Suara.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan Undang-Undang Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) sah menjadi UU. Pemerintah telah memberi nomor atas UU tersebut meski Presiden Joko Widodo belum menandatangani.
"Sudah ada nomornya. Itu nomor 2 tahun 2018. Sudah sah menjadi UU," kata Yasonna di DPR, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Publik diminta gugat ke Mahkamah Konstitusi jika masih protes dengan penerbitan UU itu.
"Jadi sekarang sudah mulai bisa menggugatnya. Karena sudah ada nomornya dan sudah sah menjadi undang-undang. Jadi kalau ada sekarang mau mengajukan judicial review, silahkan," ujar Yasonna.
Yasonna memastikan Jokowi sudah tahu mengenai penomoran atas UU tersebut. Sebab, pemberian nomor dilakukan oleh Sekretariat Negara.
Dengan disahkannya UU tersebut, ia berharap masyarakat pun menaaati ketentuan yang ada di dalamnya.
"Setiap warga negara harus menaati Undang-Undang. Untuk protes terhadap Undang-Undang masyarakat dapat judicial review. Saya dengar beberapa organisasi langsung melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," tutur Yasonna.
Presiden Jokowi enggan menandatangani UU MD3 yang disahkan DPR melalui rapat paripurna pada 12 Februari 2018. Jokowi menilai UU tersebut masih mengandung pasal-pasal yang kontroversial.
Pasal kontroversial yang dimkasud yaitu pasal 73, 122, dan 245.
Baca Juga: Jokowi Tak Mau Teken, UU MD3 Akhirnya Berlaku Tanpa Nomor
Pasal 73 yaitu terkait pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang mangkir dari panggilan DPR. Dalam hal ini, DPR mewajibkan Polri untuk melakukan pemanggilan paksa, bahkan bisa melakukan penahanan terhadap pihak yang mangkir dari panggilan DPR.
Sedangkan Pasal 122 yaitu terkait penghinaan terhadap lembaga DPR dan anggota DPR. Dalam pasal itu diatur Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Sementara Pasal 245 yaitu terkait hak imunitas anggota DPR. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan penyidikan terhadap anggota DPR oleh aparat penegak hukum, harus mendapatkan persetujuan Presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi