Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin dan pesawat PT Garuda Indonesia. Setelah sebelumnya sudah memeriksa sejumlah saksi, kali ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Adiguna Sutowo sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
"Adiguna Sutowo akan diminta keterangan untuk menelusuri peristiwa suap atas tersangka ESA," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/3/2018).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Keduanya adalah Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Achirina serta seorang karyawan swasta Widhi Darmawan.
Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia. Emirsyah diduga menerima suap lewat Soetikno Soedarjo, yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Selain menjerat Emir, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang juga beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari 4 Juta dolar AS atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd.Suap diduga terjadi selama Emir menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014.
Tak hanya terkait pembelian mesin pesawat Rolls-Royce, dalam pengembangan kasus ini, KPK menduga Emir juga menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Atas perbuatannya, Emir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Bentrok Agenda Penting: Dipanggil KPK, Dirjen Haji Hilman Latief Justru Muncul di DPR
-
Daftar Skandal Keluarga Mertua Dian Sastro: Negara Hampir Bangkrut, Pembunuhan Pelayan Bar
-
Swafoto Dian Sastrowardoyo Viral, Borok Keluarga Indraguna Sutowo Ramai Diungkit
-
Gagal Diperiksa KPK Hari Ini, Yasonna Laoly Minta Penjadwalan Ulang
-
Divonis Ringan Kasus Korupsi Pesawat, Dirut Garuda Emirsyah Satar Cuma Dihukum 5 Tahun Bui
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh
-
Mendikdasmen Abdul Muti: Banyak Teman Bikin Anak Lebih Aman di Sekolah