Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin dan pesawat PT Garuda Indonesia. Setelah sebelumnya sudah memeriksa sejumlah saksi, kali ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Adiguna Sutowo sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
"Adiguna Sutowo akan diminta keterangan untuk menelusuri peristiwa suap atas tersangka ESA," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/3/2018).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Keduanya adalah Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Achirina serta seorang karyawan swasta Widhi Darmawan.
Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia. Emirsyah diduga menerima suap lewat Soetikno Soedarjo, yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Selain menjerat Emir, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang juga beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari 4 Juta dolar AS atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd.Suap diduga terjadi selama Emir menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014.
Tak hanya terkait pembelian mesin pesawat Rolls-Royce, dalam pengembangan kasus ini, KPK menduga Emir juga menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Atas perbuatannya, Emir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Bentrok Agenda Penting: Dipanggil KPK, Dirjen Haji Hilman Latief Justru Muncul di DPR
-
Daftar Skandal Keluarga Mertua Dian Sastro: Negara Hampir Bangkrut, Pembunuhan Pelayan Bar
-
Swafoto Dian Sastrowardoyo Viral, Borok Keluarga Indraguna Sutowo Ramai Diungkit
-
Gagal Diperiksa KPK Hari Ini, Yasonna Laoly Minta Penjadwalan Ulang
-
Divonis Ringan Kasus Korupsi Pesawat, Dirut Garuda Emirsyah Satar Cuma Dihukum 5 Tahun Bui
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua