Suara.com - Surat berisikan ucapan selamat ulang tahun dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke istrinya Veronica Tan diserahkan ke Ketua Majelis Hakim Sutaji di sidang lanjutan perceraian ke-6.
Surat ini dibawa adik Ahok, yang juga ditunjuk sebabai pengacara, Fifi Lety Indra.
"Bu Vero ultah 4 Desember, jadi Pak Ahok ngirim ucapan selamat (ulang tahun) dalam bentuk surat. Nah itu dikirmkan ke Bu Vero," ujar Fifi di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
Tetapi, surat tersebut baru dibalas Vero pada 28 Januari 2018.
Dalam surat tersebut, Fifi mengatakan juga tertulis isi pengakuan perselingkuhan ibu dari tiga anak ini.
"Nah Vero balas surat, (isinya) pengakuannya lah," kata Fifi.
Fifi tidak menjelaskan lebih jauh terkait jenis pengakuan Veronica seperti yang tertuang dalam surat.
"Nah Vero balas surat Ahok di balik kertas yang sebelumnya dikirim Ahok," kata dia.
Keretakan rumah tangga Ahok dengan Veronica sudah terjadi dari tahun 2010. Teman dekat Veronica berinisial JT dituding sebagai pemicu perceraian.
Baca Juga: Ahok dan Veronica Tulis Surat untuk Bukti Cerai, Apa Isinya?
Ahok mempercayakan penanganan perkara kepada Law Firm Fifi Lety Indra. Saat ini, Ahok sedang menjalani masa tahanan di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, kasus penodaan agama.
Surat gugatan didaftarkan oleh pengacara Josefina, pada Jumat, 5 Januari 2018.
Ahok dan Veronica menikah pada 6 September 1997. Mereka dikaruniai tiga anak: Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama.
Berita Terkait
-
Ahok dan Veronica Tulis Surat untuk Bukti Cerai, Apa Isinya?
-
Ahok Datangkan Pendeta Kasus Penodaan Agama di Sidang Cerai
-
RPTRA Warisan Ahok Segera Distop, Sandiaga: Mestinya Diterusin...
-
Dulukan Cerai, Pengacara Rahasiakan Perkembangan Kasus Ahok Lain
-
Ada Perselingkuhan, Pengacara Ahok: Banyak Saksi, Lebih Baik
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani
-
Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
-
Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah
-
Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya
-
Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan
-
Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat