Suara.com - Undang-Undang Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3), telah melewati 30 hari masa kerja pasca disahkan DPR di dalam rapat paripurna tanggal 12 Februari 2018. Sementara, Presiden Joko Widodo hingga kini tidak menandatangani UU MD3 hasil revisi tersebut.
Praktisi hukum dari Firma Hukum (Law Firm) AI and Associates Ahmad Irawan menilai, sekalipun Presiden tidak menandatangani, UU MD3 tersebut tetap sah menjadi UU dan wajib diundangkan, karena telah melewati 30 hari kerja.
"Sah-nya UU MD3 itu didasarkan pada Pasal 20 ayat 5 UUD 1945," kata Irawan saat dihubungi, Rabu (14/3/2018).
Menurut Irawan, sikap Jokowi tidak menandatangani UU MD3 dapat ditafsirkan sebagai keputusan deklaratif Jokowi untuk tidak mengikatkan diri pada undang-undang tersebut.
Kata dia, sikap tersebut memberikan implikasi terhadap materi Undang-Undang yang tak bisa dilaksanakan.
"Artinya, selain pasal-pasal kontroversial yang mendapat penolakan publik, penambahan pimpinan DPR dan MPR pun tidak dapat dilaksanakan," ujar Irawan.
Persetujuan, penandatangan dan pengundangan merupakan rangkaian yang pada dasarnya harus ditempuh suatu peraturan perundang-undangan. Namun, tahapan tersebut bukanlah semua jaminan sebuah norma dapat dilaksanakan. Apalagi norma tersebut mendapatkan penolakan dari Presiden.
Ia menjelaskan, jika Presiden Jokowi konsisten pada sikapnya, peraturan pelaksana dari UU MD3 tidak akan pernah ditetapkan. Jokowi sebagai kepala pemerintahan yang memiliki wewenang untuk melaksanakan undang-undang tersebut.
"Jika peraturan pelaksana tidak ada, bagaimana UU MD3 tersebut dilaksanakan. Misalnya, terkait peraturan pemerintah mengenai gaji dan fasilitas pimpinan DPR dan MPR," tutur Irawan.
Baca Juga: Bamsoet: Jam 00.00 WIB Nanti Malam UU MD3 Berlaku
Sampai saat ini, tidak diketahui apakah UU MD3 tersebut telah mendapatkan penomoran. Terdapat hal prinsip dalam pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa pelaksanaan undang-undang tidak boleh ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlaku undang-undang yang mendasarinya.
"Sebaiknya DPR dan MPR tidak terburu-buru melakukan pelantikan pimpinan baru. Sebaiknya menunggu hasil uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Irawan.
Berita Terkait
-
Penonaktifan Anggota DPR Tak Ada di UU MD3, Pengamat Sebut untuk Kelabui Publik
-
Rekam Jejak Abraham Samad, Kini Terjerat Isu Ijazah Palsu Jokowi
-
Jokowi Bilang SBY Negarawan, Demokrat Anggap Polemik 'Partai Biru' Selesai
-
Kecam Pengadu Domba, Ibas Murka Demokrat Diseret Isu Ijazah Jokowi
-
Wali Kota di Jepang Mengundurkan Diri Usai Skandal Ijazah Palsu, Dibandingkan dengan Indonesia
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Siswa SMAN 1 Cimarga Mogok Belajar Protes Kepsek, FSGI: Pendisiplinan Tak Boleh dengan Kekerasan
-
Modal Nyamar Staf DPR, Pria Ini Tipu Telak Korban Modus Syarat Masuk Polisi: Duit Rp750 Juta Raib!
-
Ultimatum Chairul Tanjung, Tokoh NU Gus Nadir Ngamuk soal Program Xpose Trans7: Fitnah, Hina Kiai!
-
Anak Pengusaha Didakwa Korupsi Rp 3 Triliun dalam Skema Perdagangan Minyak Mentah
-
Bertemu Ahmad Sahroni di Plaza Senayan, Waketum PSI Bro Ron: Beliau Dewan Penasihat
-
5 Fakta Kunci Geger Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Siswa Merokok di Sekolah Berujung Laporan Polisi
-
Mau Terbitkan Obligasi untuk Cari Pemasukan Tambahan, Pemprov DKI Tunggu Restu Pusat
-
Viral Tampar Siswa Merokok di Sekolah, Kepsek SMAN 1 Cimarga Disebut Telah Dinonaktifkan
-
Ahmad Sahroni Akhirnya Muncul Lagi dan Kini Bertemu Bro Ron, Ada Isyarat Kejutan: Bakal Gabung PSI?
-
Heboh Siswa Curhat Dianiaya karena Merokok, Publik Dukung Kepsek SMAN 1 Cimarga: Gen Z Meresahkan!