Situasi di dalam Gedung Merah Putih, kantor baru KPK yang belum lama ini baru mulai dipergunakan di Jakarta, Minggu (19/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan partai politik tidak bisa menarik dukungan secara resmi dari calon kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Secara resmi maksudnya, menghapus dukungan dari dokumen KPU.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan partai bisa menarik dukungan secara tak resmi lewat pernyataan politik.
“Secara administratif Parpol sudah tak bisa menarik dukungan politik,”ujar Wayu di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).
Jika calkada ditahan KPK, mereka tidak akan bisa kampanye. KPU tidak bisa minta ke KPK agar mereka diberikan izin berkampanye.
“Kalau kemudian di ditahan sehingga tidak bisa kampanye secara luas kan itu konsekuensi logis dari proses hukum,”jelasnya.
Komentar
Berita Terkait
-
KPU Tak Ikut Campur Urusan KPK Beri Status Tersangka ke Calkada
-
Massa Jabatan Habis, Dirdik KPK Aris Budiman Kembali ke Polri
-
KPK Tolak Harapan Wiranto Menunda Status Tersangka Calkada
-
Usulan Penundaan Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah Dikritik
-
Jadi Tersangka Suap, 16 Kendaraan Mewah Bupati HST Disita KPK
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan