Suara.com - Peneliti bidang kajian gender Sabilla Tri Ananda menegaskan, melabeli perempuan dengan sebutan "pelakor" (perebut lelaki—suami—orang) termasuk bentuk kekerasan verbal dan misoginis.
Misoginis adalah rasa benci atau tidak suka terhadap perempuan atau anak perempuan. Dengan demikian, menyebut seseorang sebagai “pelakor” termasuk ujaran kebencian terhadap perempuan.
"Istilah 'pelakor' itu bias, jadi seakan-akan lelaki yang diambil oleh orang lain adalah pasif, padahal selingkuh dapat terjadi karena dua belah pihak," kata Sabilla saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Dia mengatakan, perempuan kerap disalahkan dalam sebuah perselingkuhan. Jika istri berselingkuh maka perempuan akan disalahkan.
Tapi ketika suami berselingkuh, maka orang ketiga yaitu perempuan juga akan disalahkan.
Ironisnya, kata dia, perundungan dengan menyebut perempuan orang ketiga dalam suatu hubungan sebagai "pelakor" yang marak di media sosial kerap dilakukan oleh perempuan juga.
Bahkan, perundungan tersebut juga sampai ke dunia nyata.
Misalnya, kasus pengiriman karangan bunga yang isinya hujatan yang dialamatkan ke kantor perempuang orang ketiga tersebut.
Menurut dia, hal tersebut dapat terjadi karena perempuan yang selama ini "terjajah" dalam budaya patriarki ternyata ikut melanggengkan nilai patriarki tersebut dengan menilai, mengopresi dan menindas perempuan lain.
Baca Juga: Survei: 8 dari 10 Orang Indonesia Jual Barang Pemberian Mantan
"Salah satu praktik yang mereka lakukan adalah dengan merundung perempuan yang dianggap sebagai perebut suami orang," kata peneliti lulusan Magister Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar