Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta mengungkapkan, eksekusi hukuman mati terhadap Muhammad Zaini Misrin Arsyad (53)—tenaga kerja Indonesia asal Bangkalan, Jawa Timur—di Arab Saudi bukan dilakukan tanpa pemberitahuan.
"Tentu kami minta penjelasan kepada mereka (Arab Saudi) kenapa itu terjadi. Tapi itu juga sudah disampaikan puluhan kali dalam pertemuan tentang ini. Jadi, bukan tanpa pemberitahuan," kata JK, seperti diwartakan Antara, Selasa (20/3/2018).
Ia mengatakan, pemancungan Misrin sudah diketahui oleh Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah, dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) selama mendampingi Misrin di penjara.
"Ini kan masalah sudah 14 tahun lebih pengadilannya, jadi bukan hal baru sebenarnya. Pemerintah sudah berusaha, tetapi kita juga harus memahami hukum yang berlaku di negara lain, seperti ini," tambah JK.
Presiden Joko Widodo pun, lanjutnya, telah bertemu dengan Raja Salman terkait hukuman mati terhadap TKI di Arab Saudi.
Namun, JK menekankan hukum di Arab Saudi memang memberlakukan hukuman mati.
"Ini termasuk pembicaraan presiden, tiga kali (Presiden berbicara dengan Raja Salman), jadi bukan main-main itu usaha Pemerintah. Cukup tinggi, sampai tingkat Presiden itu membela warga di situ," terangnya.
Misrin (53) merupakan pria asal Bangkalan, Jawa Timur, yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi. Dia ditangkap oleh polisi Arab pada 13 Juli 2004 karena tuduhan membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.
Misrin divonis hukuman mati pada 17 November 2008. Namun, KJRI Jeddah baru menemui Misrin untuk pertama kalinya di penjara pada 2009.
Baca Juga: Mobil Swakemudi Uber Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas
Kepada KJRI Jeddah, Zaini mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan pembunuhan terhadap majikan karena mendapat tekanan dari polisi Saudi Arabia dan penerjemah.
Eksekusi hukuman mati terhadap Misrin berlangsung pada Minggu (18/3).
Menurut keterangan Kemlu RI, otoritas kerajaan Arab Saudi sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi tersebut, atau tanpa menyampaikan "mandatory consular notification".
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik