Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra sangat geram dengan masih maraknya aksi pungutan liar anggota Polisi Lalu Lintas kepada pengendara sepeda motor yang dikenakan tilang.
Padahal setiap anggota Polantas diberikan intensif senilai Rp10.000 setiap kali memberikan surat tilang kepada pelanggar lalu lintas. Bonus itu diberikan di luar gaji para polisi lalu lintas.
Bonus itu resmi diberikan dari negara.
"Setiap surat tilang yang dikeluarkan itu anggota mendapatkan insentif Rp 10.000 per lembar tilang," kata Halim saat dikonfirmasi, Kamis (8/3/2018).
Dia pun meminta agar jajarannya bisa melakukan penindakan tilang sesuai prosedur yang berlaku. Dia mengaku akan bersikap tegas bila mendapatkan laporan anak buahnya yang memeras pengemudi kendaraan saat melakukan tilang.
"Saya perintahkan agar seluruh anggota tetap menjunjung Promoter (Profesional, Moderen, dan Terpercaya)," katanya.
Terkait aksi pungli tersebut, Aiptu S dan Aiptu M kini telah distafkan ke Pelayanan Markas Polda Metro Jaya.
Dua anggota polantas itu dikenakan sanksi lantaran telah melakukan pelanggaran kode etik terkait aksi pungli dan melontarkan makian kepada pengendara sepeda motor.
Selain menindak dua anggota Polantas, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah memberikan penindakan tilang kepada R. Sepeda motor milik R juga telah disita karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dianggap belum diperpanjang.
Baca Juga: Polisi Pemeras saat Tilang Pemotor Dimutasi Jadi Pelayan Markas
Kasus ini terungkap setelah video aksi pungli anggota polantas viral di media sosial. Berdasarkan video berdurasi 1 menit, 33 detik itu, anggota polantas melakukan aksi pungli dan memaki saat menilang R di kawasan Bandengan Utara, Jakarta Utara.
Berita Terkait
-
Dirlantas Kesal ke Polisi Pemeras Pemotor: Rezeki Diatur Tuhan
-
Polisi Pemeras saat Tilang Pemotor Dimutasi Jadi Pelayan Markas
-
Viral, Begini Nasib Polisi Pemeras Pemotor saat Menilang di Jakut
-
Video Viral, Polisi Lakukan Pungli dan Maki Pesepeda Motor
-
FAKTA Desak Polisi Tak Terima Sponsor dari Industri Rokok
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar