Suara.com - Aparat Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat menilang seorang pengemudi sepeda motor bernama Sak Hiun (46). Sebab dia berjoget saat berkendara di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat.
"Itu sudah ditilang di Jakarta Barat, kalau tidak salah di Hayam Wuruk," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra di Polda Metro Jaya, Jumat (9/3/2018).
Alasan polisi menilang Sak Hiun karena aksi berjoget sambil berkendara yang dilakukan pengemudi itu sangat membahayakan dan dapat memicu kecelakaan di jalan raya.
"Itu melanggar lalu lintas di Pasal 311. Bahwa setiap pengemudi kendaraan itu dia harus mengemudikan dengan wajar di Pasal 106. Tapi, dia membahayakan diri dan orang lain, dikenakan 311," kata Halim.
Aksi joget Sak Hiun sambil berkendara itu viral di media sosial. Berdasarkan rekaman video amatir berdurasi 39 detik itu, Sak Hiun melepas kedua tangannya sambil bergoyang di atas motor jenis matic berplat nomor 3491 UVQ.
Namun sejauh ini, polisi masih menyelidiki motif Sak Hiun berjoget sambil berkendara di jalan raya. Polisi juga belum mengetahui apakah aksi nyentrik itu dilakukan Sak Hiun karena dipengaruhi narkoba atau tidak
"Belum saya tanya. Tapi saya dilaporkan kasat lantas bahwa dia sudah melakukan penilangan," katanya.
Berita Terkait
-
Masih Palak Pengendara, Padahal Polisi Dapat Bonus Jika Menilang
-
Dirlantas Kesal ke Polisi Pemeras Pemotor: Rezeki Diatur Tuhan
-
Polisi Pemeras saat Tilang Pemotor Dimutasi Jadi Pelayan Markas
-
Viral, Begini Nasib Polisi Pemeras Pemotor saat Menilang di Jakut
-
Viral Video Polisi Bicara Kasar Memeras Pemotor yang Ditilang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!