarta Pusat, sekitar pukul 15.00 WIB.

"Mau antar sabu dia (CN), nunggu di pinggir jalan," ujar Syafri.

Kemudian, anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap CN, dan ditemukan sabu seberat 4,68 gram.

"Kami geledah pelaku, ada barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak lima plastik klip, terbungkus dalam amplop warna merah putih," kata Syafri.

Syafri mengatakan, polisi mengetahui CN menjadi bandar sabu lantaran mendapat laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi sabu di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"Ini dia terpaksa melakukan bisnis haram tersebut lantaran pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap (pengangguran)," ujar Syafri.

Baca Juga: Roro Fitria Tetap Dianggap Sebagai Pengedar Narkoba

Selain barang bukti sabu yang diamankan, polisi juga menyita satu ponsel yang digunakan tersangka CN untuk transaksi narkotika.

Load More