Situasi di dalam Gedung Merah Putih, kantor baru KPK yang belum lama ini baru mulai dipergunakan di Jakarta, Minggu (19/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan partai politik tidak bisa menarik dukungan secara resmi dari calon kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Secara resmi maksudnya, menghapus dukungan dari dokumen KPU.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan partai bisa menarik dukungan secara tak resmi lewat pernyataan politik.
“Secara administratif Parpol sudah tak bisa menarik dukungan politik,”ujar Wayu di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).
Jika calkada ditahan KPK, mereka tidak akan bisa kampanye. KPU tidak bisa minta ke KPK agar mereka diberikan izin berkampanye.
“Kalau kemudian di ditahan sehingga tidak bisa kampanye secara luas kan itu konsekuensi logis dari proses hukum,”jelasnya.
Komentar
Berita Terkait
-
KPU Tak Ikut Campur Urusan KPK Beri Status Tersangka ke Calkada
-
Massa Jabatan Habis, Dirdik KPK Aris Budiman Kembali ke Polri
-
KPK Tolak Harapan Wiranto Menunda Status Tersangka Calkada
-
Usulan Penundaan Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah Dikritik
-
Jadi Tersangka Suap, 16 Kendaraan Mewah Bupati HST Disita KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil