Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra sangat geram dengan masih maraknya aksi pungutan liar anggota Polisi Lalu Lintas kepada pengendara sepeda motor yang dikenakan tilang.
Padahal setiap anggota Polantas diberikan intensif senilai Rp10.000 setiap kali memberikan surat tilang kepada pelanggar lalu lintas. Bonus itu diberikan di luar gaji para polisi lalu lintas.
Bonus itu resmi diberikan dari negara.
"Setiap surat tilang yang dikeluarkan itu anggota mendapatkan insentif Rp 10.000 per lembar tilang," kata Halim saat dikonfirmasi, Kamis (8/3/2018).
Dia pun meminta agar jajarannya bisa melakukan penindakan tilang sesuai prosedur yang berlaku. Dia mengaku akan bersikap tegas bila mendapatkan laporan anak buahnya yang memeras pengemudi kendaraan saat melakukan tilang.
"Saya perintahkan agar seluruh anggota tetap menjunjung Promoter (Profesional, Moderen, dan Terpercaya)," katanya.
Terkait aksi pungli tersebut, Aiptu S dan Aiptu M kini telah distafkan ke Pelayanan Markas Polda Metro Jaya.
Dua anggota polantas itu dikenakan sanksi lantaran telah melakukan pelanggaran kode etik terkait aksi pungli dan melontarkan makian kepada pengendara sepeda motor.
Selain menindak dua anggota Polantas, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah memberikan penindakan tilang kepada R. Sepeda motor milik R juga telah disita karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dianggap belum diperpanjang.
Baca Juga: Polisi Pemeras saat Tilang Pemotor Dimutasi Jadi Pelayan Markas
Kasus ini terungkap setelah video aksi pungli anggota polantas viral di media sosial. Berdasarkan video berdurasi 1 menit, 33 detik itu, anggota polantas melakukan aksi pungli dan memaki saat menilang R di kawasan Bandengan Utara, Jakarta Utara.
Berita Terkait
-
Dirlantas Kesal ke Polisi Pemeras Pemotor: Rezeki Diatur Tuhan
-
Polisi Pemeras saat Tilang Pemotor Dimutasi Jadi Pelayan Markas
-
Viral, Begini Nasib Polisi Pemeras Pemotor saat Menilang di Jakut
-
Video Viral, Polisi Lakukan Pungli dan Maki Pesepeda Motor
-
FAKTA Desak Polisi Tak Terima Sponsor dari Industri Rokok
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein