Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta mengungkapkan, eksekusi hukuman mati terhadap Muhammad Zaini Misrin Arsyad (53)—tenaga kerja Indonesia asal Bangkalan, Jawa Timur—di Arab Saudi bukan dilakukan tanpa pemberitahuan.
"Tentu kami minta penjelasan kepada mereka (Arab Saudi) kenapa itu terjadi. Tapi itu juga sudah disampaikan puluhan kali dalam pertemuan tentang ini. Jadi, bukan tanpa pemberitahuan," kata JK, seperti diwartakan Antara, Selasa (20/3/2018).
Ia mengatakan, pemancungan Misrin sudah diketahui oleh Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah, dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) selama mendampingi Misrin di penjara.
"Ini kan masalah sudah 14 tahun lebih pengadilannya, jadi bukan hal baru sebenarnya. Pemerintah sudah berusaha, tetapi kita juga harus memahami hukum yang berlaku di negara lain, seperti ini," tambah JK.
Presiden Joko Widodo pun, lanjutnya, telah bertemu dengan Raja Salman terkait hukuman mati terhadap TKI di Arab Saudi.
Namun, JK menekankan hukum di Arab Saudi memang memberlakukan hukuman mati.
"Ini termasuk pembicaraan presiden, tiga kali (Presiden berbicara dengan Raja Salman), jadi bukan main-main itu usaha Pemerintah. Cukup tinggi, sampai tingkat Presiden itu membela warga di situ," terangnya.
Misrin (53) merupakan pria asal Bangkalan, Jawa Timur, yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi. Dia ditangkap oleh polisi Arab pada 13 Juli 2004 karena tuduhan membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.
Misrin divonis hukuman mati pada 17 November 2008. Namun, KJRI Jeddah baru menemui Misrin untuk pertama kalinya di penjara pada 2009.
Baca Juga: Mobil Swakemudi Uber Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas
Kepada KJRI Jeddah, Zaini mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan pembunuhan terhadap majikan karena mendapat tekanan dari polisi Saudi Arabia dan penerjemah.
Eksekusi hukuman mati terhadap Misrin berlangsung pada Minggu (18/3).
Menurut keterangan Kemlu RI, otoritas kerajaan Arab Saudi sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi tersebut, atau tanpa menyampaikan "mandatory consular notification".
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan