Suara.com - Undang-Undang Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3), telah melewati 30 hari masa kerja pasca disahkan DPR di dalam rapat paripurna tanggal 12 Februari 2018. Sementara, Presiden Joko Widodo hingga kini tidak menandatangani UU MD3 hasil revisi tersebut.
Praktisi hukum dari Firma Hukum (Law Firm) AI and Associates Ahmad Irawan menilai, sekalipun Presiden tidak menandatangani, UU MD3 tersebut tetap sah menjadi UU dan wajib diundangkan, karena telah melewati 30 hari kerja.
"Sah-nya UU MD3 itu didasarkan pada Pasal 20 ayat 5 UUD 1945," kata Irawan saat dihubungi, Rabu (14/3/2018).
Menurut Irawan, sikap Jokowi tidak menandatangani UU MD3 dapat ditafsirkan sebagai keputusan deklaratif Jokowi untuk tidak mengikatkan diri pada undang-undang tersebut.
Kata dia, sikap tersebut memberikan implikasi terhadap materi Undang-Undang yang tak bisa dilaksanakan.
"Artinya, selain pasal-pasal kontroversial yang mendapat penolakan publik, penambahan pimpinan DPR dan MPR pun tidak dapat dilaksanakan," ujar Irawan.
Persetujuan, penandatangan dan pengundangan merupakan rangkaian yang pada dasarnya harus ditempuh suatu peraturan perundang-undangan. Namun, tahapan tersebut bukanlah semua jaminan sebuah norma dapat dilaksanakan. Apalagi norma tersebut mendapatkan penolakan dari Presiden.
Ia menjelaskan, jika Presiden Jokowi konsisten pada sikapnya, peraturan pelaksana dari UU MD3 tidak akan pernah ditetapkan. Jokowi sebagai kepala pemerintahan yang memiliki wewenang untuk melaksanakan undang-undang tersebut.
"Jika peraturan pelaksana tidak ada, bagaimana UU MD3 tersebut dilaksanakan. Misalnya, terkait peraturan pemerintah mengenai gaji dan fasilitas pimpinan DPR dan MPR," tutur Irawan.
Baca Juga: Bamsoet: Jam 00.00 WIB Nanti Malam UU MD3 Berlaku
Sampai saat ini, tidak diketahui apakah UU MD3 tersebut telah mendapatkan penomoran. Terdapat hal prinsip dalam pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa pelaksanaan undang-undang tidak boleh ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlaku undang-undang yang mendasarinya.
"Sebaiknya DPR dan MPR tidak terburu-buru melakukan pelantikan pimpinan baru. Sebaiknya menunggu hasil uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Irawan.
Berita Terkait
-
Perbedaan Mencolok Hampers Jokowi dan Prabowo: Camilan Tradisional vs Bahan Dapur
-
Parlemen Didorong Segera Implementasikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Penonaktifan Anggota DPR Tak Ada di UU MD3, Pengamat Sebut untuk Kelabui Publik
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Update Korban Perang AS-Israel vs Iran: Tembus Ribuan Jiwa Meninggal Dunia
-
Angka Pemudik 2026 Melonjak 10 Persen, Simak Data Lengkap Kemenhub Berikut Ini
-
Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel
-
Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini
-
Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026
-
Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret
-
Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran
-
KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa
-
Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK
-
Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen