Suara.com - Undang –Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memungkinkan peluang Pilpres 2019 hanya diikuti satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Jika hal itu terjadi, pasangan tunggal itu akan melawan kotak kosong.
Kemungkinan itu membuat kekuatan oposan politik terhadap kepemimpin Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla ketar-ketir.
Sebab, lima partai politik yang memunyai perwakilan di DPR secara resmi menyatakan sikap mendukung Jokowi kembali bertarung pada Pilpres 2019.
Lima partai tersebut yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangun (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Nasional Demokrat (PAN).
Namun, Veri Junaidi, Ketua lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, justru menilai kemungkinan tersebut kecil kemungkinan terjadi.
"Kenapa sulit? Minimal ini sudah ada dua kubu, misalnya Gerindra dan PKS sendiri, dua partai itu sudah cukup untuk mencalonkan satu pasangan. Minimal dua partai ini masih mungkin untuk mengusung calon sendiri," kata Veri di Kantor Badan Pengawas Pemilu, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2018).
Apalagi, lanjut Veri, belakangan muncul wacana pembentukan “poros ketiga” di luar partai pendukung Presiden Joko Widodo maupun Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Poros ketiga ini disinyalir akan dibentuk oleh Partai Demokrat, PAN dan PKB.
Selain itu, kata dia, elektabilitas Jokowi sebagai bakal calon petahana berdasarkan sejumlah hasil survei masih di bawah angka 50 persen. Hal ini merupakan peluang bagi partai lain untuk mengusung calon sendiri.
Baca Juga: Gugat Cerai Opick, Istri: Saya Ingin Melanjutkan Hidup
"Jadi secara politik sih menurut saya agak sulit, tapi yang namanya politik bisa saja (muncul calon tunggal)," tuturnya.
Sementara dari sudut pandang regulasi, menurut Veri juga tidak dimungkinkan munculnya calon tunggal ‘by design’ alias hasil patgulipat.
"Kalau Capres tunggal by design, itu tidak dimungkinkan. Bagaimana mendesainnya? Misalnya diborong seluruh partai atau tidak seluruh partai, tetapi tidak bisa kemudian muncul dua capres, itu tidak dimungkinkan," tutur Fery.
Ia menjelaskan, alam Pasal 229 ayat 2 UU NO 7/2017 tentang Pemilu, KPU akan menolak pendaftaran yang diajukan oleh kandidat yang menyebabkan terjadinya hanya ada satu orang calon.
"Misalnya Presiden Jokowi, dia mau diusung oleh 10 partai pemilik kursi di DPR, karena mereka yang punya hak untuk mencalonkan. Kalau itu kemudian maju dan mereka datang ke KPU mendaftar, maka KPU akan menolak. Di Pasal 229 KPU diberikan kewenangan untuk menolak calon presiden yang tunggal," kata Veri.
Calon tunggal hanya dimungkinkan terjadi apabila secara alamiah, tanpa ada pemaksaan dari satu pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang
-
Geger Jasad Pria Misterius di TPU Bekasi Barat, Diduga Korban Pembunuhan
-
Fahri Hamzah: Prabowo Satu-satunya Presiden Independen yang Tak Bisa 'Disetir'
-
Tragis! Banjir Cilincing Telan 3 Korban Jiwa, Anak Temukan Ayah-Ibunya Tewas Tersengat Listrik
-
Pedagang Cilok di Jakarta Barat Tega Tusuk Teman Seprofesi, Polisi Masih Dalami Motif
-
PDIP Ambil Posisi Penyeimbang, Pengamat Ingatkan Risiko Hanya Jadi Pengkritik
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Viral Ratusan Ton Bantuan Korban Banjir Bireuen Ternyata Menumpuk Rapi di Gudang BPBD!
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka