Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta mengungkapkan, eksekusi hukuman mati terhadap Muhammad Zaini Misrin Arsyad (53)—tenaga kerja Indonesia asal Bangkalan, Jawa Timur—di Arab Saudi bukan dilakukan tanpa pemberitahuan.
"Tentu kami minta penjelasan kepada mereka (Arab Saudi) kenapa itu terjadi. Tapi itu juga sudah disampaikan puluhan kali dalam pertemuan tentang ini. Jadi, bukan tanpa pemberitahuan," kata JK, seperti diwartakan Antara, Selasa (20/3/2018).
Ia mengatakan, pemancungan Misrin sudah diketahui oleh Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah, dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) selama mendampingi Misrin di penjara.
"Ini kan masalah sudah 14 tahun lebih pengadilannya, jadi bukan hal baru sebenarnya. Pemerintah sudah berusaha, tetapi kita juga harus memahami hukum yang berlaku di negara lain, seperti ini," tambah JK.
Presiden Joko Widodo pun, lanjutnya, telah bertemu dengan Raja Salman terkait hukuman mati terhadap TKI di Arab Saudi.
Namun, JK menekankan hukum di Arab Saudi memang memberlakukan hukuman mati.
"Ini termasuk pembicaraan presiden, tiga kali (Presiden berbicara dengan Raja Salman), jadi bukan main-main itu usaha Pemerintah. Cukup tinggi, sampai tingkat Presiden itu membela warga di situ," terangnya.
Misrin (53) merupakan pria asal Bangkalan, Jawa Timur, yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi. Dia ditangkap oleh polisi Arab pada 13 Juli 2004 karena tuduhan membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.
Misrin divonis hukuman mati pada 17 November 2008. Namun, KJRI Jeddah baru menemui Misrin untuk pertama kalinya di penjara pada 2009.
Baca Juga: Mobil Swakemudi Uber Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas
Kepada KJRI Jeddah, Zaini mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan pembunuhan terhadap majikan karena mendapat tekanan dari polisi Saudi Arabia dan penerjemah.
Eksekusi hukuman mati terhadap Misrin berlangsung pada Minggu (18/3).
Menurut keterangan Kemlu RI, otoritas kerajaan Arab Saudi sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi tersebut, atau tanpa menyampaikan "mandatory consular notification".
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!
-
YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi
-
BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global
-
Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya
-
Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026
-
BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026
-
Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat