Suara.com - Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penutupan Jalan Raya Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat telah menyalahi aturan.
Pemprov DKI Jakarta tak memiliki payung hukum untuk melakukan penataan pedagang kali lima (PKL) di jalan tersebut.
Aturan penutupan jalan Jatibaru oleh Anies belum masuk ke dalam Peraturan Gubernur. Terkait penataan PKL di Jalan Jatibaru, kata dia Anies hanya baru mengucapkan secara lisan.
"Hanya lisan saja dan wacana hanya sementara," kata Jack Boyd di Polda Metro Jaya, Senin (5/3/2018).
Anies pun tak mau menggubris rekomendasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya perihal imbas dari penutupan Jalan Jatibaru. Boy pun khawatir nantinya kepala deaerah lainnya bisa melakukan hal yang sama seperti Anies.
"Sekali lagi kita berpatokan pada hukum," kata dia.
Bahkan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan jalan itu adalah institusi kepolisian. Sebab, kata dia izin penutupan jalan telah diatur dalam Peraturan Kapolri.
"Ya tapi kan itu diatur juga dalam UU yang mengatur untuk izin penutupan jalan itu diatur. Jadi wewenangnya dalam hal ini Polri, yaitu Dirlantas," kata dia.
Alasan Jack Boyd mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan perihal kasus penutupan Jalan Jatibaru oleh Anies. Jack diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Polisi Periksa Pelapor Anies Terkait Penutupan Jatibaru untuk PKL
Namun, Jack tak mau membeberkan barang bukti yang dibawa terkait pemeriksaan perdananya. Dia hanya mengaku telah menyerahkan seluruh proses hukum kepada polisi.
"Itu udah masuk ke ranah penyidikan, tapi yang pasti kita percaya dengan kinerja kepolisian. Tentunya kalau tidak ada alat bukti awal tidak naik penyelidikan," katanya.
Sebelumnya, komunitas Cyber Indonesia melaporkan Anies ke Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam. Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan itu, Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Berita Terkait
-
Polisi Periksa Pelapor Anies Terkait Penutupan Jatibaru untuk PKL
-
Sindir Jokowi, Gerindra Pastikan Anies Tak Ikut Pilpres 2019
-
Sandiaga Minta ke Pemilik Gedung Sediakan Tempat bagi PKL
-
Sandiaga Masih Bingung Skema Pembiayaan Rumah Tapak DP 0 Rupiah
-
Besok PKL Melawai Gabung ke OK OCE, Tapi Masih Dagang di Trotoar
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026