Suara.com - KPU tak akan ikut campur terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap sejumlah calon Kepala Daerah. KPU persilahkan KPK dan penegak hukum lainnya, berjalan dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
"Tidak mungkin kami mencampuri proses hukum. Kita menghormati proses hukum. Hukum harus tidak bisa dicampuri oleh siapapun. Ketua KPU tidak mungkin mengikuti proses yang bernuansa mencampuri proses penegakan hukum. Itu kewenangan lembaga penegak hukum. Ya kami per silahkan," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di DPR, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Pernyataan Wahyu sekaligus untuk membantah bahwa Komisioner KPU dan KPK akan melakukan pertemuan untuk membicarakan nasib sejumlah kandidat, baik yang sudah menjadi tersangka maupun yang akan jadi tersangka.
Menurut Wahyu, permintaan untuk penundaan penetapan tersangka oleh KPK terhadap calon Kepala Daerah berasal dari pemerintah dan tak ada kaitannya dengan KPK.
"Jadi pandangan bahwa proses penegakan hukum setelah Pilkada selesai itu adalah pandangan pemerintah. Ketua KPU tidak menyampaikan pandangan seperti itu," ujar Wahyu.
Bahkan, kata Wahyu, di dalam rapat koordinasi internal KPU, Ketua KPU tak sedikipun berbicara tentan proses penegakan hukun.
"Jadi ketua KPU tak menyampaikan sepatah katapun soal proses hukum," ujar Wahyu.
"Kalau ditunda atau nggak, itu kan terserah KPK. Tapi KPU yang pasti tidak berpandangan untuk menunda proses hukum. Itu proses hukum semua pihak harus menghormati, dan kami dalam posisi menghormati dan mendukung proses penegakan hukum oleh semua aparat penegak hukum," tambah Wahyu.
Baca Juga: Mantan Ketua Panwaslu DKI: KPU - Bawaslu Tidak Taat UU Pemilu
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Head to Head Persib vs Persebaya: Maung Bandung Superior Jelang Final Piala Presiden 2026
-
Dinkes Semarang Temukan Dugaan Pelanggaran SOP MBG, Penyebab Keracunan 707 Siswa Masih Diteliti
-
KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan
-
Persib Pecundangi Persija, Tapi Kehabisan Napas Jelang Lawan Persebaya
-
Ulasan Novel Arus Balik, Perjuangan Menghadapi Invasi Portugis di Malaka
-
Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun
-
Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman
-
Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube