Suara.com - Polisi menetapkan dua driver ojek online (ojol), SN (39) dan UY (48), sebagai tersangka atas kasus perusakan dan penganiayaan terhadap penumpang mobil Nissan X-Trail di terowongan underpass Johar Baru, Pasar senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Roma Hutajulu menjelaskan peran masing-masing kedua tersangka.
SN diduga telah memprovokasi driver ojek online lainnya untuk mengejar mobil tersebut di lokasi kejadian. Kemudian SN juga merekam kejadian dan mengirim ke grup WhatsApp para driver ojek online dengan tulisan memprovokasi.
"Dia merekam serta mengirimkan video ke grup WhatsApp dengan nada memprovokasi pengendara ojek online lain untuk datang beramai-ramai ke underpass, Senen, Jakarta Pusat," kata Roma di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Adapun berikut isi pesan WhatsApp yang dianggap memprovokasi yang dikirim oleh tersangka SN kepada driver ojek online lainnya sebagai berikut:
"Ini lagi ngejar mobil putih yang tadi yang nabrak anak-anak iringan jenazah. Ini bang ya nomornya bang ya, nomernya B 233 PB. Ini pengemudi warna putih sudah dibawa ke polsek ya, polsek ya polsek Senen ya ok".
Dalam pesan WhatsApp tersebut, SN juga menuliskan sebagai penanggung jawab atas pengerusakan mobil X-Trail.
"Ini ane ada di tempat TKP sudah mobil sudah ditangkep ya sopirnya ya sudah diamankan di polsek ya di monitor ya SAIFUL ya. Penanggung jawab ane ada di kolong jembatan kolong jembatan kolong senen ya, dimonitor untuk para yang ngejar ini jembatan ini kita dikolong terowongan mau arah ke senen ya terowongan ya ini ada dibawah kolong jembatan ya dimonitor bang ya ane SAEFUL ya".
Baca Juga: Kasus Perusakan Mobil di Senen, Dua Driver Ojol Jadi Tersangka
Sementara itu, terkait UY, kepolisian menetapkannya sebagai tersangka lantaran bersama driver ojek online lainnya mengejar mobil dan merusak mobil dengan berdiri di atas kap mobil.
"Tersangka UY bersama-sama dengan driver ojol lainnya ikut mengejar mobil korban dari Pangkalan Asem. Sesampainya di underpass, Senen, UY naik ke atas mobil dan menginjak mobil," ujar Roma.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian, yakni satu uniy mobil Nissan X-Trail berwarna putih, satu jaket berwarna hitam hijau bertuliskan Gojek Korwil Jakarta Pusat, dan satu unit ponsel merek Samsung berisi rekaman kejadian.
Berita Terkait
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan Baterai 6.000 mAh, Cocok bagi Pekerja Lapangan dan Ojek Online
-
5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025
-
Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut di Kemayoran, Polisi Ungkap Pasal Kelalaian
-
Pembentukan Paguyuban Mitra Jadi Kunci Perbaikan Hubungan OjolAplikator
-
5 SUV Bekas Anti Banjir dan Gampang Dirawat: Murah, Pas Buat Keluarga
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Polri Akan Terapkan Contraflow di Tol Favorit Selama Libur Nataru! Berikut Titik dan Jadwalnya
-
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut