Suara.com - Undang –Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memungkinkan peluang Pilpres 2019 hanya diikuti satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Jika hal itu terjadi, pasangan tunggal itu akan melawan kotak kosong.
Kemungkinan itu membuat kekuatan oposan politik terhadap kepemimpin Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla ketar-ketir.
Sebab, lima partai politik yang memunyai perwakilan di DPR secara resmi menyatakan sikap mendukung Jokowi kembali bertarung pada Pilpres 2019.
Lima partai tersebut yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangun (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Nasional Demokrat (PAN).
Namun, Veri Junaidi, Ketua lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, justru menilai kemungkinan tersebut kecil kemungkinan terjadi.
"Kenapa sulit? Minimal ini sudah ada dua kubu, misalnya Gerindra dan PKS sendiri, dua partai itu sudah cukup untuk mencalonkan satu pasangan. Minimal dua partai ini masih mungkin untuk mengusung calon sendiri," kata Veri di Kantor Badan Pengawas Pemilu, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2018).
Apalagi, lanjut Veri, belakangan muncul wacana pembentukan “poros ketiga” di luar partai pendukung Presiden Joko Widodo maupun Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Poros ketiga ini disinyalir akan dibentuk oleh Partai Demokrat, PAN dan PKB.
Selain itu, kata dia, elektabilitas Jokowi sebagai bakal calon petahana berdasarkan sejumlah hasil survei masih di bawah angka 50 persen. Hal ini merupakan peluang bagi partai lain untuk mengusung calon sendiri.
Baca Juga: Gugat Cerai Opick, Istri: Saya Ingin Melanjutkan Hidup
"Jadi secara politik sih menurut saya agak sulit, tapi yang namanya politik bisa saja (muncul calon tunggal)," tuturnya.
Sementara dari sudut pandang regulasi, menurut Veri juga tidak dimungkinkan munculnya calon tunggal ‘by design’ alias hasil patgulipat.
"Kalau Capres tunggal by design, itu tidak dimungkinkan. Bagaimana mendesainnya? Misalnya diborong seluruh partai atau tidak seluruh partai, tetapi tidak bisa kemudian muncul dua capres, itu tidak dimungkinkan," tutur Fery.
Ia menjelaskan, alam Pasal 229 ayat 2 UU NO 7/2017 tentang Pemilu, KPU akan menolak pendaftaran yang diajukan oleh kandidat yang menyebabkan terjadinya hanya ada satu orang calon.
"Misalnya Presiden Jokowi, dia mau diusung oleh 10 partai pemilik kursi di DPR, karena mereka yang punya hak untuk mencalonkan. Kalau itu kemudian maju dan mereka datang ke KPU mendaftar, maka KPU akan menolak. Di Pasal 229 KPU diberikan kewenangan untuk menolak calon presiden yang tunggal," kata Veri.
Calon tunggal hanya dimungkinkan terjadi apabila secara alamiah, tanpa ada pemaksaan dari satu pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Persiapkan Serangan Balasan ke Israel dan AS
-
Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
-
Tak Cuma Teheran, Amerika dan Israel Juga Serang Kota Lain di Iran
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
Terkini
-
Menhan AS Ancam Penantang Washington: Akan Bayar Harga Mahal!
-
Pemkot Jakbar Setop Pembangunan Krematorium Kalideres Usai Gelombang Penolakan Warga
-
Iran Persiapkan Serangan Balasan ke Israel dan AS
-
Survei: 57 Persen Warga AS Dukung Palestina Merdeka
-
Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
-
Tak Cuma Teheran, Amerika dan Israel Juga Serang Kota Lain di Iran
-
Israel Serang Iran, Bom Meledak di Teheran!
-
Pramono Anung Usul Haul Ulama Betawi Jadi Agenda Rutin HUT Jakarta
-
PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
-
KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, Dalami Kasus Suap Jabatan Desa yang Jerat Sudewo