Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menjatuhkan sanksi terhadap dua anggota Polisi Lalu Lintas berinsiaal S dan M yang melakukan aksi pungutan liar dan memaki kepada seorang pengendara berinisial R yang ditilang lantaran membawa barang melebihi kapasitas.
Sanksi yang dijatuhkan kepada dua anggota polantas berpangkat Ajun Inspektur Satu itu kini telah distafkan di Pelayanan Markas Polda Metro Jaya.
"Langsung dimutasi, distafkan di Yanma (Pelayanan Markas) Polda Metro Jaya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Kamis (8/3/2018).
Menurut Halim, dua anggota polantas itu dikenakan sanksi lantaran telah melakukan pelanggaran kode etik terkait aksi pungli dan melontarkan makian kepada pengendara sepeda motor.
“Mereka telah diperiksa Propam kemarin. Hasilnya mereka melakukan kesalahan," kata dia.
Kasus ini terungkap setelah video aksi pungli anggota Polantas viral di media sosial. Berdasarkan video berdurasi 1 menit, 33 detik itu, anggota Polantas melakukan aksi pungli dan memaki saat menilang R.
Selain menindak dua anggota polantas, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah memberikan penindakan tilang kepada R.
Halim juga menyampaikan, sepeda motor milik R juga telah disita karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dianggap belum diperpanjang.
"Untuk motor pengendara yang disita oleh oknum tersebut saat penilangan, itu sudah sesuai prosedur. Karena STNK-nya mati, maka motornya harus disita," kata Halim.
Baca Juga: Polisi Tilang 1.133 Pengendara Selama Senin Kemarin
Berita Terkait
-
Viral, Begini Nasib Polisi Pemeras Pemotor saat Menilang di Jakut
-
Viral Video Polisi Bicara Kasar Memeras Pemotor yang Ditilang
-
Polisi Tilang 1.133 Pengendara Selama Senin Kemarin
-
Polisi Tak Tilang Driver Mobil Merokok dan Dengarkan Musik
-
Merokok dan Mendengar Musik saat Berkendara, Denda Rp750 Ribu
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka