Situasi di dalam Gedung Merah Putih, kantor baru KPK yang belum lama ini baru mulai dipergunakan di Jakarta, Minggu (19/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan partai politik tidak bisa menarik dukungan secara resmi dari calon kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Secara resmi maksudnya, menghapus dukungan dari dokumen KPU.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan partai bisa menarik dukungan secara tak resmi lewat pernyataan politik.
“Secara administratif Parpol sudah tak bisa menarik dukungan politik,”ujar Wayu di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).
Jika calkada ditahan KPK, mereka tidak akan bisa kampanye. KPU tidak bisa minta ke KPK agar mereka diberikan izin berkampanye.
“Kalau kemudian di ditahan sehingga tidak bisa kampanye secara luas kan itu konsekuensi logis dari proses hukum,”jelasnya.
Komentar
Berita Terkait
-
KPU Tak Ikut Campur Urusan KPK Beri Status Tersangka ke Calkada
-
Massa Jabatan Habis, Dirdik KPK Aris Budiman Kembali ke Polri
-
KPK Tolak Harapan Wiranto Menunda Status Tersangka Calkada
-
Usulan Penundaan Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah Dikritik
-
Jadi Tersangka Suap, 16 Kendaraan Mewah Bupati HST Disita KPK
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin