Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menjatuhkan sanksi terhadap dua anggota Polisi Lalu Lintas berinsiaal S dan M yang melakukan aksi pungutan liar dan memaki kepada seorang pengendara berinisial R yang ditilang lantaran membawa barang melebihi kapasitas.
Sanksi yang dijatuhkan kepada dua anggota polantas berpangkat Ajun Inspektur Satu itu kini telah distafkan di Pelayanan Markas Polda Metro Jaya.
"Langsung dimutasi, distafkan di Yanma (Pelayanan Markas) Polda Metro Jaya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Kamis (8/3/2018).
Menurut Halim, dua anggota polantas itu dikenakan sanksi lantaran telah melakukan pelanggaran kode etik terkait aksi pungli dan melontarkan makian kepada pengendara sepeda motor.
“Mereka telah diperiksa Propam kemarin. Hasilnya mereka melakukan kesalahan," kata dia.
Kasus ini terungkap setelah video aksi pungli anggota Polantas viral di media sosial. Berdasarkan video berdurasi 1 menit, 33 detik itu, anggota Polantas melakukan aksi pungli dan memaki saat menilang R.
Selain menindak dua anggota polantas, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah memberikan penindakan tilang kepada R.
Halim juga menyampaikan, sepeda motor milik R juga telah disita karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dianggap belum diperpanjang.
"Untuk motor pengendara yang disita oleh oknum tersebut saat penilangan, itu sudah sesuai prosedur. Karena STNK-nya mati, maka motornya harus disita," kata Halim.
Baca Juga: Polisi Tilang 1.133 Pengendara Selama Senin Kemarin
Berita Terkait
-
Viral, Begini Nasib Polisi Pemeras Pemotor saat Menilang di Jakut
-
Viral Video Polisi Bicara Kasar Memeras Pemotor yang Ditilang
-
Polisi Tilang 1.133 Pengendara Selama Senin Kemarin
-
Polisi Tak Tilang Driver Mobil Merokok dan Dengarkan Musik
-
Merokok dan Mendengar Musik saat Berkendara, Denda Rp750 Ribu
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan