Suara.com - Undang-Undang Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3), telah melewati 30 hari masa kerja pasca disahkan DPR di dalam rapat paripurna tanggal 12 Februari 2018. Sementara, Presiden Joko Widodo hingga kini tidak menandatangani UU MD3 hasil revisi tersebut.
Praktisi hukum dari Firma Hukum (Law Firm) AI and Associates Ahmad Irawan menilai, sekalipun Presiden tidak menandatangani, UU MD3 tersebut tetap sah menjadi UU dan wajib diundangkan, karena telah melewati 30 hari kerja.
"Sah-nya UU MD3 itu didasarkan pada Pasal 20 ayat 5 UUD 1945," kata Irawan saat dihubungi, Rabu (14/3/2018).
Menurut Irawan, sikap Jokowi tidak menandatangani UU MD3 dapat ditafsirkan sebagai keputusan deklaratif Jokowi untuk tidak mengikatkan diri pada undang-undang tersebut.
Kata dia, sikap tersebut memberikan implikasi terhadap materi Undang-Undang yang tak bisa dilaksanakan.
"Artinya, selain pasal-pasal kontroversial yang mendapat penolakan publik, penambahan pimpinan DPR dan MPR pun tidak dapat dilaksanakan," ujar Irawan.
Persetujuan, penandatangan dan pengundangan merupakan rangkaian yang pada dasarnya harus ditempuh suatu peraturan perundang-undangan. Namun, tahapan tersebut bukanlah semua jaminan sebuah norma dapat dilaksanakan. Apalagi norma tersebut mendapatkan penolakan dari Presiden.
Ia menjelaskan, jika Presiden Jokowi konsisten pada sikapnya, peraturan pelaksana dari UU MD3 tidak akan pernah ditetapkan. Jokowi sebagai kepala pemerintahan yang memiliki wewenang untuk melaksanakan undang-undang tersebut.
"Jika peraturan pelaksana tidak ada, bagaimana UU MD3 tersebut dilaksanakan. Misalnya, terkait peraturan pemerintah mengenai gaji dan fasilitas pimpinan DPR dan MPR," tutur Irawan.
Baca Juga: Bamsoet: Jam 00.00 WIB Nanti Malam UU MD3 Berlaku
Sampai saat ini, tidak diketahui apakah UU MD3 tersebut telah mendapatkan penomoran. Terdapat hal prinsip dalam pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa pelaksanaan undang-undang tidak boleh ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlaku undang-undang yang mendasarinya.
"Sebaiknya DPR dan MPR tidak terburu-buru melakukan pelantikan pimpinan baru. Sebaiknya menunggu hasil uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Irawan.
Berita Terkait
-
Disebut Danai Ijazah Palsu Jokowi, Jusuf Kalla Laporkan Pencemaran Nama Baik
-
Perbedaan Mencolok Hampers Jokowi dan Prabowo: Camilan Tradisional vs Bahan Dapur
-
Parlemen Didorong Segera Implementasikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat