Suara.com - KPU tak akan ikut campur terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap sejumlah calon Kepala Daerah. KPU persilahkan KPK dan penegak hukum lainnya, berjalan dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
"Tidak mungkin kami mencampuri proses hukum. Kita menghormati proses hukum. Hukum harus tidak bisa dicampuri oleh siapapun. Ketua KPU tidak mungkin mengikuti proses yang bernuansa mencampuri proses penegakan hukum. Itu kewenangan lembaga penegak hukum. Ya kami per silahkan," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di DPR, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Pernyataan Wahyu sekaligus untuk membantah bahwa Komisioner KPU dan KPK akan melakukan pertemuan untuk membicarakan nasib sejumlah kandidat, baik yang sudah menjadi tersangka maupun yang akan jadi tersangka.
Menurut Wahyu, permintaan untuk penundaan penetapan tersangka oleh KPK terhadap calon Kepala Daerah berasal dari pemerintah dan tak ada kaitannya dengan KPK.
"Jadi pandangan bahwa proses penegakan hukum setelah Pilkada selesai itu adalah pandangan pemerintah. Ketua KPU tidak menyampaikan pandangan seperti itu," ujar Wahyu.
Bahkan, kata Wahyu, di dalam rapat koordinasi internal KPU, Ketua KPU tak sedikipun berbicara tentan proses penegakan hukun.
"Jadi ketua KPU tak menyampaikan sepatah katapun soal proses hukum," ujar Wahyu.
"Kalau ditunda atau nggak, itu kan terserah KPK. Tapi KPU yang pasti tidak berpandangan untuk menunda proses hukum. Itu proses hukum semua pihak harus menghormati, dan kami dalam posisi menghormati dan mendukung proses penegakan hukum oleh semua aparat penegak hukum," tambah Wahyu.
Baca Juga: Mantan Ketua Panwaslu DKI: KPU - Bawaslu Tidak Taat UU Pemilu
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag