Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra sangat geram dengan masih maraknya aksi pungutan liar anggota Polisi Lalu Lintas kepada pengendara sepeda motor yang dikenakan tilang.
Padahal setiap anggota Polantas diberikan intensif senilai Rp10.000 setiap kali memberikan surat tilang kepada pelanggar lalu lintas. Bonus itu diberikan di luar gaji para polisi lalu lintas.
Bonus itu resmi diberikan dari negara.
"Setiap surat tilang yang dikeluarkan itu anggota mendapatkan insentif Rp 10.000 per lembar tilang," kata Halim saat dikonfirmasi, Kamis (8/3/2018).
Dia pun meminta agar jajarannya bisa melakukan penindakan tilang sesuai prosedur yang berlaku. Dia mengaku akan bersikap tegas bila mendapatkan laporan anak buahnya yang memeras pengemudi kendaraan saat melakukan tilang.
"Saya perintahkan agar seluruh anggota tetap menjunjung Promoter (Profesional, Moderen, dan Terpercaya)," katanya.
Terkait aksi pungli tersebut, Aiptu S dan Aiptu M kini telah distafkan ke Pelayanan Markas Polda Metro Jaya.
Dua anggota polantas itu dikenakan sanksi lantaran telah melakukan pelanggaran kode etik terkait aksi pungli dan melontarkan makian kepada pengendara sepeda motor.
Selain menindak dua anggota Polantas, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah memberikan penindakan tilang kepada R. Sepeda motor milik R juga telah disita karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dianggap belum diperpanjang.
Baca Juga: Polisi Pemeras saat Tilang Pemotor Dimutasi Jadi Pelayan Markas
Kasus ini terungkap setelah video aksi pungli anggota polantas viral di media sosial. Berdasarkan video berdurasi 1 menit, 33 detik itu, anggota polantas melakukan aksi pungli dan memaki saat menilang R di kawasan Bandengan Utara, Jakarta Utara.
Berita Terkait
-
Dirlantas Kesal ke Polisi Pemeras Pemotor: Rezeki Diatur Tuhan
-
Polisi Pemeras saat Tilang Pemotor Dimutasi Jadi Pelayan Markas
-
Viral, Begini Nasib Polisi Pemeras Pemotor saat Menilang di Jakut
-
Video Viral, Polisi Lakukan Pungli dan Maki Pesepeda Motor
-
FAKTA Desak Polisi Tak Terima Sponsor dari Industri Rokok
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka