Suara.com - Penyidik Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah menetapkan LS salah seorang wartawan dari media online sebagai tersangka. LS dijerat karena dianggap melakukan penghinaan terhadap Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan jika itu harus menjadi pembelajaran untuk kita semua.
Dalam kasus tersebut, Setyo mengatakan pihak dari rekan-rekan wartawan itu sudah mengajukan mediasi dengan Kapolda.
“Sebenarnya Kapolda juga gak ada masalah, dari pihak polda juga mau untuk memediasi,” ujar Setya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jum'at (9/3/2018).
Ia mengtakan jika kita harus bijak dalam bermedia sosial. “Kalo Sosmed itu digunakan untuk yang positif-positif gitu kan. Jangan digunakan negatif menunggu menimbulkan perpecahan,” ujarnya.
Menurutnya, sebuah media di Sri Langka bisa ditutup karena menyebarkan hoaks. Ia berharap jangan sampai terjadi sesuatu akibat hoaks, baru media tersebut ditutup.
“Kalau sampai begitu kan korbannya banyak. Jadi kita belajar dari negara-negara tetangga juga,”katanya.
Namun, ia mengatakan jika aparat Polda Sumut hingga kini tetap melakukan proses. Ia menegaskan saat ini jurnalis ada yang memiliki sertifikasi dan ada yang tidak. Dalam kasus ini, polisi akan melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah yang bersangkutan sudah memiliki sertifikasi atau tidak.
Apabila LS sudah memiliki sertifikat, maka ia akan dikenakan pelanggaran kode etik dan harus disampaikan ke Dewan Pers terlebih dahulu. Namun apabila Dewan Pers menolak karena dia tidak memiliki sertifikat, berarti dia bukan wartawan melainkan sama dengan masyarakat yang lain.
“Tentang nanti ternyata tidak memenuhi unsur atau tidak kuat bukti-buktinya nanti kita lihat tindak lanjut setelah itu,”pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Sumut menangkap JRTP, pemilik media daring sorotdaerah.com di kediamannya pada Selasa (6/3/2018), pukul 03.30. Selain JRTP, polisi juga menangkap LS pada tanggal yang sama pukul 20.00.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). JRTP dan LS diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Kapolda Sumut, Paulus Waterpauw melalui salah satu berita di sorotdaerah.com.
Judul berita "Desakan Copot Irjen Paulus Waterpauw Menguat, Pengamat: PPATK Harus Periksa Rekening Kapolda". Paulus Waterpauw dianggap punya "kemesraan" dengan tersangka kasus penipuan dan penggelapan pada prosesi penyerahan kunci rumah di Mako Brimob berinisial M.
Berita Terkait
-
Cegah Penjarahan Meluas, Polda Sumut Kerahkan Brimob di Minimarket hingga Gudang Bulog!
-
Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumut Tembus 176 Jiwa, Ratusan Masih Hilang
-
Modus Penipuan Berkedok Kerabat, OJK: Kerugian Masyarakat Tembus Rp 254 Juta
-
Polda Sumut Bantah Aniaya Pria yang Viral Saat Demo di Medan: Dia Terjatuh
-
Jurnalis Peliput Demo DPR Digebuki Polisi, Iwakum Geruduk MK: Kemerdekaan Pers Bukan Sekedar Jargon!
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Kewenangan Daerah Terbentur UU Sektoral, Gubernur Papua Selatan Minta Otsus Direvisi
-
Ribuan Buruh Mau Geruduk Istana Hari Ini, Bawa Tiga Tuntutan Mendesak
-
Mabes TNI Akui Sudah Temui Pedagang Es Sudrajat, Harap Polemik Tak Berlanjut
-
Saksi Sebut Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Minta Bantuan Bawahan untuk Lunasi Rumah
-
Harga Kelapa Dunia Melemah, ICC Sebut Dipengaruhi Faktor Ekonomi dan Geopolitik
-
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Sangat Lebat Berpotensi Guyur Jakarta Hari Ini
-
Alarm Kesehatan: Wamenkes Soroti Lonjakan Kasus Kanker Serviks di Usia 30-an
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang